Thursday 7 April 2011

Ilmu Fiqh


Oleh Bambang Eko Priyanto

Pertanyaan
1.      jelaskan
a.       Sejarah pertumbuhan dan perkembangan disiplin ilmu fiqih? Mengapa ilmu ini menjadi ciri khas umat islam?
Sejarah pertumbuhan dan perkembangan fiqih di mulai pada masa kenabian Muhammad SAW. Dan satu-satunya sumber hukum Islam adalah wahyu Ilahi pada waktu itu, baik yang berbentuk Al-Qur’an maupun Sunnah (perkataan dan tindakan Nabi SAW). (hal : 1)
Selanjutnya, hukum Islam berkembang pada masa Khulafaur Rasyidin dan para sahabat utama Nabi SAW. yaitu mulai dari khalifah Abu Bakar hingga wafatnya Ali bin Abu Thalib. Perkembangan fiqih ini dikarenakan semakin luasnya wilayah pemerintahan Islam pada waktu itu antara lain Syaria, Yordania, Mesir, Iraq, dan Persia. Perkembangan ini berupa timbulnya ijma’ dan ijtihad para khalifah dan prosedur-prosedur semacam ini menjadi dasar bagi penetapan hukum dalam Islam yaitu fiqih. (hal : 47)
Setelah dari para sahabat, hukum islam berkembang kembali pada masa Umayyah dan masa Abasiyyah, yang telah melahirkan mazhab-mazhab seperti mazhab Hanafi, mazhab Auza’i, mazhab Maliki, mazhab Zaidi, mazhab Laitsi, mazhab Syafi’i, mazhab Hambali, mazhab Zahiri, dan  mazhab Jariri.
Ilmu fiqih menjadi ciri khas umat Islam dikarenakan dari berbagai aspek, hukum Islam selalu ada, mulai dari hukum makan hingga hukum berzina pun telah diatur dalam fiqih. Jadi, tidak salah jika fiqih ini menjadi ciri khas umat Islam. Tidak hanya itu, fiqih juga berkembang sesuai zaman karena semakin hari perkembangan kebudayaan dan tekhnologi tidak bisa dibendung, tetapi bisa diatur dengan ijma dan qias.
b.      Mengapa ilmu ini pada masa keemasannya sangat diminati hingga banyak bermunculan tokoh-tokoh kenamaan?
Ilmu fiqih pada masa keemasan sangat diminati karena ada 3 faktor.
1.Dukungan Negara Pada Ulama
Pada masa Umayyah, ulama di posisikan sebagai tempat rujukan oleh para khalifah.dan dijadikan interpretasi yang legitimate. Pada masa Abasiyyah, periode ini dengan bangga mengirimkan para putranya agar dibimbing oleh para ulama. Selain itu, ada sebagian khalifah yang mengangkat para ulama sebagai orang kepercayaan khalifah. (hal : 70)
Bagaimanapun juga, perlu dicatat bahwasanya meskipu ulama dan ahli hukum memberi ruang kebebasan yang cukup besar dalam berpendapat, mereka sering kali dijadikan sasaran kesalahan dan diberi hukuman jika pendapat-pendapatnya bertentangan dengan kebijakan politis negara. Misalnya saja Imam Malik dimasukkan ke penjara, dipukul dan disiksa karena memberikan sebuah fatwa yang berbeda dengan kebijakan resmi khalifah Abasiyyah. Menurut kebijakan pemerintah, orang yang membuat sumpah kepada para khalifah dan jika mereka melanggarnya, mereka secara otomatis akan diceraikan dengan istri-istri mereka. Sementara fatwa Imam Malik mengatakan bahwasanya perceraian yang dilakukan di bawah paksaan adalah tidak sah dan tertolak atau batal. (hal :71)
2.Tumbuhnya Pusat-Pusat Studi
Pada masa Umayyah dan Abasiyyah banyak tumbuh pusat-pusat studi, contohnya keberangkatan Muhammad bin Hasan, murid terkemuka Abu Hanifah pendiri mazhab Hanafi, pergi dari Iraq ke madinah untuk berguru kepada Imam Malik, pendiri mazhab Maliki, dan sekaligus menghafal kitab hadisnya, yakni Al-Muawatta’.
Begitu pula Imam Syafi’i, mula-mula berangkat ke Hijas untuk belajar kepada Imam Malik, kemusian ke Iraq untuk belajar kepada Muhammad bin Hasan dan akhirnya ke Mesir belajar kepada Imam Laits bin Sa’di, pendiri Mazhab Laitsi. ( hal : 72-73 )
Pusat-pusat studi pada waktu itu tumbuh tapi tidak seperti kebanyakan dari kita saat ini, menuntut ilmu hanya untuk selembar kertas / titel. Lihat dari sejarah belajarnya Imam Syafi’i yang pergi dari suatu kota ke kota lain hanya untuk menuntut ilmu ditambah cerita tentang Muhammad bin Hasan yang menghafal kitab Al-Muwatta’.
3.Meluasnya Debat dan Diskusi
Kapanpun ulama atau murid-murid mereka bertemu, mereka akan saling bertukar pikiran tentang berbagai persoalan Islam yang muncul dalam kehidupan sehari-hari. Jika ada perbedaan pendapat yang mencolok mengenai masalah tertentu, mereka akan terus membahasnya hingga mencapai konklusi umum atau melahirkan opsi-opsi beragam.
Perdebatan dan diskusi tumbuh dengan pesat di berbagai pusat studi, baik melalui surat atau bertatap muka langsung diantara pendiri mazhab dan murid-murid mereka yang berasal dari berbagai mazhab. Aktifitas ini menghasilkan klarifikasi terhadap persoalan–persoalan penting tertentu dan juga berhasil memperbaiki fatwa-fatwa atau keputusan-keptusan yang keliru di kalangan ulama fiqih. (hal : 73)
c.       Jelaskan latar belakang timbulnya mazhab? Mengapa ia subur hingga hari ini?
Mazhab pertama kali bersumber kepada Al-Qur’an dan Sunnah dan menjadi satu-satunya sumber hukum Islam. Selanjutnya mazhab pada masa Khulafaur Rasyidin, mazhab pada periode ini pada dasarnya merupakan mazhab masing-masing khalifah, sebab keputusan akhir dalam soal-soal hukum berada di tangan mereka.
Semenjak ulama dan murid-muridnya terpencar di wilayah kerajaan dinasti Umayyah, ijtihad personal mengalami perkembangan yang dilakukan untuk memecahkan berbagai permasalahan lokal. (hal : 85 )
Bagaimanapun juga perlu dicatat bahwa, selama periode Umayyah dan awal periode Abasiyyah, para pengkaji fiqih bebas dan sering kali berganti-ganti guru dan mengubah berbagai ketetapan hukum. (hal : 86 )
Dengan lahirnya Mazhab Mazhab Hanafi, Mazhab Auza’i, Mazhab Maliki, Mazhab Zaidi, Mazhab Laitsi, Mazhab Syafi’i, Mazhab Hambali, Mazhab Zahiri dan  Mazhab Jariri. Terutama 4 mazhab yang masih bertahan saat ini. Membuat orang-orang tidak susah-susah lagi memecahkan masalah yang pernah di pecahkan dan di tentukan hukumnya.
Jika, ditanya mengapa ia subur hingga hari ini itu dikarenakan ntara lain :
Murid-muridnya yang menyeber luaskan Mazhab gurunya selain itu muridnya juga menjadi Tokoh terkemuka.
Contohnya : Abu Zar’ah Muhammad Bin Usman dari mazhab Syafi’i di angkat sebagai hakim di Damaskus. Abu Zar’ah senantiasa memberikan hadiah uang tunai sebesar 100 dinar bagi siapapun saja yang sanggup menghafal buku Mukhtasr al-Muzanni ( buku pokok Fiqih Syafi’i) secara Alamiah, praktek ini menyebabkan mazhab Syafi’i tersebar luas secara cepat. (hal : 94 ) Sampai saat ini beberapa negara masih mengikuti mazhab ini salah satunya negara Indonesia. 

Ket : dari hal 1 sampai hal 94, referensinya dari di bawah ini.
Abu Ameenah Bilal Philips. 2005. Asal Usul dan Perkembangan Fiqih. Bandung : Nuansa

d.      Apakah umat Islam wajib bermazhab?
Jika, di tanya seperti ini pastilah saya mengatakan ya. Contohnya :
Timbulnya mazhab itu tidak lepas dari cara baru mempelajari fiqih, mula-mula di kemukakan suatu masalah dan disebutkan hukumnya menurut mazhab-mazhab yang ada, selanjutnya diajukan dalil masing-masing mazhab dan cara-cara peninjauan mereka yang menjadi sumber perbedaan pendapat mereka mengenai hukum. Kemudian didiskusikannya dalil-dalil itu dari semua segi yang bertalian dengan pengambilan hukum. Akhirnya dosen itu menjadikan dirinya hakim yang adil yang melepaskan diri dari fanatik mazhab yang telah di kenalnya, yang maksudnya tidak lain adaah untuk sampai ke pada kebenaran. Dari diskusi itu ia dapat mengambil kesimpulan dan berpegang pada pendapat yang lebih kuat dalilnya dan lebih jelas cara istidlalnya.
Apabila dosen itu termasuk oran yang tunduk kepada rasa kefanatikan mazhab, maka ia tidak sanggup menempatkan dirinya sebagai hakim yang adil mengenai mazhab-mazhab itu. Lebih baik ia tidak usah berkeinginan untuk mempelajari fiqih cara ini.  ( Hal : 9 )

Ket : Hal 9 referensinya dari di bawah ini.
Mahmoud syaltout dan Ali As-Sayis. 1973. Perbandingan Mazhab dalam Masyarakat Fiqih. Jakarta : Bulan Bintang


2.      jelaskan
a.       apa latar belakang munculnya gagasan dan ide-ide dari tiga tokoh pembaharu di atas?
Latar belakang munculnya gagasan dan ide-ide dari dua tokoh
1.Muhammad Abduh
Pindah ke soal latar belakang munculnya ide-ide Muhammad Abduh, sebab yang membawa kepada kemunduran, menurut pendapatnya, adalah faham jumud yang terdapat di kalangan umat Islam. Dalam kata jumud terkandung arti membeku, keadaan statis, tak ada perobahan. Karena di pengaruhi faham jumud umat Islam tidak menghendaki perobahan dan tidak mau menerima perobahan, umat Islam berpegang teguh kepada tradisi. (hal : 62 )
Menurut Muhammad Abduh, “Pujian yang berlebih-lebihan pada syekh dan wali, kepatuhan membuta kepada ulama, taklid kepada ulama-ulama terdaulu dan takwil, ini merupakan bid’ah” masuknya berbagai macam bid’ah kedalam Islamlah yang membuat umat Islam lupa akan ajaran-ajaran Islam yang sebenarnya. (hal : 63)
2.Rasyid Ridha
Dari penjelasan sejarah dan cerita dalam buku ini Rasyid Ridha dalam latar belakang munculnya ide-ide dan gagasan itu berasal dari gurunya yaitu Muhammad Abduh lalu dijalankan dan di kembangkannya. 

b.      sebutkan dan jelaskan 2 gagasan dan ide-ide tokoh bembeharu di atas? Berikan tanggapan dan analisa anda terhadap gagasan tersebut?
2 gagasan dan ide-ide tokoh pembeharu
1.Muhammad Abduh
Mengatakan gagasannya “Umat Islam harus kembali ke ajaran ajaran Islam yang semula, ajaran-ajaran Islam terdapat di zaman salaf, yaitu di zaman sahabat dan ulama-ulama besar”. ( hal : 63 )
Muhammad abduh, mengatakan “Pada masa baru ini, ijtihad menurut pendapatnya bukan hanya boleh malahan penting dan perlu diadakan. Tetapi, Hanya orang-orang yang memenuhi syarat-syarat yang di perlukan yang boleh mengadakan ijtihad. Yang tidak memenuhi syarat harus mengikuti pendapat mujtahid yang ia setuju fahamnya.
Lapangan bagi ijtihad sebenarnya mengenai soal-soal mu’amalah yang ayat-ayat dan haditsnya bersifat umum dan jumlahnya sedikit itu. (hal : 64 )
Muhammad Abduh juga menegaskan pada pendidikan, menurutnya umat islam harus mempelajari dan mementingkan ilmu pengetahuan, umat Islam juga harus mementingkan soal pendidikan. Sekolah-sekolah moderen harus di buka, di mana ilmu-ilmu pengetauan moderen di ajarkan di samping pengetahuan agama.
Tidak hanya sekolah moderen, ia juga memikirkan sekolah-sekolah pemerintah seperti militer, kesehatan, perindustrian, dan sebagainya di tambah pendidikan keagamaan yang lebih kuat termasik kedalamnya sejarah Islam dan sejarah kebudayaan Islam. (hal : 67 )


2.Rasyid Ridha
Ide-ide dari Rasyid Ridha antara lain mengadakan pembaharuan dalam bidang agama, sosial dan ekonomi, memberantas tahayul dan bid’ah-bid’ah yang masuk kedalam tubuh Islam menghilangkan faham fanatisme yang terdapat dalam kalangan umat Islam, serta faham-faham salah yang di bawa oleh tarekat-terekat tasawuf, meningkatkan mutu pendidikan dan membela umat Islam terhadap permainan politik negara-negara barat. Selain itu Rasyid Ridha melihat perlunya di adakan tafsiran moderen dari Al-Qur’an yaitu tafsiran yang sesuai dengan ide-ide yang di cetuskan gurunya (Muhammad Abduh). (hal :70 )

Ket : dari hal 62 sampai hal 70, referensinya dari di bawah ini.
Harun Nasution. 1975. Pembaharuan dalam Islam Sejarah Pemikiran dan Pergerakan. Jakarta : Bulan Bintang

Tanggapan saya kepada kedua pendapat diatas adalah, saya tidak sepaham dengan pemikiran mereka yang tidak menggunakan mazhab-mazhab terdahulu dan di tambah ia mau mengartikan / memaknai isi dari al-Qur’an yang bisa menyebabkan perbedaan arti dan makna. Tidak semua pemikiran / ide-ide dari ke dua tokoh diatas salah ada benarnya juga menurut saya, sekolah pemerintah harus juga mempelajari sejarah islam dan kebudayaan islam sehingga mereka mempunyai rasa memiliki dengan agama islam tersebut. 

Referensinya :
Abu Ameenah Bilal Philips. 2005. Asal Usul dan Perkembangan Fiqih. Bandung : Nuansa

Mahmoud syaltout dan Ali As-Sayis. 1973. Perbandingan Mazhab dalam Masyarakat Fiqih. Jakarta : Bulan Bintang

Harun Nasution. 1975. Pembaharuan dalam Islam Sejarah Pemikiran dan Pergerakan. Jakarta : Bulan Bintang











Tambahan

1.      latar belakang munculnya pemikiran Fazlur Rahman
Perkembangan Modernisasi merupakan sebuah latar belakang pemikiran Fazlur Rahman. Menurut rahman perkembangan modernisasi di bedakan menjadi 2. modernisasi klasik dan modernisasi kontemporer.
Modernisasi klasik benar-benar kepentingan dengan reformasi internal, seperti menentang barat pada masa kolonial, sementara setelah masa kolonial sekarang ini, pada prinsipnya berkepentingan dengan reformasi dan rekonstruksi internal. (hal :47)
Modernisasi kontemporer bermula sekitar pertengahan abad ke 20, karena utamanya negeri-negeri muslim memperoleh kedaulatan politik. Periode ini di tandai dengan beberapa situasi baru, yang sebagian merupakan produk  konsekuansi logis dari mordenisasi klasik.
Kemerdekaan dan kedaulatan politik sendiri mengandung makna yang luas, mencakup seluruh aspek kehidupan negara dan bermasyarakat. Sehingga dalam jangka waktu yang dekat ( sekitar 50 tahun terhitung sampai sekarang) telah menghasilkan perubahan besar. (hal : 57)

2.      Gagasan dan ide-ide Fazlur Rahman
Rahman menjadikan al-Quran sebagai sentral penelitian untuk membangun konsep-konsep metodologis dan rumusan metodis interprestasi al-Quran. “Pemahaman al-Quran dengan konteks kemodernan” merupakan tujuan yang hendak di sumbangan oleh fazlur Rahman melalui usaha keras dalam membangun konsep dan merumuskan pemikirannya. (hal : 61)
Menurut Rahman, pelahiran gagasan-gagasan oleh filsafat pada dasarnya merupakan fungsi dari kegiatan kritis analitisnya bagaimanapun juga filsafat sangat di perlukan bagi sistem teologi, karena tujuan teologi adalah membangun suatu pandangan dunia berdasarkan al-Quran dengan bantuan alat-alat intelektual yang sebagiannya di sediakan oleh filsafat. Jika teologi meninggalkan filsafat, maka pandangan dunia yang dibangunnya menjadi kabur. Selain filsafat, keberadaan sains-sains sosial, menurut Rahman sangat penting untuk membangun intelektual Islam. (hal : 67-68)
Dari ide-ide dan gagasan fazlur Rahman diatas, sangat bagus dan ia benar-benar memikirkan perkembangan Agama Islam ini. Tetapi saya lihat ia menginginkan Agama Islam ini berkembang mengikuti zaman dalam segala bidang salah satunya penggunaan sains. Ia tidak menginginkan agama Islam ini kuno hanya mengikuti orang-orang terdahulu tanpa mempelajarinya lebih jauh lagi agama Islam.  

Ket : Dari hal 47 sampai hal  68 referensinya dari di bawah ini.
Ghufron A. Mas’adi. 1997. Pemikiran Fazlur Rahman tentang Metodologi Pembaharuan Hukum Islam. Jakarta : Raja Grafindo Persada

No comments:

Post a Comment