Saturday 9 March 2013

Dinas Perhubungan “Angin-anginan”


Dinas Perhubungan “Angin-anginan”

Oleh Ubay KPI

Dapat dikatakan, lalu lintas di Kota Pontianak cukup sembraut. Disiplin berlalu lintas sangat minim. Sehingga banyak pelanggaran yang terjadi. Baik pada pelanggaran lalu lintas, sampai pada kecelakaan.
Bahkan, kesembrautan ini juga kadang mengundang lalu lintas kendaraan di Kota Pontianak berjalan lambat bagi pengguna jalan. Tak hanya itu, kendaraan-kendaraan yang parkir di tepi jalan di pusat kota juga menjadi pemandangan dan kadang pemicu lambatnya arus lalu lintas. Anehnya, pelanggaran itu masih juga belum teratasi dengan baik oleh pihak Dinas Perhubungan yang memiliki wewenang menindak dan mengatur semua itu.
Selain parkir di jalan-jala pusat kota. Kendaraan berat yang tak sesuai dengan kekuatan kondisi jalan di Pontianak jugamenjadi sorotan. Seperti tronton berbadan besar dari luar Kalbar yang masuk melalui Kota Pontianak juga bebas berkeliaran. Dampaknya, tak lain membuat kerusakan di sejumlah ruas jalan di ibukota Kalbar.
Menanggapai keadaan ini, Walikota Pontianak Sutarmidji sedikit berang sehingga melontarkan statemen bahwa Dinas Perhubungan angin-anginan dalam melaksanakan tugas dan mengatur lalu lintas.
Sebenarnya menurut Midji, bila ingin melihat Pontianak tertib di jalan raya tak hanya memandang dari sudut tersedia infrastruktur. Akan tetapi juga harus juga dipandang sisi pengguna jalan yang masih banyak kurang sadar pada kepatuhan lalu lintas.
“Lihat saja, di Ayani depan rumah Kapolda, itu bukan untuk belokan dari arah Untan, tapi banyak yang belok di sana. Yang disejumlah tempat lainnya. Ayani bebas parkir, tapi kadang masih ada yang parkir,” ujarnya.
Dinas Perhubungan dalam hal ini yang menjadi wewenang dikatakan Sutarmidji Angin-anginan dalam melakukan penegakan aturan. “Kalau kepala dinas kenak angin, die turon. Jadi tergantung angin,” ujarnya tanpa menyebutkan Dinas Perhubungan Kota Pontianak apa Provinsi Kalbar.
Soal kendaraan berat. Sutarmidji mengatakan pemerintah Provinsi Kalbar khususnya Dinas Perhubungan membuat bingung Kota Pontianak. Pasalnya, Dishub Provinsi mengeluarkan ijin keluar masuknya kendaraan berukuran besar tanpa melihat dan memandang kondisi yang ada di Kota. Midji mencontohkan seperti tronton dengan 40 tip. Pada dasarnya menurut Sutarmidji tidak boleh masuk di Pontianak sebab jalan di Pontianak tak sesuai. “Tronton yang 40 tip itu tak boleh di Pontianak. Siapa yang ngijinkan, ya pemerintah provinsi. Kote yang bingung. Masyarakat boleh menuntut hal ini,” ungkapnya.


No comments:

Post a Comment