Monday 29 April 2013

5 Ruko Flamboyan di-Deadline Seminggu


5 Ruko Flamboyan di-Deadline Seminggu

Oleh Ubay KPI

Meski putusan hukum telah memenangkan Pemerintah Kota Pontianak pengelolaan Pasar Flamboyan. Namun masih ada pedagang yang enggan mengikuti kebijakan pemerintah terkait pembangunan pasar tradisional terbesar tersebut. Perlawanan yang dilakukan beberapa pedagang salah satunya enggan membongkar rukonya.
Hingga kemarin, masih ada 5 ruko dari 6 ruko yang masih belum dibongkar pemiliknya meski pembangunan di kawasan tersebut telah berjalan. Terkait pedagang yang enggan mengikuti aturan pemerintah tersebut. Bagian Asset Setda Kota Pontianak Dede Aries saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/4) siang menegaskan, Pemerintah Kota Pontianak akan membongkar 5 ruko yang masih belum tersebut saat ini, bila pemilik tidak membongkar dalam waktu seminggu ke depan.
“Kami akan membongkar paksa bila pemilik tak membongkar dalam seminggu ke depan. Sementara, kami akan mengirimi surat pemberitahuan kepada seluruh pemilik,” ujarnya.
Sementara ini, Dede menambahkan pemerintah melihat sisi kemanusian sehingga harus mengulur waktu hingga saat ini. Dengan penguluran waktu tersebut, otomatis menghambat revitalisasi pasar yang telah menjadi komitmen pemerintah. “Kita tak mungkin membela suara yang lebih kecil, sedangkan yang mendukung lebih banyak. Kita tetap melakukan pembongkaran dan pembangunan. Tidak ada istilah membangun sendiri di ruko kawasan Pasar Flamboyan,” tegas Dede.
Sejauh ini, menurut Dede pemerintah terus kejar target untuk penyelesaian pembangunan mengingat target selesai diperkirakan bulan Juni mendatang. “Pembangunan tetap jalan, kita tak terlalu menghiraukan kelompok kecil. Sekarang kami bagaimana mengayomi dan memberikan fasilitas kepada khalayak yang lebih ramai,” tuturnya.
Dari data yang ada di Bagian Asset Seta Kota Pontianak. Di kawasan Pasar Flamboyan ada sebanyak 57 ruko yang akan dibangun selain ruko yang kondisinya masih bagus di Jalan Pahlawan. “Ada 57 ruko, selain ruko yang telah dibangun pasca kebakaran beberapa waktu lalu,” ungkap Dede.
Selain itu, terkait asset pemerintah Kota Pontianak di lahan Pasar Flamboyan. Dede menegaskan tak ada masalah hukum. Tanah di Pasar Flamboyan merupakan asset pemerintah murni. “Yang sempat ke hukum itu hanya soal pengelolaan. Itu saja,” ungkapnya.
Permasalahn soal 5 ruko yang masih belum terbongkar hingga saat ini tak hanya membuat gelisah jajaran Disperidag dan Bagian Asset saja. Namun juga membuat berang Walikota Pontianak Sutarmidji. Beberapa waktu lalu, Sutarmidji membuat statemen tidak akan memindahkan pedagang yang ada di TPS Sementara meskipun Pasar Flamboyan telah selesai terbangun. Bila 5 Ruko yang ada belum selesai dibangun. 

No comments:

Post a Comment