Friday 2 May 2014

3 Tahun Berlalu, Kasus Pemukulan Wartawan Belum Selesai



 
FOTO afrofuturism.net
Hari Pers Internasional

3 Tahun Berlalu, Kasus Pemukulan Wartawan Belum Selesai

Kalangan wartawan pasti masih ingat tragedy 12 Maret 2010 silam. Tiga tahun telah berlalu hingga saat, hari itu menjadi moment dimana pers diacungi jari tengah oleh oknum. Dua wartawan di Kota Pontianak mendapat perlakuan tidak wajar, bahkan diperlakukan bak musuh bebuyutan.
Arif Nugroho (wartawan Metro Pontianak) kini bertugas di harian Pontianak Post, dan stringer Faisal Metro TV dipukuli oleh oknum mahasiswa Universitas Tanjungpura saat melakukan tugas jurnalistik di kampus tersebut. Ironisnya, kasus ini terkatung-katung tanpa kejelasan hingga tahun berjalan. Proses hokum dalam kasus inipun, tak adil. Karena undang-undang pers tak digunakan dalam penyelesaian masalah ini.
Hari ini, 3 Mei bertepatan dengan Hari Pers Internasional (World Press Freedom Day), menjadi momen peringatan wartawan di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Apalagi, penuntasan berbagai kasus kekerasan yang menimpa wartawan di Indonesia, hingga kini belum juga menemui titik terang.
Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 seakan tak berlaku, khususnya dalam penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pekerja pers. Hari ini, wartawan di Kalimantan Barat dimotori oleh Aliansi Jurnalis Independen akan turun melakukan aksi damai di Bundaran Digulis. Tempat dimana terjadi kekerasan kepada 2 wartawan pada tahun 2010 silam.
Rekontruksi pemukulan wartawan Metro TV Faisal. sumber ANTRAFOTO: Jesica Wuysang

Pernyataan sikap yang akan disampaikan, seperti yang diterima Borneo Tribune kemarin. Wartawan Kalbar dengan tegas menolak setiap aksi kekerasan terhadap jurnalis. Usut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis Kalbar, antara lain kasus pemukulan terhadap wartawan Metro Pontianak, Arief Nugroho dan wartawan Metro TV, Faisal pada 13 Maret 2010 yg dilakukan oleh oknum mahasiswa Fakultas Teknik Untan, sStop mempekerjakan jurnalis tanpa kontrak yang jelas dan perjelas status kontributor atau stringer.
Ke empat, tingkatkan kesejahteraan jurnalis dengan memberikan upah layak dan berbagai tunjangan lain.  Usut kasus pembunuhan wartawan Udin Bernas yang hingga kini belum tuntas. Dan ke enam, Selesaikan sengketa jurnalistik dengan menggunakan Undang Undang Pers.
Selain itu, Ketua AJI Pontianak Heriyanto Sagiya menyatakan, untuk lembaga penegak hukum seperti hakim, polisi, jasa dan advokat diharapkan dapat melakukan proses hukum terhadap tindak kekerasan terhadap jurnalis, menggunakan UU Pers dalam menyelesaikan masalah pers dan melaksanakan nota kesepahaman antara Polri dan dewan pers, dalam penegakan hukum dan perlindungan kebebasan pers.
Heri menambahkan, pekerja pers juga diharapkan dapat memaksimalkan peran strategis media dalam pemberantasan korupsi, melakukan sosialisasi UU Pers, meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan kerja jurnalistik, menulis dengan dasar KEJ dan UU Pers 1999, melaksanakan peran dan fungsi pers dengan melakukan pengawsan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta melakukan konsolidasi untuk melawan setiap kekerasan terhadap jurnalis dan kebijakan yang mengancam kebebasan pers.
Sayangnya, setiap laporan kasus kekerasan terhadap jurnalis sejak tahun 1996 banyak yang tidak ditindaklanjuti kepolisian. Sehingga terkesan ada pembiaran dan menciptakan impunitas hukum bagi para pelaku,” ujarnya kemarin.
Dalam aksi damai hari ini, diperkirakan hampir seratus wartawan akan serta dalam aksi tersebut, selain pernyataan sikap, awak media juga akan melakonkan teatrikal, orasi, dan lainnya.
“Ada lebih 50 wartawan yang akan turun dalam aksi damai, sekaligus peringatan hari pers internasional besok (hari ini). Mereka dari berbagai media yang ada di Kalbar dan nasional,” pungkas Heri. (Uby)

No comments:

Post a Comment