Monday 5 February 2018

Peraturan Organisasi Banser 2015-2020



PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
Tentang
BARISAN ANSOR SERBAGUNA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Organisasi ini yang dimaksud dengan:
1.      Gerakan Pemuda Ansor selanjutnya disebut GP Ansor adalah organisasi otonom Nahdlatul Ulama yang didirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934 Masehi di Banyuwangi, JawaTimur sesuai ketentuan Peraturan Dasar dan Rumah Tangga.
2.      Barisan Ansor Serbaguna selanjutnya disebut BANSER adalah Kader inti GP Ansor sebagai kader penggerak, pengemban dan pengaman program-program GP Ansor. Kader dimaksud adalah anggota GPAnsor yang memiliki kualifikasi: kedisiplinan dan dedikasi tinggi, ketahanan fisik dan mental yang tangguh, penuh daya juang dan religius serta mampu berperan sebagai benteng ulama yang dapat mewujudkan cita-cita GP Ansor dilingkungan Nahdlatul Ulama untuk kemaslahatan umum sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga.
3.      Satuan Koordinasi Nasional selanjutnya disebut SATKORNAS adalah kepersonaliaan BANSER tingkat pusat sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga.
4.      Satuan Koordinasi Wilayah selanjutnya disebut SATKORWIL adalah kepersonaliaan BANSER tingkat Provinsi atau daerah istimewa sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga.
5.      Satuan Koordinasi Cabang selanjutnya disebut SATKORCAB adalah kepersonaliaan BANSER tingkat Kabupaten/Kota atau gabungan Kabupaten/Kota atau daerah khusus yang memenuhi pertimbangan historis, geografis dan/atau pengembangan organisasi sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga.
6.      Satuan Koordinasi Rayon selanjutnya disebut SATKORYON adalah kepersonaliaan BANSER tingkat Kecamatan atau bagian dari kecamatan sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga.
7.      Satuan Koordinasi Kelompok selanjutnya disebut SATKORKEL adalah kepersonaliaan BANSER tingkat Keluarahan/Desa sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga.
8.      Corp Provost adalah satuan yang berfungsi menegakkan marwah, etika dan disiplin organisasi di internal BANSER.
9.      Detasemen Khusus 99 Asmaul Husna selanjutnya disebut DENSUS 99 adalah kesatuan BANSER yang memiliki kualifikasi dan seleksi khusus dibawah komando SATKORNAS.
10.  Satuan Khusus selanjutnya disebut SATSUS adalah unit khusus yang dibentuk ditingkat SATKORNAS, SATKORWIL dan SATKORCAB yang telah mengikuti DIKLATSUS dan memiliki keahlian khusus untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi.

BAB II
FUNGSI, TUGAS,DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 2
Fungsi BANSER adalah :
1.      Fungsi Kaderisasi, merupakan kader yang terlatih, tanggap terampil dan berdaya guna untuk pengembangan kaderisasi dilingkungan GP Ansor.
2.      Fungsi Dinamisator, merupakan bagian organisasi yang berfungsi sebagai pelopor penggerak program-program GP Ansor.
3.      Fungsi Stabilisator, sebagai perangkat organisasi GP Ansor yang berfungsi sebagai pengaman program-program kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan Nahdlatul Ulama.
4.      Fungsi Katalisator, sebagai perangkat organisasi GP Ansor yang berfungsi sebagai perekat hubungan silaturahim dan menumbuhkan rasa solidaritas sesama anggota BANSER, anggota GP Ansor dan Nahdlatul Ulama serta masyarakat.
Pasal 3
Tugas BANSER adalah:
1.      Merencanakan, mempersiapkan dan mengamalkan cita-cita perjuangan GP Ansor serta menyelamatkan dan mengembankan hasil-hasil perjuangan yang telah di capai.
2.      Melaksanakan program kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan serta program pembangunan yang berbentuk rintisan dan partisipasi.
3.      Menciptakan terselenggaranya keamanan dan ketertiban dilingkungan GP Ansor dan lingkungan sekitarnya melalui kerjasama dengan pihak-pihak terkait.
4.      Menumbuhkan terwujudnya semangat pengabdian, kebersamaan, solidaritas dan silahturahim sesama anggota BANSER dan anggota GP Ansor.
Pasal 4
Tanggungjawab BANSER adalah :
1.      Menjaga, memelihara, menjamin kelangsungan hidup serta kejayaan GP Ansor dan jam’iyah Nahdlatul Ulama.
2.      Berpartisipasi aktif melakukan pengamanan dan ketertiban terhadap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh BANSER, GP Ansor, jam’iyah Nahdlatul Ulama serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya yang tidak bertentangan dengan perjuangan Nahdlatul Ulama.
3.      Bersama dengan kekuatan bangsa yang lain untuk tetap menjaga dan menjamin keutuhan bangsa dari segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dalam ikut menciptakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB III
NAWA PRASETYA BANSER
Pasal 5
Nawa Prasetya BANSER adalah janji atau ikrar kesetiaan anggota BANSER yang berbunyi:
1.      Kami Barisan Ansor Serbaguna, bertaqwakepada Allah SWT.
2.      Kami Barisan Ansor Serbaguna, setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
3.      Kami Barisan Ansor Serbaguna, memegang teguh cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia.
4.      Kami Barisan Ansor Serbaguna, taat dan ta’dhim kepada khittah Nahdlatul Ulama 1926.
5.      Kami Barisan Ansor Serbaguna, setia dan berani membela kebenaran dalam wadah perjuangan Ansor, demi terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia.
6.      Kami Barisan Ansor Serbaguna, peduli terhadap nasib umat manusia tanpa memandang suku, bangsa, agama dan golongan.
7.      Kami Barisan Ansor Serbaguna, menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, kebenaran keadilan dan demokrasi.
8.      Kami Barisan Ansor Serbaguna, siap mengorbankan seluruh jiwa, raga dan harta demi mencapai Ridho Ilahi.
9.      Kami Barisan Ansor Serbaguna, senantiasa siap siaga membela kehormatan dan martabat bangsa dan Negara Republik Indonesia.

BAB IV
PERILAKU BANSER
Pasal 6
Perilaku BANSER meliputi:
1.      Bertaqwa kepada Allah SWT dan mengamalkan ajaran Islam Ahlusunnah Wal Jamaah An Nahdliyah.
2.      Mengamalkan NAWA PRASETYA BANSER.
3.      Berperilaku jujur, disiplin dan bertanggungjawab.
4.      Siap melaksanakan tugas dengan ikhlas penuh pengabdian.
5.      Bersikap hormat kepada sesama dan taat kepada Pimpinan.

BAB V
DISIPLIN BANSER
Pasal 7
Untuk mendisiplinkan anggota BANSER diatur dengan Peraturan Disiplin BANSER

Pasal 8
Peraturan disiplin BANSER adalah peraturantentang kewajiban dan larangan bagi anggota BANSER yang apabila kewajiban dan larangan dilanggar akan dikenakan sanksi.
Pasal 9
1.      Maksud peraturan disiplin BANSER ini adalah :
a.       Menanamkan dan menegakkan disiplin anggota BANSER.
b.      Memberikan landasan dan pedoman kepada anggota BANSER didalam sikap dan perilaku hidup sehari-hari.
c.       Menjadi sarana penegakan disiplin dan pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran disiplin.
2.      Peraturan Disiplin BANSER ini bertujuan untuk dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas BANSER.
3.      Guna mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka:
a.       Anggota BANSER wajib memahami, menghayati dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Disiplin BANSER.
b.      Terhadap pelanggaran kewajiban dan larangan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Petunjuk Pelaksanaan tentang Peraturan Disiplin BANSER diatur dan ditetapkan oleh SATKORNAS BANSER.

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11
1.      Anggota Banser terdiri dari:
a.       Anggota Biasa;
b.      Anggota Luar Biasa;
c.       Anggota Kehormatan;
2.      Ketentuan dan Syarat Anggota:
a.       Anggota BANSER adalah anggota GP Ansor dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Sehat fisik dan mental.
2.      Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 160cm, kecuali memiliki kecakapan khusus.
3.      Telah lulus DIKLATSAR BANSER.
4.      Memiliki dedikasi dan loyalitas kepada GP Ansor.
b.      Anggota Luar Biasa yaitu anggota Banser aktif yang telah berusia lebih dari 40 tahun.
c.       Anggota kehormatan BANSER diberikan kepada seseorang dan atau tokoh masyarakat yang berjasa dalam pengembangan BANSER yang ditetapkan oleh SATKORNAS BANSER dengan mendapatkan persetujuan dari Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor.
Pasal 12
Tanda Anggota dan pengesahanya :
1.      Tanda anggota BANSER adalah Kartu Tanda Anggota Ansor dengan kekhususan Banser
2.      Format, bentuk dan isi Kartu Tanda Anggota sebagaimana diatur dalam PO tentang system administrasi keanggotaan.
Pasal 13
Hak dan Kewajiban Anggota:
1.      Setiap anggota BANSER berhak :
a.       Memiliki Kartu Tanda Anggota Banser
b.      Menggunakan seragam BANSER
c.       Memperoleh pendidikan dan pelatihan dalam upaya meningkatkan prestasi kemampuan yang dimilikinya
d.      Mendapatkan perlindungan dan pembelaan hokum
e.       Memperoleh Tanda Jasa, Jabatan, Kecakapan, Kehormatan dan Kepangkatan Banser sesuai dengan pengabdian
f.       Petunjuk pelaksanaan tentang Tanda Jasa, Jabatan, Kecakapan, Kehormatan dan Kepangkatan (TJ2K3) Banser ditetapkan oleh SATKORNAS
2.      Setiap anggota BANSER berkewajiban :
a.       Mentaati Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi serta peraturan-peraturan GP Ansorlainnya;
b.      Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi;
c.       Melaksanakan Nawa Prasetya BANSER;
d.      Melaksanakan tata sikap dan perilaku BANSER didalam dan di luar kedinasan sebagaimana diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis;
e.       Melaksanakan tugas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya.

BAB VII
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 14
Pendidikan BANSER meliputi :
1.      Pendidikan pengkaderan berjenjang
a.       Pendidikan dan pelatihan dasar atau disingkat DIKLATSAR
b.      Kursus BANSER lanjutan atau disingkat SUSBALAN
c.       Kursus BANSER pimpinan atau disingkat SUSBANPIM
2.      Kursus Pelatih BANSERatau disingkat SUSPELAT secara berjenjang sebagai berikut:
a.       SUSPELAT I untuk melatih calon pelatih DIKLATSAR
b.      SUSPELAT II untuk melatih calon pelatih SUSBALAN
c.       SUSPELAT III untuk melatih calon pelatih SUSBANPIM
3.      Pendidikan dan latihan khusus atau disingkat DIKLATSUS
4.      Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan BANSER sebagaimana disebutkan dalam Pasal ini selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.

BAB VIII
ADMINISTRASI
Pasal 15
Sistem Administrasi BANSER selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Sistem Administrasi BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.

BAB IX
ATRIBUT BANSER
Pasal 16
Lambang:
Bentuk dan arti lambang Banser dijelaskan lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
Pasal 17
Panji:
Corak dan desain Panji Banser dijelaskan lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS


Pasal 18
Bendera:
Corak dan desain Bendera Banser dijelaskan lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
Pasal 19
Mars:
Lirik dan nada Mars Banser dijelaskan lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
Pasal 20
Seragam:
Corak, desain dan tata letak pemasangan atribut dijelaskan lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
BAB X
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 21
1.      Susunan SATKORNAS dan SATKORWIL :
a.       Seorang Kepala
b.      Dua orang Wakil Kepala untuk SATKORNAS dan seorang Wakil Kepala untuk SATKORWIL
c.       Corp Provost terdiri dari: Seorang Kepala Corp Provost, seorang Wakil Kepala Corp Provost dan beberapa divisi yang selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
d.      Asisten-asisten :
1)      Asisten Informasi dan Komunikasi disingkat ASINFOKOM
2)      Asisten Kegiatan disingkat ASGIAT
3)      Asisten Administrasi dan Personalia disingkat ASMINPERS
4)      Asisten Perbekalan disingkat ASKAL
5)      Asisten Perencanaan, Pendidikan dan Latihan disingkat ASRENDIKLAT
6)      Asisten Penelitian dan Pengembangan disingkat ASLITBANG
7)      Asisten Kerjasama disingkat ASKER
e.       DENSUS 99 terdiri dari: seorang Kepala Detasemen, seorang Wakil Kepala dan beberapa divisi yang selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
f.       Satuan Khusus terdiri dari: seorang Kepala Satuan Khusus, seorang Wakil Kepala dan beberapa divisi yang selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
g.      Pengendali Markas terdiri dari: seorang Kepala Markas dan seorang Wakil Kepala.
2.      Susunan SATKORCAB :
a.       Seorang Kepala
b.      SeorangWakil Kepala
c.       Corp Provost terdiri dari: Kepala Corp Provost, seorang Wakil Kepala Corp Provost dan beberapa divisi yang selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
d.      Biro-biro:
1)      Biro Informasi dan Komunikasi disingkat BIRO INFOKOM
2)      Biro Kegiatan disingkat BIRO GIAT
3)      Biro Administrasi dan Personalia disingkat BIRO ADMINPERS
4)      Biro Perbekalan BIRO KAL
5)      Biro Perencanaan, Pendidikan dan Latihan disingkat BIRO RENDIKLAT
6)      Biro Penelitian dan Pengembangan disingkat BIRO LITBANG
7)      Biro Kerjasama BIRO KER
e.       Satuan Khusus terdiri dari: seorang Kepala Satuan Khusus, seorang Wakil Kepala dan beberapa divisi yang selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh Satuan Khusus terdiri dari: seorang Kepala Satuan Khusus, seorang Wakil Kepala dan beberapa divisi yang selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
f.       Pengendali Markas terdiri dari: seorang Kepala Markas dan seorang Wakil Kepala
g.      Pembentukan Satuan Khusus tingkat SATKORCAB menyesuaikan kebutuhan dan kondisi masing-masing cabang.
3.      Susunan SATKORYON dan SATKORKEL menyesuaikan dengan susunan SATKORCAB sesuai dengan kebutuhan dan jumlah anggota.
4.      Tugas, wewenang dan Fungsi Satuan Koordinasi selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
BAB XI
GARIS KOORDINASI
Pasal 22
Pola dan Mekanisme Koordinasi:
1.      Hubungan Ketua Umum GP Ansor kepada Kepala SATKORNAS dan atau hubungan ketua GP Ansor dimasing-masing tingkatan bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.
2.      Hubungan kepala SATKORNAS kepada ketua-ketua, sekretaris, bendahara pimpinan pusat GP Ansor bersifat koordinatif.
3.      Hubungan Kepala kepada Wakil Kepala Satuan Koordinasi di masing-masing tingkatan bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.
4.      Hubungan Wakil Kepala Satuan Koordinasi kepada Provost, Asisten, Biro-biro, Satuan Khusus pada masing-masing tingkatan bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.
5.      Hubungan antara Asisten, antar Biro, antar Provost, Satuan Khusus dan Kepala Markas serta Kepala Satuan Koordinasi pada masing-masing tingkatan bersifat koordinatif.
6.      Hubungan SATKORNAS, SATKORWIL, SATKORCAB, SATKORYON, dan SATKORKEL bersifat instruktif dengan sepengetahuan ketua GP Ansor di masing-masing tingkatan.
BAB XII
KEGIATAN
Pasal 23
Kegiatan BANSER bersifat keagamaan, kemanusiaan, sosial kemasyarakatan, pembangunan serta bela negara yang teknis pelaksanaannya berpedoman pada progran kegiatan GP Ansor dan BANSER.

BAB XIII
CORP PROVOST
Pasal 24
Corp Provost adalah satuan tetap BANSER yang bertugas menciptakan pasukan Banser yang tertib dan disiplin, sehingga tercipta tatanan Banser yang semakin baik, taat aturan dan professional.
1.      Fungsi, Tugas dan Tanggungjawab:
a.       Fungsi Corp Provost adalah menegakan aturan dan disiplin organisasi kepada personil BANSER dalam melaksanakan kegiatan organisasi.
b.      Tugas Corp Provost adalah mengamati, mengawasi, mengendalikan, menindak, mengevaluasi dan menghukum personil dalam Internal Kesatuan Banser dalam melaksanakan kegiatan organisasi.
c.       Tanggungjawab Corp Provost adalah melaksanakan tugas dan fungsi Provost sesuai aturan yang telah ditetapkan serta pembinaan personil.
2.      Struktur Corp Provost terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa Divisi.
3.      Ketentuan lebih lanjut mengenai Corp Provost diatur dalam petunjuk pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
BAB XIV
DETASEMEN KHUSUS 99 ASMAUL HUSNA
Pasal 25
1.      Detasemen Khusus 99 Asmaul Husna selanjutnya disingkat DENSUS 99 adalah satuan tetap BANSER yang bertugas mengamankan program-program keagamaan dan program-program sosial kemasyarakatan sebagai partisipasi GP Ansor kepada Negara dalam menghadapi tantangan global dan upaya memerangi radikalisme agama dalam berbagai bentuk, yang berkedudukan di SATKORNAS.
2.      Fungsi, Tugas dan Tanggungjawab:
a.       Tugas DENSUS 99 adalah mengumpulkan, menganalisis dan melaporkan informasi kepada pimpinan.
b.      Fungsi DENSUS 99 Melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap berbagai upaya yang mengarah pada kekerasan atas nama agama, menjaga, memelihara dan menjamin keamanan dan kenyamanan setiap warga negara dalam menjalankan agama dan kepercayaannya terutama adalah rasa aman dan nyaman kepada seluruh warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya sebagai amanat UUD 1945.
c.       DENSUS 99 bertanggungjawab kepada SATKORNAS dan Ketua Umum.
3.      Struktur DENSUS 99 terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa Divisi.
4.      Ketentuan lebih lanjut mengenai DENSUS 99 diatur dalam petunjuk pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
BAB XV
SATUAN KHUSUS
Pasal 26
1.      Satuan Khusus adalah satuan yang dibentuk oleh BANSER berkedudukan di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memiliki kualifikasi khusus dan berpartisipasi aktif pada negara, masyarakat, Jam’iyyah Nahdlatul Ulama, GP Ansor dan BANSER.
2.      SATSUS terdiri atas:
a.       Banser Protokoler;
b.      Banser Tanggap Bencana;
c.       Banser Penanggulangan Kebakaran;
d.      Banser Lalu Lintas;
e.       Banser Maritim;
f.       dan Banser Husada.
Bagian Kesatu
Satuan Khusus Banser Protokoler
Pasal 27
1.      Barisan Ansor Serbaguna Protokoler disingkat Banser Protokoler adalah SATSUS BANSER yang memiliki kualifikasi dalam menejemen acara kenegaraan, organisasi atau acara resmi dilingkungan Nahdlatul Ulama, GP Ansor dan BANSER.
2.      Fungsi, Tugas dan Tanggungjawab:
a.       Fungsi: mengatur, menata dan mengelola acara kenegaraan, organisasi atau acara resmi sesuai dengan perencanaan kegiatan.
b.      Tugas: Merencanakan, mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan keprotokolan di GP Ansor dan BANSER.
c.       Tanggungjawab: melaksanakan tugas dan fungsi keprotokolan sesuai perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan serta pembinaan personel.
3.      Struktur Banser Protokoler terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa Divisi.
4.      Ketentuan lebih lanjut mengenai Banser Protokoler diatur dalam petunjuk pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
Bagian Kedua
Satuan Khusus Banser Tanggap Bencana
Pasal 28
1.      Barisan Ansor Serbaguna Tanggap Bencana selanjutnya disingkat BAGANA adalah SATSUS BANSER yang mengemban dan mengamankan program-program sosial kemasyarakatan GP Ansor serta memiliki kualifikasi khusus dibidang penanggulangan bencana.
2.      Fungsi, Tugas dan Tanggungjawab:
a.       Fungsi: pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi;
b.      Tugas: Merencanakan, mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan penanggulangan bencana.
c.       Tanggungjawab: melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana serta pembinaan personel.
3.      Struktur BAGANA terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa Divisi.
4.      Ketentuan lebih lanjut mengenai BAGANA diatur dalam petunjuk pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
Bagian Ketiga
Satuan Khusus Banser Penanggulangan Kebakaran
Pasal 29
1.      Barisan Ansor Serbaguna Penanggulangan Kebakaran selanjutnya disingkat BALAKAR adalah SATSUS BANSER yang mengemban dan mengamankan program-program sosial kemasyarakatan GP Ansor, memiliki kualifikasi disiplin, dedikasi tinggi, kepedulian dan solidaritas kepada sesama dalam penanggulangan bahaya kebakaran serta memiliki ketahanan fisik dan mental yang tangguh.
2.      Fungsi, Tugas dan Tanggungjawab:
a.       Fungsi: penanggulangan bahaya kebakaran, tanggap darurat dan rehabilitasi.
b.      Tugas: Melaksanakan fungsi tanggap darurat dan kemanusiaan dalam rangka penanggulangan bahaya kebakaran.
c.       Tanggungjawab: melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bahaya kebakaran serta pembinaan personel.
3.      Struktur BALAKAR terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa Divisi.
4.      Ketentuan lebih lanjut mengenai BALAKAR diatur dalam petunjuk pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
Bagian Keempat
Satuan Khusus Banser Lalu Lintas
Pasal 30
1.      Barisan Ansor Serbaguna Lalu Lintas selanjutnya disingkat BALANTAS adalah SATSUS BANSER yang mengemban dan mengamankan program-program sosial kemasyarakatan GP Ansor yang memiliki kualifikasi ketahanan fisik, mental yang tangguh, disiplin, dan berdedikasi tinggi, serta memiliki kemampuan dan kecakapan dalam penanganan peristiwa lalu lintas dan transportasi jalan.
2.      Fungsi, Tugas dan Tanggungjawab:
a.       Fungsi: penanganan peristiwa lalu lintas dan transportasi jalan, pengurangan resiko kecelakaan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas.
b.      Tugas: melaksanakan fungsi penanganan peristiwa lalu lintas dan transportasi jalan dengan mengutamakan pengurangan risiko kecelakaan lalu lintas guna terwujudnya kelancaran dan ketertiban berlalulintas.
c.       Tanggungjawab: melaksanakan tugas dan fungsi penanganan peristiwa lalu lintas dan transportasi jalan serta pembinaan personel.
3.      Struktur BALANTAS terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa Divisi.
4.      Ketentuan lebih lanjut mengenai BALANTAS diatur dalam petunjuk pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
Bagian Kelima
Satuan Khusus Banser Maritim
Pasal 31
1.      Barisan Ansor Serbaguna Maritim selanjutnya disingkat BARITIM adalah SATSUS BANSER yang mengemban dan mengamankan program-program sosial kemasyarakatan GP Ansor yang memiliki ketahanan fisik dan mental yang tangguh, disiplin, berdedikasi tinggi, serta memiliki kemampuan dan kecakapan di bidang kelautan dan kemaritiman yang berdomisili di daerah kepulauan dalam wilayah yuridiksi maritim NKRI.
2.      Fungsi, Tugas dan Tanggungjawab:
a.       Fungsi: pengamanan, pemeliharaan, pelestarian, dan konservasi wilayah maritim NKRI.
b.      Tugas: Merencanakan, mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan fungsi pengamanan, pemeliharaan, pelestarian, dan konservasi wilayah maritim NKRI.
c.       Tanggungjawab: melaksanakan tugas dan fungsi pengamanan, pemeliharaan, pelestarian, dan konservasi wilayah maritim NKRI serta pembinaan personel.
3.      Struktur BARITIM terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa Divisi.
4.      Ketentuan lebih lanjut mengenai BARITIM diatur dalam petunjuk pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
Bagian Keenam
Satuan Khusus Banser Husada
Pasal 32
1.      Barisan Ansor Serbaguna Husada selanjutnya disingkat BASADA adalah SATSUS BANSER yang mengemban dan mengamankan program-program sosial kemasyarakatan GP Ansor yang memiliki ketahanan fisik dan mental yang tangguh, disiplin, berdedikasi tinggi, serta memiliki kemampuan dan kecakapan di bidang kedokteran, kesehatan modern dan tradisional.
2.      Fungsi, Tugas dan Tanggungjawab:
a.       Fungsi: bantuan kemanusiaan dibidang kedokteran, kesehatan dan norma hidup sehat bagi masyarakat khususnya dilingkungan Nahdlatul Ulama dan GP Ansor.
b.      Tugas: Merencanakan, mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan bantuan kemanusiaan dibidang kedokteran, kesehatan dan norma hidup sehat.
c.       Tanggungjawab: melaksanakan tugas dan fungsi bantuan kemanusiaan dibidang kedokteran, kesehatan dan norma hidup sehat serta pembinaan personel.
3.      Struktur BASADA terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa Divisi.
4.      Ketentuan lebih lanjut mengenai BASADA diatur dalam petunjuk pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
BAB XVI
KEUANGAN
Pasal 33
1.      Sumber dana untuk keperluan kegiatan BANSER dibebankan kepada GP Ansor.
2.      Dapat mengupayakan sumber-sumber dana melaui usaha-usaha yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan guna membiayai oprasional satuan koordinasi dan satuan khusus BANSER.
3.      Sumber-sumber lain yang tidak mengikat.
BAB XVII
PENUTUP
Pasal 34
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan organisasi BANSER ini akan diatur kemudian hari oleh SATKORNAS BANSER melalui petunjuk pelaksanaan atau instruksi dari pimpinan pusat GP Ansor atau SATKORNAS BANSER.
2.      Dengan diterbitkannya Peraturan Organisasi ini maka Peraturan Organisasi:
a.       Nomor: 19/KONBES-XVIII/VI/2012 tentang DENSUS 99 Asmaul Husna;
b.      Nomor: 20/KONBES-XVIII/VI/2012 tentang Barisan Ansor Serbaguna Tanggap Bencana (BAGANA);
c.       Nomor: III/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Satuan Khusus Barisan Ansor Serbaguna Penaggulangan Kebakaran (BALAKAR);
d.      Nomor: IV/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Satuan Khusus Barisan Ansor Serbaguna Lalu Lintas (BALANTAS);
e.       Nomor: V/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Satuan Khusus Barisan Ansor Serbaguna Kepanduan (BANSER KEPANDUAAN);
f.       Nomor: VI/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Satuan Khusus Barisan Ansor Serbaguna Protokoler (BANSER PROTOKOLER);
g.      Nomor: VII/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Satuan Provost Banser;
h.      dan Nomor: VIII/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Tanda Jasa, Jabatan Kecakapan, Kehormatan dan Kepangkatan BANSER yang disingkat TJ2K3 BANSER.
dinyatakan dicabut dan selanjutnya tidak berlaku lagi.
3.      Lampiran dalam Pedoman Organisasi menjadi bagian tak takterpisahkan dari Pedoman Organisasi.
4.      Peraturan organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



No comments:

Post a Comment