Saturday, 2 February 2013

Wow, BPK Temukan Penyelewengan Dana di RSUD Soedarso


Wow, BPK Temukan Penyelewengan Dana di RSUD Soedarso

Oleh Ubay KPI

Hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalbar di RSUD Soedarso, menemukan ada penyelewengan dan yang dilakukan pihak rumah sakit. Penyelewengan dana tersebut dari sector retribusi pelayanan kesehatan yang tidak disetor oleh pihak rumah sakit kepada pemerintah daerah.
Dalam siaran pers yang disampaikan Humas BPK Perwakilan Kalbar usai penyerahan laporna hasil pemeriksaan di tujuh entensitas di Kalbar, menyebutkan, RSUD Soedarso belum sepenuhnya melaksanakan operasional sesuai dengan Peraturan Pemerintan Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Serta perda Provinsi Kalbar Nomor 4 tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Perda Provinsi Kalbar Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Selain pendapatan retribusi pelayanan kesehatan yang tidka disetor ke kas daerah, BPK juga menemukan tiga pelanggaran lainnya, yakni pengajuan tagihan kalian layanan kesehatan kepada pihak penjamin terlambat, pengelolaan tagihan biaya pelayanan kesehatan kepada pihak ketiga selaku penjamin tidak tertib, dan realisasi belanja jasa pelayanan kesehatan tahun 2011 sampai 2012 bulan agustus tidak sesuai ketentuan.
“Hasil pemeriksaan kinerja di RSUD masih kurang efentif, hal ini tercermin dalam tahapan-tahapan pelaksanaan program yang tidak tertib. Seperti perencanaan, pelaksanaan pelaporan, monitoring, dan evaluasi,” ungkap Kepala BPK Perwakilan Kalbar Adi Sudibyo.
Menurut Adi, temuan-temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh rumah sakit dan entensitas lainnya yang masih ada kesalahan. Sebab, bila tak segera diperbaiki maka akan mempengaruhi raport daerah atau entitas yang sebentar lagi akan dilaksanakan penilaian.
Selain menyoroti soal bulan berjalan dengan baiknya kinerja di rumah sakit Soedarso, Adi Sudibyo juga mengingatkan kepada seluruh entensitas agar segera melakukan konekting sebelum pelaksanaan e-adudit. Menurut Adi, BPK telah memasang agen konsolidasi atau konekting di tiga entitas. Yakni di Pemerintah Provinsi Kalbar, Kota Pontianak, dan Kabupaten Sanggau.

No comments:

Post a Comment