Wow, BPK Temukan Penyelewengan Dana di RSUD
Soedarso
Oleh Ubay KPI
Hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan
Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalbar di RSUD Soedarso, menemukan ada
penyelewengan dan yang dilakukan pihak rumah sakit. Penyelewengan dana tersebut
dari sector retribusi pelayanan kesehatan yang tidak disetor oleh pihak rumah
sakit kepada pemerintah daerah.
Dalam siaran pers yang disampaikan Humas
BPK Perwakilan Kalbar usai penyerahan laporna hasil pemeriksaan di tujuh
entensitas di Kalbar, menyebutkan, RSUD Soedarso belum sepenuhnya melaksanakan
operasional sesuai dengan Peraturan Pemerintan Nomor 58 tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah. Serta perda Provinsi Kalbar Nomor 4 tahun 2008
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Perda Provinsi Kalbar
Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Selain pendapatan retribusi pelayanan
kesehatan yang tidka disetor ke kas daerah, BPK juga menemukan tiga pelanggaran
lainnya, yakni pengajuan tagihan kalian layanan kesehatan kepada pihak penjamin
terlambat, pengelolaan tagihan biaya pelayanan kesehatan kepada pihak ketiga selaku
penjamin tidak tertib, dan realisasi belanja jasa pelayanan kesehatan tahun
2011 sampai 2012 bulan agustus tidak sesuai ketentuan.
“Hasil pemeriksaan kinerja di RSUD masih
kurang efentif, hal ini tercermin dalam tahapan-tahapan pelaksanaan program yang
tidak tertib. Seperti perencanaan, pelaksanaan pelaporan, monitoring, dan
evaluasi,” ungkap Kepala BPK Perwakilan Kalbar Adi Sudibyo.
Menurut Adi, temuan-temuan tersebut harus
segera ditindaklanjuti oleh rumah sakit dan entensitas lainnya yang masih ada
kesalahan. Sebab, bila tak segera diperbaiki maka akan mempengaruhi raport
daerah atau entitas yang sebentar lagi akan dilaksanakan penilaian.
Selain menyoroti soal bulan berjalan dengan
baiknya kinerja di rumah sakit Soedarso, Adi Sudibyo juga mengingatkan kepada
seluruh entensitas agar segera melakukan konekting sebelum pelaksanaan
e-adudit. Menurut Adi, BPK telah memasang agen konsolidasi atau konekting di
tiga entitas. Yakni di Pemerintah Provinsi Kalbar, Kota Pontianak, dan
Kabupaten Sanggau.
No comments:
Post a Comment