MINUMAN
KERAS
Hanya
Peringatan, Peringatan, dan Peringatan
Oleh
Ubay KPI
Sudah
lama sekali rasanya saya tak menulis catatan lepas. Kali ini saya kembali akan berbagi
pengalaman kepada rekan-rekan semua.
Beberapa
waktu lalu, menjelang Ramadan. Saya ikut rombongan Sat Pol PP Kota Pontianak
menggelar tipiring di beberapa tempat hiburan malam. Jarang-jarang saya ikut
liputan bersama penegak hukum seperti kepolisian atau Sat Pol PP. Sebab saya
memang tak pernah mendapat desc liputan seperti itu (criminal).
Keikutsertaan
saya waktu itu karena mendapat info dari Kabid Penegakan Hukum dan
Perundang-undangan Sat Pol PP kota Pontianak, bahwa malam tersebut akan
melakukan 21. 21 adalah symbol atau sandi yang kerap digunakan aparat. Artinya adalah
razia tipiring (tindak pidana ringan).
Saya
bersama rekan-rekan media yang ada di Pontianak berkumpul di halaman kantor Sat
Pol PP Kota Pontianak sejak pukul 21.00. Namun razia baru dimulai sekitar pukul
22.00. Pengetahuan atau wawasan saya di bidang hukum memang sangat tumpul. Maklum
saja, karena memang tak pernah berada di posisi liputan hukum.
Sejak
awal, saya hanya ngikut wartawan yang lain. Kebetulan, waktu itu saya bersama
wartawan sekantor. Sehingga saya berbagai, saya ambil foto dan rekan saya yang
akan menulis berita. Penyisiran dilakukan dari Jalan Tanjungpura di Diva
Karaoke. Kemudian berlanjut ke kawasan Ambalat. Kawasan yang sangat padat
lokasi hiburan malam. Diskotik ternama di Pontianak juga ada di kawasan
tersebut. Yakni BZ (Biztro) lokasi geleng-geleng milik Hotel Kapuas Palaze.
Hanya
saja, malam itu BZ tak ikut disatroni Sat Pol PP. Hanya 3 lokasi yang
ditandangi aparat. Yakni Café Tisya, Hollywood, dan Win One.
Dari
empat lokasi tersebut aparat hanya mengangkut beberapa orang yang tak memiliki
kartu kependudukan. Setelah dari lokasi tersebut, aparat kembali ke markas Sat Pol
PP Kota Pontianak di lingkungan Kantor Pemkot Pontianak. Baru setelah tengah
malam, aksi tipiring kembali dilanjutkan. Kali ini mentandangi sebuah karaoke
di Komplek Perdana Square. Lokasi ini terbilang baru, hanya beberapa bulan
beroperasi. Pada awalnya saya tak mengetahui adanya karaoke di kawasan
tersebut.
Dari
lokasi tersebut, tak satu pun yang diberondol aparat. Berarti aman terkendali
atau memang diajak damai.
Terakhir,
di sinilah ending cerita saya sesuai judul. Aparat bersama awak media masuk ke
lokasi hiburan malam di kawasan Pasar Sentral. Lagi-lagi, saya dikejutkan
dengan tempat hiburan ini. Karena saya memang tidak mengetahui di lokasi
tersebut ada sebuah lokasi hiburan malam.
Memasuki
kawasan Pasar Sentral, mobil patrol Sat Pol PP langsung naik menyusuri jalan
melingkar ke atas di pasar empat lantai tersebut. Betapa terkagetnya saya. Ternyata
di atas pasar tersebut terdapat hamparan lapang dan diujungnya ada sedikit
bangunan. Yah, “syurga” bagi pecinta hiburan malam.
Sebuah
lokasi karaoke terdapat di atas pasar tersebut. Bersama aparat, saya masuk dan
sesuka hati mengambil gambar di lokasi tersebut. Pertama di lantai dua, aksi
saya mendapat perlawanan dari pengunjung. Salah seorang pengunjung marah karena
saya melepaskan jepretan ke arahnya yang sedang minum.
Tanpa
saya pedulikan kicauan sang pengunjung, terus saya bidik mereka yang tengah
duduk dan di depannya ada beberapa botol minuman keras. Saya berkilah, saya
tidak memotret si pengunjung, tapi memotret botol minuman yang ada di depannya.
Tak
lama berselang, saya turun ke lantai bawah. Di situlah saya menemukan petugas
memergoki minuman keras di atas kadar yang diperbolehkan. Sebuah minuman keras
entah dari mana asalnya dipergoki petugas keamanan. Dari perbincangan aparat
bersama CS di lokasi tersebut, akhirnya minuman tersebut diarahkan oleh petugas
untuk tidak dijual. Sembari menunjukkan sebuah kertas yang berisi aturan
minuman keras yang layak edar. Aparat memberikan pemahaman kepada salah satu
perwakilan pemilik lokasi hiburan tersebut.
Setelah
penjelasan tersebut, seorang karyawan mengemas minuman yang alkoholnya di atas
yang diperbolehkan.
Yang
terperangak bagi saya, kenapa hanya sebatas teguran, bukankah setelah aparat
meninggalkan lokasi tersebut minuman tersebut akan dipajang?
Saya
pikir, sudah menjadi watak orang (sebagian) Indonesia, hanya takut dan nurut
ketika ada aparat saja. Pikir saya, alangkah tegasnya bila aparat langsung
membawa minuman tersebut kemudian dimusnahkan. Jadi tak sekedar peringatan
semata.
Saya
yakin, penegak hukum di negeri ini lebih banyak memberi peringatan ketimbang
memberi sanksi. Yah, contohnya seperti minuman keras tersebut.
Dalam
kesempatan tersebut, langkah baik menurut pandangan saya. Adalah mengamankan
minuman beralkohol tinggi tersebut ketimbang memberi peringatan. Esensi bisnis
adalah untung, bila hal seperti itu hanya diberikan peringatan, maka tak akan
ada efek jera bagi pemilik hiburan dalam menyediakan minuman keras.
Kecilnya,
bila minuman tersebut diamankan, otomatis kerugian akan menimpa pemilik tempat
hiburan. Dan, pengawasan tersebut memang harus dilakukan sesering mungkin. Jera,
jera, dan jera harus diberikan kepada pemilik tempat hiburan.
Kalau
masih Bengal, pemerintah harus bertindak. Kan pemerintah punya hak mencabut
ijin. Atau mungkin pemerintah takut kekurangan dalam pendapatan?
Maklum
saja, pemerintah agak banyak mendapat pasokan pendapatan daerah dari tempat
hiburan malam.
Selain
itu, sudah diketahui bersama minuman keras akan mampu meracuni tubuh. Kalau yang
sudah biasa mungkin tak ada pengaruh. Tapi mungkinkan pemerintah membiarkan
generasi muda mengarah pada hal serupa? Sayang toh, apa pemerintah hanya bisa menggaungkan
jauhi minuman keras, control diri, sadar pada hal yang negative, peran orang
tua terhadap anak. Sedangkan pemerintah saja tak mau bersikap dengan adanya lokasi
yang merusak generasi muda. Hanya mengharap untung dari lokasi yang mengancam
putra-putra bangsa.
Semoga,
pemerintah bangun dari bantal ‘peringatan’ dan bangkit melangkah pada
penindakan tegas.
Minuman Keras? Es Batu Maksudnya bay? hheu..
ReplyDeletehahahahahahha.
ReplyDelete