Wednesday, 17 July 2013

MINUMAN KERAS

Salah seorang aparat melihat kandungan alkohol pada minuman keras.
Minuman jenis ini dinyatakan tak layak edar karena tingginya kandungan alkohol.
Namun petugas hanya memberikan peringatan, tanpa sanksi atau
tindakan tegas terhadap pengedar. FOTO: Ubay KPI

MINUMAN KERAS
Hanya Peringatan, Peringatan, dan Peringatan

Oleh Ubay KPI

Sudah lama sekali rasanya saya tak menulis catatan lepas. Kali ini saya kembali akan berbagi pengalaman kepada rekan-rekan semua.
Beberapa waktu lalu, menjelang Ramadan. Saya ikut rombongan Sat Pol PP Kota Pontianak menggelar tipiring di beberapa tempat hiburan malam. Jarang-jarang saya ikut liputan bersama penegak hukum seperti kepolisian atau Sat Pol PP. Sebab saya memang tak pernah mendapat desc liputan seperti itu (criminal).
Keikutsertaan saya waktu itu karena mendapat info dari Kabid Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Sat Pol PP kota Pontianak, bahwa malam tersebut akan melakukan 21. 21 adalah symbol atau sandi yang kerap digunakan aparat. Artinya adalah razia tipiring (tindak pidana ringan).
Saya bersama rekan-rekan media yang ada di Pontianak berkumpul di halaman kantor Sat Pol PP Kota Pontianak sejak pukul 21.00. Namun razia baru dimulai sekitar pukul 22.00. Pengetahuan atau wawasan saya di bidang hukum memang sangat tumpul. Maklum saja, karena memang tak pernah berada di posisi liputan hukum.
Sejak awal, saya hanya ngikut wartawan yang lain. Kebetulan, waktu itu saya bersama wartawan sekantor. Sehingga saya berbagai, saya ambil foto dan rekan saya yang akan menulis berita. Penyisiran dilakukan dari Jalan Tanjungpura di Diva Karaoke. Kemudian berlanjut ke kawasan Ambalat. Kawasan yang sangat padat lokasi hiburan malam. Diskotik ternama di Pontianak juga ada di kawasan tersebut. Yakni BZ (Biztro) lokasi geleng-geleng milik Hotel Kapuas Palaze.
Hanya saja, malam itu BZ tak ikut disatroni Sat Pol PP. Hanya 3 lokasi yang ditandangi aparat. Yakni Café Tisya, Hollywood, dan Win One.
Dari empat lokasi tersebut aparat hanya mengangkut beberapa orang yang tak memiliki kartu kependudukan. Setelah dari lokasi tersebut, aparat kembali ke markas Sat Pol PP Kota Pontianak di lingkungan Kantor Pemkot Pontianak. Baru setelah tengah malam, aksi tipiring kembali dilanjutkan. Kali ini mentandangi sebuah karaoke di Komplek Perdana Square. Lokasi ini terbilang baru, hanya beberapa bulan beroperasi. Pada awalnya saya tak mengetahui adanya karaoke di kawasan tersebut.
Dari lokasi tersebut, tak satu pun yang diberondol aparat. Berarti aman terkendali atau memang diajak damai.
Terakhir, di sinilah ending cerita saya sesuai judul. Aparat bersama awak media masuk ke lokasi hiburan malam di kawasan Pasar Sentral. Lagi-lagi, saya dikejutkan dengan tempat hiburan ini. Karena saya memang tidak mengetahui di lokasi tersebut ada sebuah lokasi hiburan malam.
Memasuki kawasan Pasar Sentral, mobil patrol Sat Pol PP langsung naik menyusuri jalan melingkar ke atas di pasar empat lantai tersebut. Betapa terkagetnya saya. Ternyata di atas pasar tersebut terdapat hamparan lapang dan diujungnya ada sedikit bangunan. Yah, “syurga” bagi pecinta hiburan malam.
Sebuah lokasi karaoke terdapat di atas pasar tersebut. Bersama aparat, saya masuk dan sesuka hati mengambil gambar di lokasi tersebut. Pertama di lantai dua, aksi saya mendapat perlawanan dari pengunjung. Salah seorang pengunjung marah karena saya melepaskan jepretan ke arahnya yang sedang minum.
Tanpa saya pedulikan kicauan sang pengunjung, terus saya bidik mereka yang tengah duduk dan di depannya ada beberapa botol minuman keras. Saya berkilah, saya tidak memotret si pengunjung, tapi memotret botol minuman yang ada di depannya.
Tak lama berselang, saya turun ke lantai bawah. Di situlah saya menemukan petugas memergoki minuman keras di atas kadar yang diperbolehkan. Sebuah minuman keras entah dari mana asalnya dipergoki petugas keamanan. Dari perbincangan aparat bersama CS di lokasi tersebut, akhirnya minuman tersebut diarahkan oleh petugas untuk tidak dijual. Sembari menunjukkan sebuah kertas yang berisi aturan minuman keras yang layak edar. Aparat memberikan pemahaman kepada salah satu perwakilan pemilik lokasi hiburan tersebut.
Setelah penjelasan tersebut, seorang karyawan mengemas minuman yang alkoholnya di atas yang diperbolehkan.
Yang terperangak bagi saya, kenapa hanya sebatas teguran, bukankah setelah aparat meninggalkan lokasi tersebut minuman tersebut akan dipajang?
Saya pikir, sudah menjadi watak orang (sebagian) Indonesia, hanya takut dan nurut ketika ada aparat saja. Pikir saya, alangkah tegasnya bila aparat langsung membawa minuman tersebut kemudian dimusnahkan. Jadi tak sekedar peringatan semata.
Saya yakin, penegak hukum di negeri ini lebih banyak memberi peringatan ketimbang memberi sanksi. Yah, contohnya seperti minuman keras tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, langkah baik menurut pandangan saya. Adalah mengamankan minuman beralkohol tinggi tersebut ketimbang memberi peringatan. Esensi bisnis adalah untung, bila hal seperti itu hanya diberikan peringatan, maka tak akan ada efek jera bagi pemilik hiburan dalam menyediakan minuman keras.
Kecilnya, bila minuman tersebut diamankan, otomatis kerugian akan menimpa pemilik tempat hiburan. Dan, pengawasan tersebut memang harus dilakukan sesering mungkin. Jera, jera, dan jera harus diberikan kepada pemilik tempat hiburan.
Kalau masih Bengal, pemerintah harus bertindak. Kan pemerintah punya hak mencabut ijin. Atau mungkin pemerintah takut kekurangan dalam pendapatan?
Maklum saja, pemerintah agak banyak mendapat pasokan pendapatan daerah dari tempat hiburan malam.
Selain itu, sudah diketahui bersama minuman keras akan mampu meracuni tubuh. Kalau yang sudah biasa mungkin tak ada pengaruh. Tapi mungkinkan pemerintah membiarkan generasi muda mengarah pada hal serupa? Sayang toh, apa pemerintah hanya bisa menggaungkan jauhi minuman keras, control diri, sadar pada hal yang negative, peran orang tua terhadap anak. Sedangkan pemerintah saja tak mau bersikap dengan adanya lokasi yang merusak generasi muda. Hanya mengharap untung dari lokasi yang mengancam putra-putra bangsa.
Semoga, pemerintah bangun dari bantal ‘peringatan’ dan bangkit melangkah pada penindakan tegas.


2 comments: