Oleh : Ubay KPI
Gerakan Pemuda Ansor Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) adalah organisasi
kepemudaan dan kemasyarakatan yang merupakan badan otonom Nahdlatul Ulama
(NU). GP Ansor didirikan pada 24 April 1934 di Banyuwangi, Jawa Timur,
bertepatan dengan Muktamar NU ke-9.
Gerakan
Pemuda Ansor sebagai organisasi kepemudaan terbesar di dunia, tak beda dengan
organisasi lainnya dalam hal kepemimpinan. Ada dinamika pemilihan dengan dua
cara, ialah musyawarah mufakat atau dengan voting.
Penyegaran tampuk
kepemimpinan di Gerakan Pemuda Ansor berbeda-beda penyebutannya dalam setiap Tingkat.
Di Tingkat pimpinan pusat, musyawarah tertinggi disebut dengan kongres diselenggarakan
setiap 5 tahun. Di tingkat pimpinan wilayah (provinsi) disebut Konferensi
Wilayah (Konferwil) diselenggarakan setiap 4 tahun. Di tingkat cabang (kabupaten/kota)
disebut Konferensi Cabang (Konfercab) diselenggarakan setiap 4 tahun. Di tingkat
anak cabang (kecamatan) disebut Konferensi Anak Cabang (Konferancab) diselenggarakan
setiap tiga tahun. Dan di tingkat desa/kelurahan disebut musyawarah angggota
diselenggarakan setiap dua tahun.
Forum permusyawaratan
tersebut di atas adalah permusyawaratan dan pemegang kekuasan tertinggi di
setiap Tingkat kepemimpinan.
Lantas siapa
saja yang memiliki hak suara dalam pemilihan pimpinan di Gerakan Pemuda Ansor Tingkat
provinsi atau wilayah?
Merujuk pada
Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) tahun 2024 Gerakan Pemuda
Ansor, BAB XV tentang Permusyawaratan dan Rapat, peserta konferensi wilayah sebagaimana
disebut pada pasal 58 ayat 6;
Ketentuan mengenai
hak suara peserta konferensi wilayah ditetapkan sebagaimana berikut:
a. Pimpinan wilayah
memiliki 1 (satu) hak suara, kecuali dalam siding pemilihan ketua pimpinan
wilayah;
b. Pimpinan cabang
memiliki 1 (satu) hak suara, dan pimpinan cabang yang berprestasi dapat
memiliki tambahan 1 (satu) hak suara sebagaimana diatur dalam peraturan
organisasi;
c. Pimpinan anak
cabang memiliki 1 (satu) hak suara, dan pimpinan anak cabang yang berprestasi
dapat memiliki tambahan 1 (satu) hak suara sebagaimana diatur dalam peraturan
organisasi;
Pasal 58
ayat 7 menegaskan; Peserta, sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) pasal ini,
adalah utusan dari kepengurusan pimpinan Gerakan Pemuda Ansor yang masa
khidmatnya belum berakhir.
No comments:
Post a Comment