Monday, 23 December 2024

Siapa Saja Pemilik Hak Suara pada Konferwil Gerakan Pemuda Ansor?



Oleh : Ubay KPI

Gerakan Pemuda Ansor Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) adalah organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan yang merupakan badan otonom Nahdlatul Ulama (NU). GP Ansor didirikan pada 24 April 1934 di Banyuwangi, Jawa Timur, bertepatan dengan Muktamar NU ke-9.

Gerakan Pemuda Ansor sebagai organisasi kepemudaan terbesar di dunia, tak beda dengan organisasi lainnya dalam hal kepemimpinan. Ada dinamika pemilihan dengan dua cara, ialah musyawarah mufakat atau dengan voting.

Penyegaran tampuk kepemimpinan di Gerakan Pemuda Ansor berbeda-beda penyebutannya dalam setiap Tingkat. Di Tingkat pimpinan pusat, musyawarah tertinggi disebut dengan kongres diselenggarakan setiap 5 tahun. Di tingkat pimpinan wilayah (provinsi) disebut Konferensi Wilayah (Konferwil) diselenggarakan setiap 4 tahun. Di tingkat cabang (kabupaten/kota) disebut Konferensi Cabang (Konfercab) diselenggarakan setiap 4 tahun. Di tingkat anak cabang (kecamatan) disebut Konferensi Anak Cabang (Konferancab) diselenggarakan setiap tiga tahun. Dan di tingkat desa/kelurahan disebut musyawarah angggota diselenggarakan setiap dua tahun.

Forum permusyawaratan tersebut di atas adalah permusyawaratan dan pemegang kekuasan tertinggi di setiap Tingkat kepemimpinan.

Lantas siapa saja yang memiliki hak suara dalam pemilihan pimpinan di Gerakan Pemuda Ansor Tingkat provinsi atau wilayah?

Merujuk pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) tahun 2024 Gerakan Pemuda Ansor, BAB XV tentang Permusyawaratan dan Rapat, peserta konferensi wilayah sebagaimana disebut pada pasal 58 ayat 6;

Ketentuan mengenai hak suara peserta konferensi wilayah ditetapkan sebagaimana berikut:

a.    Pimpinan wilayah memiliki 1 (satu) hak suara, kecuali dalam siding pemilihan ketua pimpinan wilayah;

b.    Pimpinan cabang memiliki 1 (satu) hak suara, dan pimpinan cabang yang berprestasi dapat memiliki tambahan 1 (satu) hak suara sebagaimana diatur dalam peraturan organisasi;

c.    Pimpinan anak cabang memiliki 1 (satu) hak suara, dan pimpinan anak cabang yang berprestasi dapat memiliki tambahan 1 (satu) hak suara sebagaimana diatur dalam peraturan organisasi;

Pasal 58 ayat 7 menegaskan; Peserta, sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) pasal ini, adalah utusan dari kepengurusan pimpinan Gerakan Pemuda Ansor yang masa khidmatnya belum berakhir.

 

No comments:

Post a Comment