Monday, 29 April 2013

22 Pasangan Ikuti Nikah Massal

WAKIL WALIKOTA Pontianak Paryadi, S. Hut menjadi saksi nikah salah satu peserta nikah massal di LKMD Kelurahan Siantan Tengah. Sebanyak 23 pasangan ikut serta dalam nikah massal yang digagasa BKM dan KUA Pontianak Utara tersebut. FOTO: Ubay KPI

22 Pasangan Ikuti Nikah Massal

Oleh Ubay KPI

H. Muhyi (54), warga Parit Pekong, Kelurahan Siantan Tengah, Pontianak Utara mengikuti nikah massal bersama 22 pasang calon pengantin lain, yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama Pontianak Utara bekerjasama dengan BKM dan Pemerintah Kota Pontianak, di LKMD Siantan Tengah, Kamis (28/3) sore lalu.
H. Muhyi dan istrinya, Hj. Azizah merasa senang bisa menikah dengan perempuan idamannya meskipun dilakukan secara massal. Sebab, dapat bersama-sama bahagia yang lain meski dilakukan dengan sederhana. “Nikah massal terjamin. Terjamin ketercatatan kita di pemerintah. Sah secara agama, sah juga secara hukum pemerintahan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Pontianak Paryadi, S. Hut yang hadir dalam pernikahan massal, berpesan agar sama-sama menjaga keutuhan rumah tangga. Bersama-sama menjaga keturunan dengan mengontrol supaya hidup terarah, terjauh dari hal negative.
Paryadi, S. Hut sangat menyambut baik program yang dilakukan BKM beserta KUA dengan nikah massal. Selain tertib administrasi, juga nantinya akan memudahkan anak keturunan dalam hal administrasi pemerintahan. “Kalau ada surat nikah, kan nanti mau ngurus akte mudah, terjamin keabsahannya. Dan terlindungi juga,” ungkap Paryadi.
Pada kesempatan tersebut, Paryadi, S. Hut turut menjadi saksi pernikahan salah satu peserta nikah massal. Usai simbolis akad nikah, Paryadi kemudian diabdikan bersama 22 pasang mempelai yang telah sah menjadi suami istri.
Nikah massal yang telah dilakukan menurut Paryadi sangat baik dilanjutkan. Sebab, selain mengefisienkan waktu, juga memberikan kemudahan bagi calon mempelai mengurus surat nikah. Karena, di dalam kegiatan tersebut keterlibatan KUA atau petugas pencatat nikah sangat besar. “Maka, setiap kelengkapan administrasi akan diperhatikan. Dengan adanya surat nikah, maka ke depannya akan terjamin. Suatu saat anaknya masuk sekolah atau hal lain dan memerlukan surat nikah, tidak pusing lagi. Apalagi di Pontianak Utara yang masih sangat minim kesadaran seperti itu dibandingkan dengan kecamatan lain di Pontianak,” pungkasnya.

No comments:

Post a Comment