5 Ruko Flamboyan di-Deadline Seminggu
Oleh Ubay KPI
Meski putusan hukum telah memenangkan Pemerintah Kota
Pontianak pengelolaan Pasar Flamboyan. Namun masih ada pedagang yang enggan
mengikuti kebijakan pemerintah terkait pembangunan pasar tradisional terbesar
tersebut. Perlawanan yang dilakukan beberapa pedagang salah satunya enggan
membongkar rukonya.
Hingga kemarin, masih ada 5 ruko dari 6 ruko yang masih
belum dibongkar pemiliknya meski pembangunan di kawasan tersebut telah
berjalan. Terkait pedagang yang enggan mengikuti aturan pemerintah tersebut.
Bagian Asset Setda Kota Pontianak Dede Aries saat ditemui di ruang kerjanya,
Jumat (12/4) siang menegaskan, Pemerintah Kota Pontianak akan membongkar 5 ruko
yang masih belum tersebut saat ini, bila pemilik tidak membongkar dalam waktu
seminggu ke depan.
“Kami akan membongkar paksa bila pemilik tak membongkar
dalam seminggu ke depan. Sementara, kami akan mengirimi surat pemberitahuan
kepada seluruh pemilik,” ujarnya.
Sementara ini, Dede menambahkan pemerintah melihat sisi
kemanusian sehingga harus mengulur waktu hingga saat ini. Dengan penguluran
waktu tersebut, otomatis menghambat revitalisasi pasar yang telah menjadi
komitmen pemerintah. “Kita tak mungkin membela suara yang lebih kecil,
sedangkan yang mendukung lebih banyak. Kita tetap melakukan pembongkaran dan
pembangunan. Tidak ada istilah membangun sendiri di ruko kawasan Pasar
Flamboyan,” tegas Dede.
Sejauh ini, menurut Dede pemerintah terus kejar target untuk
penyelesaian pembangunan mengingat target selesai diperkirakan bulan Juni
mendatang. “Pembangunan tetap jalan, kita tak terlalu menghiraukan kelompok
kecil. Sekarang kami bagaimana mengayomi dan memberikan fasilitas kepada
khalayak yang lebih ramai,” tuturnya.
Dari data yang ada di Bagian Asset Seta Kota Pontianak. Di
kawasan Pasar Flamboyan ada sebanyak 57 ruko yang akan dibangun selain ruko
yang kondisinya masih bagus di Jalan Pahlawan. “Ada 57 ruko, selain ruko yang
telah dibangun pasca kebakaran beberapa waktu lalu,” ungkap Dede.
Selain itu, terkait asset pemerintah Kota Pontianak di lahan
Pasar Flamboyan. Dede menegaskan tak ada masalah hukum. Tanah di Pasar Flamboyan
merupakan asset pemerintah murni. “Yang sempat ke hukum itu hanya soal
pengelolaan. Itu saja,” ungkapnya.
Permasalahn soal 5 ruko yang masih belum terbongkar hingga
saat ini tak hanya membuat gelisah jajaran Disperidag dan Bagian Asset saja.
Namun juga membuat berang Walikota Pontianak Sutarmidji. Beberapa waktu lalu,
Sutarmidji membuat statemen tidak akan memindahkan pedagang yang ada di TPS
Sementara meskipun Pasar Flamboyan telah selesai terbangun. Bila 5 Ruko yang
ada belum selesai dibangun.
No comments:
Post a Comment