PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR
Tentang
BARISAN ANSOR SERBAGUNA
BAB
I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Organisasi ini yang dimaksud
dengan:
1. Gerakan
Pemuda Ansor selanjutnya disebut GP Ansor adalah organisasi otonom Nahdlatul
Ulama yang didirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau bertepatan dengan 24
April 1934 Masehi di Banyuwangi, JawaTimur sesuai ketentuan Peraturan Dasar dan
Rumah Tangga.
2. Barisan
Ansor Serbaguna selanjutnya disebut BANSER adalah Kader inti GP Ansor sebagai
kader penggerak, pengemban dan pengaman program-program GP Ansor. Kader
dimaksud adalah anggota GPAnsor yang memiliki kualifikasi: kedisiplinan dan
dedikasi tinggi, ketahanan fisik dan mental yang tangguh, penuh daya juang dan
religius serta mampu berperan sebagai benteng ulama yang dapat mewujudkan
cita-cita GP Ansor dilingkungan Nahdlatul Ulama untuk kemaslahatan umum sesuai
ketentuan Peraturan Rumah Tangga.
3. Satuan
Koordinasi Nasional selanjutnya disebut SATKORNAS adalah kepersonaliaan BANSER
tingkat pusat sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga.
4. Satuan
Koordinasi Wilayah selanjutnya disebut SATKORWIL adalah kepersonaliaan BANSER
tingkat Provinsi atau daerah istimewa sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga.
5. Satuan
Koordinasi Cabang selanjutnya disebut SATKORCAB adalah kepersonaliaan BANSER
tingkat Kabupaten/Kota atau gabungan Kabupaten/Kota atau daerah khusus yang
memenuhi pertimbangan historis, geografis dan/atau pengembangan organisasi
sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga.
6. Satuan
Koordinasi Rayon selanjutnya disebut SATKORYON adalah kepersonaliaan BANSER
tingkat Kecamatan atau bagian dari kecamatan sesuai ketentuan Peraturan Rumah
Tangga.
7. Satuan
Koordinasi Kelompok selanjutnya disebut SATKORKEL adalah kepersonaliaan BANSER
tingkat Keluarahan/Desa sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga.
8. Corp
Provost adalah satuan yang berfungsi menegakkan marwah, etika dan disiplin
organisasi di internal BANSER.
9. Detasemen
Khusus 99 Asmaul Husna selanjutnya disebut DENSUS 99 adalah kesatuan BANSER
yang memiliki kualifikasi dan seleksi khusus dibawah komando SATKORNAS.
10. Satuan
Khusus selanjutnya disebut SATSUS adalah unit khusus yang dibentuk ditingkat
SATKORNAS, SATKORWIL dan SATKORCAB yang telah mengikuti DIKLATSUS dan memiliki
keahlian khusus untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi.
BAB
II
FUNGSI, TUGAS,DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 2
Fungsi BANSER adalah :
1. Fungsi
Kaderisasi, merupakan kader yang terlatih, tanggap terampil dan berdaya guna
untuk pengembangan kaderisasi dilingkungan GP Ansor.
2. Fungsi
Dinamisator, merupakan bagian organisasi yang berfungsi sebagai pelopor penggerak
program-program GP Ansor.
3. Fungsi
Stabilisator, sebagai perangkat organisasi GP Ansor yang berfungsi sebagai
pengaman program-program kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan Nahdlatul Ulama.
4. Fungsi
Katalisator, sebagai perangkat organisasi GP Ansor yang berfungsi sebagai
perekat hubungan silaturahim dan menumbuhkan rasa solidaritas sesama anggota
BANSER, anggota GP Ansor dan Nahdlatul Ulama serta masyarakat.
Pasal 3
Tugas BANSER
adalah:
1. Merencanakan,
mempersiapkan dan mengamalkan cita-cita perjuangan GP Ansor serta menyelamatkan
dan mengembankan hasil-hasil perjuangan yang telah di capai.
2. Melaksanakan
program kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan serta program pembangunan yang
berbentuk rintisan dan partisipasi.
3. Menciptakan
terselenggaranya keamanan dan ketertiban dilingkungan GP Ansor dan lingkungan
sekitarnya melalui kerjasama dengan pihak-pihak terkait.
4. Menumbuhkan
terwujudnya semangat pengabdian, kebersamaan, solidaritas dan silahturahim
sesama anggota BANSER dan anggota GP Ansor.
Pasal 4
Tanggungjawab
BANSER adalah :
1. Menjaga,
memelihara, menjamin kelangsungan hidup serta kejayaan GP Ansor dan jam’iyah
Nahdlatul Ulama.
2. Berpartisipasi
aktif melakukan pengamanan dan ketertiban terhadap kegiatan-kegiatan yang
diselenggarakan oleh BANSER, GP Ansor, jam’iyah Nahdlatul Ulama serta kegiatan
sosial kemasyarakatan lainnya yang tidak bertentangan dengan perjuangan
Nahdlatul Ulama.
3. Bersama
dengan kekuatan bangsa yang lain untuk tetap menjaga dan menjamin keutuhan
bangsa dari segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dalam ikut
menciptakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB
III
NAWA PRASETYA BANSER
NAWA PRASETYA BANSER
Pasal 5
Nawa Prasetya BANSER adalah janji
atau ikrar kesetiaan anggota BANSER yang berbunyi:
1. Kami
Barisan Ansor Serbaguna, bertaqwakepada Allah SWT.
2. Kami
Barisan Ansor Serbaguna, setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
3. Kami
Barisan Ansor Serbaguna, memegang teguh cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara
Republik Indonesia.
4. Kami
Barisan Ansor Serbaguna, taat dan ta’dhim kepada khittah Nahdlatul Ulama 1926.
5. Kami
Barisan Ansor Serbaguna, setia dan berani membela kebenaran dalam wadah
perjuangan Ansor, demi terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia.
6. Kami
Barisan Ansor Serbaguna, peduli terhadap nasib umat manusia tanpa memandang
suku, bangsa, agama dan golongan.
7. Kami
Barisan Ansor Serbaguna, menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, kebenaran
keadilan dan demokrasi.
8. Kami
Barisan Ansor Serbaguna, siap mengorbankan seluruh jiwa, raga dan harta demi
mencapai Ridho Ilahi.
9. Kami
Barisan Ansor Serbaguna, senantiasa siap siaga membela kehormatan dan martabat
bangsa dan Negara Republik Indonesia.
BAB IV
PERILAKU BANSER
Pasal 6
Perilaku BANSER meliputi:
Perilaku BANSER meliputi:
1. Bertaqwa
kepada Allah SWT dan mengamalkan ajaran Islam Ahlusunnah Wal Jamaah An
Nahdliyah.
2. Mengamalkan
NAWA PRASETYA BANSER.
3. Berperilaku
jujur, disiplin dan bertanggungjawab.
4. Siap
melaksanakan tugas dengan ikhlas penuh pengabdian.
5. Bersikap
hormat kepada sesama dan taat kepada Pimpinan.
BAB V
DISIPLIN BANSER
Pasal 7
Untuk mendisiplinkan anggota BANSER
diatur dengan Peraturan Disiplin BANSER
Pasal 8
Peraturan disiplin BANSER adalah
peraturantentang kewajiban dan larangan bagi anggota BANSER yang apabila
kewajiban dan larangan dilanggar akan dikenakan sanksi.
Pasal 9
1. Maksud
peraturan disiplin BANSER ini adalah :
a.
Menanamkan dan menegakkan disiplin anggota BANSER.
b.
Memberikan landasan dan pedoman kepada anggota BANSER
didalam sikap dan perilaku hidup sehari-hari.
c.
Menjadi sarana penegakan disiplin dan pelaksanaan
sanksi terhadap pelanggaran disiplin.
2. Peraturan
Disiplin BANSER ini bertujuan untuk dapat menjamin terpeliharanya tata tertib
dan kelancaran pelaksanaan tugas BANSER.
3. Guna
mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka:
a.
Anggota BANSER wajib memahami, menghayati dan
melaksanakan dengan sebaik-baiknya semua ketentuan yang tercantum dalam
Peraturan Disiplin BANSER.
b.
Terhadap pelanggaran kewajiban dan larangan dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Petunjuk Pelaksanaan tentang
Peraturan Disiplin BANSER diatur dan ditetapkan oleh SATKORNAS BANSER.
BAB
VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11
1. Anggota
Banser terdiri dari:
a.
Anggota Biasa;
b.
Anggota Luar Biasa;
c.
Anggota Kehormatan;
2. Ketentuan
dan Syarat Anggota:
a.
Anggota BANSER adalah anggota GP Ansor dengan
syarat-syarat sebagai berikut:
1. Sehat
fisik dan mental.
2. Memiliki
tinggi badan sekurang-kurangnya 160cm, kecuali memiliki kecakapan khusus.
3. Telah
lulus DIKLATSAR BANSER.
4. Memiliki
dedikasi dan loyalitas kepada GP Ansor.
b.
Anggota Luar Biasa yaitu anggota Banser aktif yang
telah berusia lebih dari 40 tahun.
c.
Anggota kehormatan BANSER diberikan kepada seseorang
dan atau tokoh masyarakat yang berjasa dalam pengembangan BANSER yang
ditetapkan oleh SATKORNAS BANSER dengan mendapatkan persetujuan dari Ketua Umum
Pimpinan Pusat GP Ansor.
Pasal 12
Tanda Anggota dan pengesahanya :
1. Tanda
anggota BANSER adalah Kartu Tanda Anggota Ansor dengan kekhususan Banser
2. Format,
bentuk dan isi Kartu Tanda Anggota sebagaimana diatur dalam PO tentang system
administrasi keanggotaan.
Pasal 13
Hak dan Kewajiban Anggota:
1. Setiap
anggota BANSER berhak :
a. Memiliki
Kartu Tanda Anggota Banser
b. Menggunakan
seragam BANSER
c. Memperoleh
pendidikan dan pelatihan dalam upaya meningkatkan prestasi kemampuan yang
dimilikinya
d. Mendapatkan
perlindungan dan pembelaan hokum
e. Memperoleh
Tanda Jasa, Jabatan, Kecakapan, Kehormatan dan Kepangkatan Banser sesuai dengan
pengabdian
f. Petunjuk
pelaksanaan tentang Tanda Jasa, Jabatan, Kecakapan, Kehormatan dan Kepangkatan
(TJ2K3) Banser ditetapkan oleh SATKORNAS
2. Setiap
anggota BANSER berkewajiban :
a.
Mentaati Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga dan
Peraturan Organisasi serta peraturan-peraturan GP Ansorlainnya;
b.
Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi;
c.
Melaksanakan Nawa Prasetya BANSER;
d.
Melaksanakan tata sikap dan perilaku BANSER didalam dan
di luar kedinasan sebagaimana diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk
teknis;
e.
Melaksanakan tugas yang diberikan dengan penuh tanggung
jawab dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya.
BAB
VII
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 14
Pendidikan BANSER meliputi :
1. Pendidikan
pengkaderan berjenjang
a.
Pendidikan dan pelatihan dasar atau disingkat DIKLATSAR
b.
Kursus BANSER lanjutan atau disingkat SUSBALAN
c.
Kursus BANSER pimpinan atau disingkat SUSBANPIM
2. Kursus
Pelatih BANSERatau disingkat SUSPELAT secara berjenjang sebagai berikut:
a.
SUSPELAT I untuk melatih calon pelatih DIKLATSAR
b.
SUSPELAT II untuk melatih calon pelatih SUSBALAN
c.
SUSPELAT III untuk melatih calon pelatih SUSBANPIM
3. Pendidikan
dan latihan khusus atau disingkat DIKLATSUS
4. Pelaksanaan
Pendidikan dan Pelatihan BANSER sebagaimana disebutkan dalam Pasal ini
selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
BAB VIII
ADMINISTRASI
Pasal 15
Sistem Administrasi BANSER selanjutnya diatur
dalam Petunjuk Pelaksanaan Sistem Administrasi BANSER yang diterbitkan oleh
SATKORNAS.
BAB
IX
ATRIBUT BANSER
Pasal 16
Lambang:
Bentuk dan arti lambang Banser dijelaskan lebih lanjut dalam petunjuk
pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
Pasal 17
Panji:
Corak dan desain Panji Banser dijelaskan lebih lanjut dalam petunjuk
pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS
Pasal 18
Bendera:
Corak dan desain Bendera Banser dijelaskan lebih lanjut dalam petunjuk
pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
Pasal 19
Mars:
Lirik dan nada Mars Banser dijelaskan lebih lanjut dalam petunjuk
pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
Pasal 20
Seragam:
Corak, desain dan tata letak pemasangan atribut dijelaskan lebih lanjut
dalam petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
BAB
X
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 21
1. Susunan
SATKORNAS dan SATKORWIL :
a.
Seorang Kepala
b.
Dua orang Wakil Kepala untuk SATKORNAS dan seorang
Wakil Kepala untuk SATKORWIL
c.
Corp Provost terdiri dari: Seorang Kepala Corp Provost,
seorang Wakil Kepala Corp Provost dan beberapa divisi yang selanjutnya diatur
dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
d.
Asisten-asisten :
1) Asisten
Informasi dan Komunikasi disingkat ASINFOKOM
2) Asisten
Kegiatan disingkat ASGIAT
3) Asisten
Administrasi dan Personalia disingkat ASMINPERS
4) Asisten
Perbekalan disingkat ASKAL
5) Asisten
Perencanaan, Pendidikan dan Latihan disingkat ASRENDIKLAT
6) Asisten
Penelitian dan Pengembangan disingkat ASLITBANG
7) Asisten
Kerjasama disingkat ASKER
e.
DENSUS 99 terdiri dari: seorang Kepala Detasemen,
seorang Wakil Kepala dan beberapa divisi yang selanjutnya diatur dalam Petunjuk
Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
f.
Satuan Khusus terdiri dari: seorang Kepala Satuan
Khusus, seorang Wakil Kepala dan beberapa divisi yang selanjutnya diatur dalam
Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
g.
Pengendali Markas terdiri dari: seorang Kepala Markas
dan seorang Wakil Kepala.
2. Susunan
SATKORCAB :
a.
Seorang Kepala
b.
SeorangWakil Kepala
c.
Corp Provost terdiri dari: Kepala Corp Provost, seorang
Wakil Kepala Corp Provost dan beberapa divisi yang selanjutnya diatur dalam
Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
d.
Biro-biro:
1) Biro
Informasi dan Komunikasi disingkat BIRO INFOKOM
2) Biro
Kegiatan disingkat BIRO GIAT
3) Biro
Administrasi dan Personalia disingkat BIRO ADMINPERS
4) Biro
Perbekalan BIRO KAL
5) Biro
Perencanaan, Pendidikan dan Latihan disingkat BIRO RENDIKLAT
6) Biro
Penelitian dan Pengembangan disingkat BIRO LITBANG
7) Biro
Kerjasama BIRO KER
e.
Satuan Khusus terdiri dari: seorang Kepala Satuan
Khusus, seorang Wakil Kepala dan beberapa divisi yang selanjutnya diatur dalam
Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh Satuan Khusus terdiri dari: seorang
Kepala Satuan Khusus, seorang Wakil Kepala dan beberapa divisi yang selanjutnya
diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
f.
Pengendali Markas terdiri dari: seorang Kepala Markas
dan seorang Wakil Kepala
g.
Pembentukan Satuan Khusus tingkat SATKORCAB
menyesuaikan kebutuhan dan kondisi masing-masing cabang.
3. Susunan
SATKORYON dan SATKORKEL menyesuaikan dengan susunan SATKORCAB sesuai dengan
kebutuhan dan jumlah anggota.
4. Tugas,
wewenang dan Fungsi Satuan Koordinasi selanjutnya diatur dalam Petunjuk
Pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
BAB
XI
GARIS KOORDINASI
Pasal 22
Pola dan Mekanisme Koordinasi:
1. Hubungan
Ketua Umum GP Ansor kepada Kepala SATKORNAS dan atau hubungan ketua GP Ansor
dimasing-masing tingkatan bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat
konsultatif.
2. Hubungan
kepala SATKORNAS kepada ketua-ketua, sekretaris, bendahara pimpinan pusat GP
Ansor bersifat koordinatif.
3. Hubungan
Kepala kepada Wakil Kepala Satuan Koordinasi di masing-masing tingkatan
bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.
4. Hubungan
Wakil Kepala Satuan Koordinasi kepada Provost, Asisten, Biro-biro, Satuan
Khusus pada masing-masing tingkatan bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya
bersifat konsultatif.
5. Hubungan
antara Asisten, antar Biro, antar Provost, Satuan Khusus dan Kepala Markas
serta Kepala Satuan Koordinasi pada masing-masing tingkatan bersifat
koordinatif.
6. Hubungan
SATKORNAS, SATKORWIL, SATKORCAB, SATKORYON, dan SATKORKEL bersifat instruktif
dengan sepengetahuan ketua GP Ansor di masing-masing tingkatan.
BAB
XII
KEGIATAN
Pasal 23
Kegiatan BANSER bersifat keagamaan, kemanusiaan,
sosial kemasyarakatan, pembangunan serta bela negara yang teknis pelaksanaannya
berpedoman pada progran kegiatan GP Ansor dan BANSER.
BAB XIII
CORP PROVOST
Pasal 24
Corp Provost adalah satuan tetap BANSER yang
bertugas menciptakan pasukan Banser yang tertib dan disiplin, sehingga tercipta
tatanan Banser yang semakin baik, taat aturan dan professional.
1. Fungsi,
Tugas dan Tanggungjawab:
a.
Fungsi Corp Provost adalah menegakan aturan dan
disiplin organisasi kepada personil BANSER dalam melaksanakan kegiatan
organisasi.
b.
Tugas Corp Provost adalah mengamati, mengawasi,
mengendalikan, menindak, mengevaluasi dan menghukum personil dalam Internal
Kesatuan Banser dalam melaksanakan kegiatan organisasi.
c.
Tanggungjawab Corp Provost adalah melaksanakan tugas
dan fungsi Provost sesuai aturan yang telah ditetapkan serta pembinaan
personil.
2. Struktur
Corp Provost terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa
Divisi.
3. Ketentuan
lebih lanjut mengenai Corp Provost diatur dalam petunjuk pelaksanaan BANSER
yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
BAB
XIV
DETASEMEN KHUSUS 99 ASMAUL HUSNA
Pasal 25
1. Detasemen
Khusus 99 Asmaul Husna selanjutnya disingkat DENSUS 99 adalah satuan tetap
BANSER yang bertugas mengamankan program-program keagamaan dan program-program
sosial kemasyarakatan sebagai partisipasi GP Ansor kepada Negara dalam
menghadapi tantangan global dan upaya memerangi radikalisme agama dalam
berbagai bentuk, yang berkedudukan di SATKORNAS.
2. Fungsi,
Tugas dan Tanggungjawab:
a. Tugas
DENSUS 99 adalah mengumpulkan, menganalisis dan melaporkan informasi kepada
pimpinan.
b. Fungsi
DENSUS 99 Melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap berbagai upaya yang
mengarah pada kekerasan atas nama agama, menjaga, memelihara dan menjamin
keamanan dan kenyamanan setiap warga negara dalam menjalankan agama dan
kepercayaannya terutama adalah rasa aman dan nyaman kepada seluruh warga negara
dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya sebagai amanat UUD
1945.
c. DENSUS
99 bertanggungjawab kepada SATKORNAS dan Ketua Umum.
3. Struktur
DENSUS 99 terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa
Divisi.
4. Ketentuan
lebih lanjut mengenai DENSUS 99 diatur dalam petunjuk pelaksanaan BANSER yang
diterbitkan oleh SATKORNAS.
BAB
XV
SATUAN KHUSUS
Pasal 26
1. Satuan
Khusus adalah satuan yang dibentuk oleh BANSER berkedudukan di tingkat
Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memiliki kualifikasi khusus dan
berpartisipasi aktif pada negara, masyarakat, Jam’iyyah Nahdlatul Ulama, GP
Ansor dan BANSER.
2. SATSUS
terdiri atas:
a.
Banser Protokoler;
b.
Banser Tanggap Bencana;
c.
Banser Penanggulangan Kebakaran;
d.
Banser Lalu Lintas;
e.
Banser Maritim;
f.
dan Banser Husada.
Bagian Kesatu
Satuan Khusus Banser Protokoler
Pasal 27
1. Barisan
Ansor Serbaguna Protokoler disingkat Banser Protokoler adalah SATSUS BANSER
yang memiliki kualifikasi dalam menejemen acara kenegaraan, organisasi atau
acara resmi dilingkungan Nahdlatul Ulama, GP Ansor dan BANSER.
2. Fungsi,
Tugas dan Tanggungjawab:
a.
Fungsi: mengatur, menata dan mengelola acara
kenegaraan, organisasi atau acara resmi sesuai dengan perencanaan kegiatan.
b.
Tugas: Merencanakan, mempersiapkan, mengkoordinasikan
dan melaksanakan keprotokolan di GP Ansor dan BANSER.
c.
Tanggungjawab: melaksanakan tugas dan fungsi
keprotokolan sesuai perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan serta pembinaan
personel.
3. Struktur
Banser Protokoler terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan
beberapa Divisi.
4. Ketentuan
lebih lanjut mengenai Banser Protokoler diatur dalam petunjuk pelaksanaan
BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
Bagian Kedua
Satuan Khusus Banser Tanggap Bencana
Pasal 28
1. Barisan
Ansor Serbaguna Tanggap Bencana selanjutnya disingkat BAGANA adalah SATSUS
BANSER yang mengemban dan mengamankan program-program sosial kemasyarakatan GP
Ansor serta memiliki kualifikasi khusus dibidang penanggulangan bencana.
2. Fungsi,
Tugas dan Tanggungjawab:
a.
Fungsi: pencegahan bencana, tanggap darurat dan
rehabilitasi;
b.
Tugas: Merencanakan, mempersiapkan, mengkoordinasikan
dan melaksanakan penanggulangan bencana.
c.
Tanggungjawab: melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan
bencana serta pembinaan personel.
3. Struktur
BAGANA terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa Divisi.
4. Ketentuan
lebih lanjut mengenai BAGANA diatur dalam petunjuk pelaksanaan BANSER yang
diterbitkan oleh SATKORNAS.
Bagian Ketiga
Satuan Khusus Banser Penanggulangan Kebakaran
Pasal 29
1. Barisan
Ansor Serbaguna Penanggulangan Kebakaran selanjutnya disingkat BALAKAR adalah
SATSUS BANSER yang mengemban dan mengamankan program-program sosial
kemasyarakatan GP Ansor, memiliki kualifikasi disiplin, dedikasi tinggi,
kepedulian dan solidaritas kepada sesama dalam penanggulangan bahaya kebakaran
serta memiliki ketahanan fisik dan mental yang tangguh.
2. Fungsi,
Tugas dan Tanggungjawab:
a.
Fungsi: penanggulangan bahaya kebakaran, tanggap
darurat dan rehabilitasi.
b.
Tugas: Melaksanakan fungsi tanggap darurat dan
kemanusiaan dalam rangka penanggulangan bahaya kebakaran.
c.
Tanggungjawab: melaksanakan tugas dan fungsi
penanggulangan bahaya kebakaran serta pembinaan personel.
3. Struktur
BALAKAR terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa Divisi.
4. Ketentuan
lebih lanjut mengenai BALAKAR diatur dalam petunjuk pelaksanaan BANSER yang
diterbitkan oleh SATKORNAS.
Bagian Keempat
Satuan Khusus Banser Lalu Lintas
Pasal 30
1. Barisan
Ansor Serbaguna Lalu Lintas selanjutnya disingkat BALANTAS adalah SATSUS BANSER
yang mengemban dan mengamankan program-program sosial kemasyarakatan GP Ansor
yang memiliki kualifikasi ketahanan fisik, mental yang tangguh, disiplin, dan
berdedikasi tinggi, serta memiliki kemampuan dan kecakapan dalam penanganan
peristiwa lalu lintas dan transportasi jalan.
2. Fungsi,
Tugas dan Tanggungjawab:
a.
Fungsi: penanganan peristiwa lalu lintas dan
transportasi jalan, pengurangan resiko kecelakaan, kelancaran dan ketertiban
lalu lintas.
b.
Tugas: melaksanakan fungsi penanganan peristiwa lalu
lintas dan transportasi jalan dengan mengutamakan pengurangan risiko kecelakaan
lalu lintas guna terwujudnya kelancaran dan ketertiban berlalulintas.
c.
Tanggungjawab: melaksanakan tugas dan fungsi penanganan
peristiwa lalu lintas dan transportasi jalan serta pembinaan personel.
3. Struktur
BALANTAS terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa Divisi.
4. Ketentuan
lebih lanjut mengenai BALANTAS diatur dalam petunjuk pelaksanaan BANSER yang
diterbitkan oleh SATKORNAS.
Bagian Kelima
Satuan Khusus Banser Maritim
Pasal 31
1. Barisan
Ansor Serbaguna Maritim selanjutnya disingkat BARITIM adalah SATSUS BANSER yang
mengemban dan mengamankan program-program sosial kemasyarakatan GP Ansor yang
memiliki ketahanan fisik dan mental yang tangguh, disiplin, berdedikasi tinggi,
serta memiliki kemampuan dan kecakapan di bidang kelautan dan kemaritiman yang
berdomisili di daerah kepulauan dalam wilayah yuridiksi maritim NKRI.
2. Fungsi,
Tugas dan Tanggungjawab:
a.
Fungsi: pengamanan, pemeliharaan, pelestarian, dan
konservasi wilayah maritim NKRI.
b.
Tugas: Merencanakan, mempersiapkan, mengkoordinasikan
dan melaksanakan fungsi pengamanan, pemeliharaan, pelestarian, dan konservasi
wilayah maritim NKRI.
c.
Tanggungjawab: melaksanakan tugas dan fungsi
pengamanan, pemeliharaan, pelestarian, dan konservasi wilayah maritim NKRI
serta pembinaan personel.
3. Struktur
BARITIM terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa Divisi.
4. Ketentuan
lebih lanjut mengenai BARITIM diatur dalam petunjuk pelaksanaan BANSER yang
diterbitkan oleh SATKORNAS.
Bagian Keenam
Satuan Khusus Banser Husada
Pasal 32
1. Barisan
Ansor Serbaguna Husada selanjutnya disingkat BASADA adalah SATSUS BANSER yang
mengemban dan mengamankan program-program sosial kemasyarakatan GP Ansor yang
memiliki ketahanan fisik dan mental yang tangguh, disiplin, berdedikasi tinggi,
serta memiliki kemampuan dan kecakapan di bidang kedokteran, kesehatan modern
dan tradisional.
2. Fungsi,
Tugas dan Tanggungjawab:
a.
Fungsi: bantuan kemanusiaan dibidang kedokteran,
kesehatan dan norma hidup sehat bagi masyarakat khususnya dilingkungan
Nahdlatul Ulama dan GP Ansor.
b.
Tugas: Merencanakan, mempersiapkan, mengkoordinasikan
dan melaksanakan bantuan kemanusiaan dibidang kedokteran, kesehatan dan norma
hidup sehat.
c.
Tanggungjawab: melaksanakan tugas dan fungsi bantuan
kemanusiaan dibidang kedokteran, kesehatan dan norma hidup sehat serta
pembinaan personel.
3. Struktur
BASADA terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa Divisi.
4. Ketentuan
lebih lanjut mengenai BASADA diatur dalam petunjuk pelaksanaan BANSER yang
diterbitkan oleh SATKORNAS.
BAB
XVI
KEUANGAN
Pasal 33
1. Sumber
dana untuk keperluan kegiatan BANSER dibebankan kepada GP Ansor.
2. Dapat
mengupayakan sumber-sumber dana melaui usaha-usaha yang legal dan dapat
dipertanggungjawabkan guna membiayai oprasional satuan koordinasi dan satuan
khusus BANSER.
3. Sumber-sumber
lain yang tidak mengikat.
BAB
XVII
PENUTUP
Pasal 34
1. Hal-hal
yang belum diatur dalam peraturan organisasi BANSER ini akan diatur kemudian
hari oleh SATKORNAS BANSER melalui petunjuk pelaksanaan atau instruksi dari
pimpinan pusat GP Ansor atau SATKORNAS BANSER.
2. Dengan
diterbitkannya Peraturan Organisasi ini maka Peraturan Organisasi:
a.
Nomor: 19/KONBES-XVIII/VI/2012 tentang DENSUS 99 Asmaul
Husna;
b.
Nomor: 20/KONBES-XVIII/VI/2012 tentang Barisan Ansor
Serbaguna Tanggap Bencana (BAGANA);
c.
Nomor: III/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Satuan Khusus
Barisan Ansor Serbaguna Penaggulangan Kebakaran (BALAKAR);
d.
Nomor: IV/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Satuan Khusus
Barisan Ansor Serbaguna Lalu Lintas (BALANTAS);
e.
Nomor: V/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Satuan Khusus
Barisan Ansor Serbaguna Kepanduan (BANSER KEPANDUAAN);
f.
Nomor: VI/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Satuan Khusus Barisan
Ansor Serbaguna Protokoler (BANSER PROTOKOLER);
g.
Nomor: VII/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Satuan Provost
Banser;
h.
dan Nomor: VIII/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Tanda Jasa,
Jabatan Kecakapan, Kehormatan dan Kepangkatan BANSER yang disingkat TJ2K3
BANSER.
dinyatakan dicabut dan selanjutnya tidak berlaku lagi.
dinyatakan dicabut dan selanjutnya tidak berlaku lagi.
3. Lampiran
dalam Pedoman Organisasi menjadi bagian tak takterpisahkan dari Pedoman
Organisasi.
4. Peraturan
organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
No comments:
Post a Comment