Wednesday, 17 July 2013

MINUMAN KERAS

Salah seorang aparat melihat kandungan alkohol pada minuman keras.
Minuman jenis ini dinyatakan tak layak edar karena tingginya kandungan alkohol.
Namun petugas hanya memberikan peringatan, tanpa sanksi atau
tindakan tegas terhadap pengedar. FOTO: Ubay KPI

MINUMAN KERAS
Hanya Peringatan, Peringatan, dan Peringatan

Oleh Ubay KPI

Sudah lama sekali rasanya saya tak menulis catatan lepas. Kali ini saya kembali akan berbagi pengalaman kepada rekan-rekan semua.
Beberapa waktu lalu, menjelang Ramadan. Saya ikut rombongan Sat Pol PP Kota Pontianak menggelar tipiring di beberapa tempat hiburan malam. Jarang-jarang saya ikut liputan bersama penegak hukum seperti kepolisian atau Sat Pol PP. Sebab saya memang tak pernah mendapat desc liputan seperti itu (criminal).
Keikutsertaan saya waktu itu karena mendapat info dari Kabid Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Sat Pol PP kota Pontianak, bahwa malam tersebut akan melakukan 21. 21 adalah symbol atau sandi yang kerap digunakan aparat. Artinya adalah razia tipiring (tindak pidana ringan).
Saya bersama rekan-rekan media yang ada di Pontianak berkumpul di halaman kantor Sat Pol PP Kota Pontianak sejak pukul 21.00. Namun razia baru dimulai sekitar pukul 22.00. Pengetahuan atau wawasan saya di bidang hukum memang sangat tumpul. Maklum saja, karena memang tak pernah berada di posisi liputan hukum.
Sejak awal, saya hanya ngikut wartawan yang lain. Kebetulan, waktu itu saya bersama wartawan sekantor. Sehingga saya berbagai, saya ambil foto dan rekan saya yang akan menulis berita. Penyisiran dilakukan dari Jalan Tanjungpura di Diva Karaoke. Kemudian berlanjut ke kawasan Ambalat. Kawasan yang sangat padat lokasi hiburan malam. Diskotik ternama di Pontianak juga ada di kawasan tersebut. Yakni BZ (Biztro) lokasi geleng-geleng milik Hotel Kapuas Palaze.
Hanya saja, malam itu BZ tak ikut disatroni Sat Pol PP. Hanya 3 lokasi yang ditandangi aparat. Yakni Café Tisya, Hollywood, dan Win One.
Dari empat lokasi tersebut aparat hanya mengangkut beberapa orang yang tak memiliki kartu kependudukan. Setelah dari lokasi tersebut, aparat kembali ke markas Sat Pol PP Kota Pontianak di lingkungan Kantor Pemkot Pontianak. Baru setelah tengah malam, aksi tipiring kembali dilanjutkan. Kali ini mentandangi sebuah karaoke di Komplek Perdana Square. Lokasi ini terbilang baru, hanya beberapa bulan beroperasi. Pada awalnya saya tak mengetahui adanya karaoke di kawasan tersebut.
Dari lokasi tersebut, tak satu pun yang diberondol aparat. Berarti aman terkendali atau memang diajak damai.
Terakhir, di sinilah ending cerita saya sesuai judul. Aparat bersama awak media masuk ke lokasi hiburan malam di kawasan Pasar Sentral. Lagi-lagi, saya dikejutkan dengan tempat hiburan ini. Karena saya memang tidak mengetahui di lokasi tersebut ada sebuah lokasi hiburan malam.
Memasuki kawasan Pasar Sentral, mobil patrol Sat Pol PP langsung naik menyusuri jalan melingkar ke atas di pasar empat lantai tersebut. Betapa terkagetnya saya. Ternyata di atas pasar tersebut terdapat hamparan lapang dan diujungnya ada sedikit bangunan. Yah, “syurga” bagi pecinta hiburan malam.
Sebuah lokasi karaoke terdapat di atas pasar tersebut. Bersama aparat, saya masuk dan sesuka hati mengambil gambar di lokasi tersebut. Pertama di lantai dua, aksi saya mendapat perlawanan dari pengunjung. Salah seorang pengunjung marah karena saya melepaskan jepretan ke arahnya yang sedang minum.
Tanpa saya pedulikan kicauan sang pengunjung, terus saya bidik mereka yang tengah duduk dan di depannya ada beberapa botol minuman keras. Saya berkilah, saya tidak memotret si pengunjung, tapi memotret botol minuman yang ada di depannya.
Tak lama berselang, saya turun ke lantai bawah. Di situlah saya menemukan petugas memergoki minuman keras di atas kadar yang diperbolehkan. Sebuah minuman keras entah dari mana asalnya dipergoki petugas keamanan. Dari perbincangan aparat bersama CS di lokasi tersebut, akhirnya minuman tersebut diarahkan oleh petugas untuk tidak dijual. Sembari menunjukkan sebuah kertas yang berisi aturan minuman keras yang layak edar. Aparat memberikan pemahaman kepada salah satu perwakilan pemilik lokasi hiburan tersebut.
Setelah penjelasan tersebut, seorang karyawan mengemas minuman yang alkoholnya di atas yang diperbolehkan.
Yang terperangak bagi saya, kenapa hanya sebatas teguran, bukankah setelah aparat meninggalkan lokasi tersebut minuman tersebut akan dipajang?
Saya pikir, sudah menjadi watak orang (sebagian) Indonesia, hanya takut dan nurut ketika ada aparat saja. Pikir saya, alangkah tegasnya bila aparat langsung membawa minuman tersebut kemudian dimusnahkan. Jadi tak sekedar peringatan semata.
Saya yakin, penegak hukum di negeri ini lebih banyak memberi peringatan ketimbang memberi sanksi. Yah, contohnya seperti minuman keras tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, langkah baik menurut pandangan saya. Adalah mengamankan minuman beralkohol tinggi tersebut ketimbang memberi peringatan. Esensi bisnis adalah untung, bila hal seperti itu hanya diberikan peringatan, maka tak akan ada efek jera bagi pemilik hiburan dalam menyediakan minuman keras.
Kecilnya, bila minuman tersebut diamankan, otomatis kerugian akan menimpa pemilik tempat hiburan. Dan, pengawasan tersebut memang harus dilakukan sesering mungkin. Jera, jera, dan jera harus diberikan kepada pemilik tempat hiburan.
Kalau masih Bengal, pemerintah harus bertindak. Kan pemerintah punya hak mencabut ijin. Atau mungkin pemerintah takut kekurangan dalam pendapatan?
Maklum saja, pemerintah agak banyak mendapat pasokan pendapatan daerah dari tempat hiburan malam.
Selain itu, sudah diketahui bersama minuman keras akan mampu meracuni tubuh. Kalau yang sudah biasa mungkin tak ada pengaruh. Tapi mungkinkan pemerintah membiarkan generasi muda mengarah pada hal serupa? Sayang toh, apa pemerintah hanya bisa menggaungkan jauhi minuman keras, control diri, sadar pada hal yang negative, peran orang tua terhadap anak. Sedangkan pemerintah saja tak mau bersikap dengan adanya lokasi yang merusak generasi muda. Hanya mengharap untung dari lokasi yang mengancam putra-putra bangsa.
Semoga, pemerintah bangun dari bantal ‘peringatan’ dan bangkit melangkah pada penindakan tegas.


Monday, 29 April 2013

Munaji; Sang Swasembada Sapi


Munaji
Sang Swasembada Sapi

Oleh Ubay KPI

Tingginya harga sapi, dibarengi dengan banyaknya masukan daging dari luar negeri alias illegal. Membuat pengusaha sapi semakin perihatin. Perihatian terhadap masyarakat yang harus mengeluarkan uang banyak untuk daging sapi.
Munaji, salah satu pedagang sapi di Kalbar sangat perihatin dengan keadaan saat ini. Harga sapi di Pontianak mencapai Rp 90 ribu per kilo gram. Menurut Munaji harga tersebut bisa ditekan turun dengan berbagai cara. Salah satunya mendorong rencana pemerintah yang meluncurkan program swasembada sapi. Kedua, pengusaha sapi ikut melihat kondisi di lapangan salah satunya dengan merekrut petani sapi dengan dilakukan pembinaan serta memberikan bibit sapi.
“Saya pribadi sudah ada puluhan petani yang kami rangkul untuk bersama memelihara sapi. Itu tak hanya kepentingan saya. Namun untuk kesejahteraan masyarakat juga. Dari petani it uterus kita kembangkan secara kontinyu,” ujarnya kemarin.
Selaku pengusaha sapi, Munaji mengakui sampai saat ini untuk pasokan sapi, di Kalbar masih bergantung terhadap pulau Jawa. Mulai dari sapi siap potong hingga bibit sapi. Karenanya, secara pribadi ia melakukan terobosan dengan merangkul petani sapi. Meski tidak terlalu banyak, dengan adanya petani sapi yang terkoordinir, baik pembelian dan penyediaan bibit. Setidaknya melalui peternak sapi perorangan ini dapat membantu kebutuhan sapi di Kalbar.
“Saya berani melakukan itu karena saya tahu betul akan kebutuhan daging sapi di Kalbar. Selain ingin menyediakan daging sapi, upaya tersebut juga untuk menekan lebih rendah harga sapi,” ungkapnya.
Disinggung soal daging impor, Munaji mengatakan kualitas daging luar Indonesia tak bisa dibandingkan dengan daging lokal. Pasalnya, daging lokal (hasil ternak masyarakat Kalbar) yang beredar di Kalbar daging sehat. “Kita potong hari itu, hari itu kita jual. Jadi tidak sampai berhari-hari. Beda halnya dengan daging impor, yang harus diawetkan dengan es atau lainnya,” ungkap pengusaha sapi yang aktif memperhatikan peternak ini. (Ubay KPI/Borneo Tribune)

Ali Nasrun: Pemerintah akan Sulit Mengawasi


BBM Naik
Ali Nasrun: Pemerintah akan Sulit Mengawasi 

Oleh Ubay KPI

Meski kebijakan pemerintah untuk menaikkan BBM belum final, namun sudah muncul berbagai opini tentang dampak baik dan buruknya rencanya tersebut. Seperti yang dikatakan pengajar di Fakultas Ekonomi Untan Ali Nasrun. Bila rencana pemerintah menaikkan BBM dilakukan dengan berbagai ragam harga, maka pemerintah akan menemukan kesulitan dalam pengawasan.
"Dari satu sisi, niat pemerintah itu (menaikkan harga BBM) akan berdampak baik. Namun di sisi lain, pemerintah pastinya akan kesulitan untuk mengawasi dua kuota BBM dengan harga berbeda,” ujarnya kemarin.
Ali Nasrun menambahkan, kebijakan menaikkan BBM tak akan seindah yang dibayangkan bila tidak diawasi dengan baik.
Kebijakan pemerintah merencanakan BBM akan naik dengan bermacam harga. BBM bersubsidi jenis premium dan solar bagi mobil pribadi menjadi Rp 6.500 perliter dan memberikan harga standar Rp4.500 per liter bagi kendaraan  roda dua dan kendaraan umum.
Ali Nasrun menanggapi, dalam implementasinya khusus untuk kendaraan roda dua dan kendaraan umum, harga BBM tidak naik, tapi menurutya naiknya BBM bagi kalangan menengah ke atas ini juga akan memicu terjadinya inflasi yang lebih besar lagi.
“Itu juga yang harus diantisipasi pemerintah. Jangan menilai kenaikan ini tidak berdampak ke mana-mana," paparnya.
Bila terjadi inflasi, kemungkinan besar menurut Ali Nasrun ongkos kendaraan umum  bakal naik, karena  bisa jadi walau harga BBM bagi kendaraaan umum tidak naik, para supir kendaraan umum berdalih beberapa barang-barang kebutuhan sehari-harinya naik akibat inflasi membuat menaikkan tarif angkutan umum pun ikut naik. 


“Apalagi sejumlah kebutuhan pokok untuk Kalbar masih mendatangkan dari luar, kalau  terjadi hambatan, seperti barang-barang itu terlambat datang, maka harga sejumlah barang-barang tersebut bisa saja melambung tinggi,” terangnya.
Karenanya, secara pribadi Ali Nasrun sangat ragu terhadap kebijakan tersebut akan dapat dijalankan dengan optimal.
“Untuk melakukan pengawasan, memerlukan jumlah tenaga yang tidak sedikit. Selain BPH Migas, Pertamina, Kepolisian hingga pemda setempat diharapkan juga bisa bekerja ekstra untuk mengawasi proses pendistribusian BBM itu,” terang Ali Nasrun.
Bahkan Ali Nasrun menyumbang saran, sebaiknya pemerintah menaikkan BBM subsidi secara bertahap.

22 Pasangan Ikuti Nikah Massal

WAKIL WALIKOTA Pontianak Paryadi, S. Hut menjadi saksi nikah salah satu peserta nikah massal di LKMD Kelurahan Siantan Tengah. Sebanyak 23 pasangan ikut serta dalam nikah massal yang digagasa BKM dan KUA Pontianak Utara tersebut. FOTO: Ubay KPI

22 Pasangan Ikuti Nikah Massal

Oleh Ubay KPI

H. Muhyi (54), warga Parit Pekong, Kelurahan Siantan Tengah, Pontianak Utara mengikuti nikah massal bersama 22 pasang calon pengantin lain, yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama Pontianak Utara bekerjasama dengan BKM dan Pemerintah Kota Pontianak, di LKMD Siantan Tengah, Kamis (28/3) sore lalu.
H. Muhyi dan istrinya, Hj. Azizah merasa senang bisa menikah dengan perempuan idamannya meskipun dilakukan secara massal. Sebab, dapat bersama-sama bahagia yang lain meski dilakukan dengan sederhana. “Nikah massal terjamin. Terjamin ketercatatan kita di pemerintah. Sah secara agama, sah juga secara hukum pemerintahan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Pontianak Paryadi, S. Hut yang hadir dalam pernikahan massal, berpesan agar sama-sama menjaga keutuhan rumah tangga. Bersama-sama menjaga keturunan dengan mengontrol supaya hidup terarah, terjauh dari hal negative.
Paryadi, S. Hut sangat menyambut baik program yang dilakukan BKM beserta KUA dengan nikah massal. Selain tertib administrasi, juga nantinya akan memudahkan anak keturunan dalam hal administrasi pemerintahan. “Kalau ada surat nikah, kan nanti mau ngurus akte mudah, terjamin keabsahannya. Dan terlindungi juga,” ungkap Paryadi.
Pada kesempatan tersebut, Paryadi, S. Hut turut menjadi saksi pernikahan salah satu peserta nikah massal. Usai simbolis akad nikah, Paryadi kemudian diabdikan bersama 22 pasang mempelai yang telah sah menjadi suami istri.
Nikah massal yang telah dilakukan menurut Paryadi sangat baik dilanjutkan. Sebab, selain mengefisienkan waktu, juga memberikan kemudahan bagi calon mempelai mengurus surat nikah. Karena, di dalam kegiatan tersebut keterlibatan KUA atau petugas pencatat nikah sangat besar. “Maka, setiap kelengkapan administrasi akan diperhatikan. Dengan adanya surat nikah, maka ke depannya akan terjamin. Suatu saat anaknya masuk sekolah atau hal lain dan memerlukan surat nikah, tidak pusing lagi. Apalagi di Pontianak Utara yang masih sangat minim kesadaran seperti itu dibandingkan dengan kecamatan lain di Pontianak,” pungkasnya.

7 Shendeng Hadir di Pontianak Timur

BATU PERTAMA pembangunan padepokan 7 Shendeng di Tanjung Hulu dilakukan oleh Wakil Walikota Pontianak Paryadi, S. Hut. FOTO: Ubay KPI

7 Shendeng Hadir di Pontianak Timur

Oleh Ubay KPI

Geliat ilmu beladiri tak hanya untuk kebutuhan sebuah kompetisi. Namun juga sebagai alat keamanan diri. Sebagai penjaga diri bila sewaktu-waktu terdesak dalam situasi tertentu. Dari sekian banyak perguruan pencak silat yang ada di Pontianak, kini kembali lahir perguruan pencak silat. Yakni Padepokan 7 Shendeng yang berlokasi di Tanjung Hulu.
Dalam sejarahnya, silat shendeng merupakan sebuah bagian dari pencak silat dan namanya sudah banyak dikenal di kalangan pesilat. Bahkan, menurut historinya, silat shendeng merupakan gerakan silat yang sangat sulit dikalahkan.
Minggu (21/4) pagi kemarin, sebagai awal dari langkah pembinaan bela diri terhadap generasi muda. Wakil Walikota Pontianak Paryadi, S. Hut meresmikan sekaligus melakukan peletakan batu pertama padepokan 7 Shendeng yang dibina oleh guru M. Taha.
Pada kesempatan tersebut, Paryadi hanya mengingatkan kepada kepada seluruh pengurus dan calon murid yang hadir untuk tetap menjaga tujuan awal didirikannya padepokan pencak silat 7 Shendeng. Yakni sebagai tempat belajar bela diri dan nantinya ikut kompetisi.
“Bukan untuk menjadi jagoan, bukan mencari lawan karena merasa punya ilmu. Akan tetapi dengan bela diri silat dijadikan sebagai alat untuk menjalin kebersamaan, persahabatan dengan yang lain, khususnya sesama komunitas silat,” ujarnya.
Demikian juga disampaikan Ketua Umum Perguruan 7 Shendeng M. Taha. Menurutnya adanya padepokan nantinya sebagai wadah untuk mengumpulkan generasi muda mencintai warisan leluhur, yakni ilmu pencak silat. Taha juga mengakui banyak ragam ilmu silat yang ada di Indonesia. Namun perbedaan itu salah satu tujuan adalah pelestarian dan kebersamaan persaudaraan.

5 Ruko Flamboyan di-Deadline Seminggu


5 Ruko Flamboyan di-Deadline Seminggu

Oleh Ubay KPI

Meski putusan hukum telah memenangkan Pemerintah Kota Pontianak pengelolaan Pasar Flamboyan. Namun masih ada pedagang yang enggan mengikuti kebijakan pemerintah terkait pembangunan pasar tradisional terbesar tersebut. Perlawanan yang dilakukan beberapa pedagang salah satunya enggan membongkar rukonya.
Hingga kemarin, masih ada 5 ruko dari 6 ruko yang masih belum dibongkar pemiliknya meski pembangunan di kawasan tersebut telah berjalan. Terkait pedagang yang enggan mengikuti aturan pemerintah tersebut. Bagian Asset Setda Kota Pontianak Dede Aries saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/4) siang menegaskan, Pemerintah Kota Pontianak akan membongkar 5 ruko yang masih belum tersebut saat ini, bila pemilik tidak membongkar dalam waktu seminggu ke depan.
“Kami akan membongkar paksa bila pemilik tak membongkar dalam seminggu ke depan. Sementara, kami akan mengirimi surat pemberitahuan kepada seluruh pemilik,” ujarnya.
Sementara ini, Dede menambahkan pemerintah melihat sisi kemanusian sehingga harus mengulur waktu hingga saat ini. Dengan penguluran waktu tersebut, otomatis menghambat revitalisasi pasar yang telah menjadi komitmen pemerintah. “Kita tak mungkin membela suara yang lebih kecil, sedangkan yang mendukung lebih banyak. Kita tetap melakukan pembongkaran dan pembangunan. Tidak ada istilah membangun sendiri di ruko kawasan Pasar Flamboyan,” tegas Dede.
Sejauh ini, menurut Dede pemerintah terus kejar target untuk penyelesaian pembangunan mengingat target selesai diperkirakan bulan Juni mendatang. “Pembangunan tetap jalan, kita tak terlalu menghiraukan kelompok kecil. Sekarang kami bagaimana mengayomi dan memberikan fasilitas kepada khalayak yang lebih ramai,” tuturnya.
Dari data yang ada di Bagian Asset Seta Kota Pontianak. Di kawasan Pasar Flamboyan ada sebanyak 57 ruko yang akan dibangun selain ruko yang kondisinya masih bagus di Jalan Pahlawan. “Ada 57 ruko, selain ruko yang telah dibangun pasca kebakaran beberapa waktu lalu,” ungkap Dede.
Selain itu, terkait asset pemerintah Kota Pontianak di lahan Pasar Flamboyan. Dede menegaskan tak ada masalah hukum. Tanah di Pasar Flamboyan merupakan asset pemerintah murni. “Yang sempat ke hukum itu hanya soal pengelolaan. Itu saja,” ungkapnya.
Permasalahn soal 5 ruko yang masih belum terbongkar hingga saat ini tak hanya membuat gelisah jajaran Disperidag dan Bagian Asset saja. Namun juga membuat berang Walikota Pontianak Sutarmidji. Beberapa waktu lalu, Sutarmidji membuat statemen tidak akan memindahkan pedagang yang ada di TPS Sementara meskipun Pasar Flamboyan telah selesai terbangun. Bila 5 Ruko yang ada belum selesai dibangun. 

Monday, 11 March 2013

Tax Expo 2012 Kantor Pajak Perwakilan Kalbar

Tax Expo 2012 Kantor Perwakilan Pajak Kalimantan Barat











Musik Kontemporer SMAN Muhammadiyah 1 Pontianak

Potret Musik Kontemporer SMA Muhammadiyah 1 Pontianak

























Reuni SMAN 8 Pontianak Angkatan Tahun 1992


Reuni SMAN 8 Pontianak Angkatan Tahun 1992

Koleksi foto-foto saat perayaan reuni siswa SMAN 8 Pontianak angkatan tahun 1992 pada tahun 2012 lalu.