Monday, 27 August 2012

PT BPK Tak Penuhi Janji pada Warga Desa Enau

PT BPK Tak Penuhi Janji pada Warga Desa Enau


Sudah belasan tahun PT Bumi Pratama Khatulistiwa yang bergerak di perkebunan sawit beroperasi menggarap lahan warga Desa Enau, Kecamatan Kuala Mandor B yang dimasukkan ke wilayah GBU perusahaan. Namun perusahaan sampai dengan saat ini belum memberikan janji yang telah disepakati.


Oleh UBAY KPI


Ratusan hektar tanah warga Desa Sungai Enau, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya sejak dulu digarap oleh perusahaan tanpa sepengetahuan. Setelah diketahui oleh warga. Kedua pihak melakukan kesepakatan. Diantaranya akan memperhatikan jalan desa, sarana ibadah, dan ketenagakerjaan.
Namun, buktinya hingga saat ini hal itu hanya janji belaka dari pihak perusahaan.
Dari tanah tersebut, perusahaan hanya memberikan konpensasi kepada warga. Konpensasi diterima warga baru dua kali. Pertama hanya sekitar Rp 400 ribu dan kedua, beberapa waktu lalu diterima warga hanya Rp 1.200.000.
Tak hanya konpensasi itu yang menjadi kesepakatan kedua pihak. Namun perhatian lebih lanjut kepada warga juga menjadi kesepakatan. Sejak beberapa tahun yang lalu, jalan menuju Desa Enau dari perkebunan kelapa sawit Wilmar Group tersebut belum mendapat sentuhan. Alhasil, warga kembali berang dan berencana akan menutup kembali lahan yang dikerjakan oleh pihak PT BPK.
“Kami tunggu setelah H+7 lebaran, kalau dari perusahaan belum ada panggilan terkait I’tikad baik ini, maka kami akan menutup lahan tersebut,” kata salah satu ketua kelompok, H. Sadri saat ditemui di kediamannya di Parit Kongsi, Desa Enau, Jumat (24/8) lalu.
Menurutnya, atas nama masyarakat telah mengirim surat kepada perusahaan, namun sama sekali belum ada tanggapan.
Lahan bermasalah tersebut telah lama terjadi. Masyarakat juga telah memiliki kesepakatan bersama dengan sejumlah pejabat pemerintah seperti Camat, Kepala Desa, Bupati, dan kepolisian terkait kesepakatan tersebut, namun hingga saat ini perjanjian itu tak pernah diindahkan.
Pantauan lapangan Jumat lalu, lahan warga yang diganti konpensasi oleh perusahaan telah digarap atau dibersihkan oleh perusahaan. Meski perusahaan belum memenuhi janji-janjinya.
Berbeda dengan H. Sadri, kelompok yang diketuai H. Ali yang juga memiliki sebidang tanah yang diganti dengan konpensasi oleh perusahaan memilih diam. Kelompok ini memberikan lahan tersebut untuk digarap dengan kesepakatan. “Kami ada sekitar 300 hektar, dan sekarang sudah dibersihkan untuk ditanam ulang,” kata H. Ali.
Mugiyam, salah satu warga yang kesehariannya di lahan tersebut mengutarakan, masyarakat hanya meminta perhatian jalan untuk ditimbus dengan tanah merah agar akses semakin mudah. Juga terhadap sarana ibadah dan pendidikan. Namun semua itu tak pernah masyarakat peroleh. “Dulu ada pembersihan parit, tapi perusahaan hanya menyediakan alat, bahan bakar dan makan untuk pekerja ditanggungkan ke masyarakat,” ujarnya.

No comments:

Post a Comment