PT BPK
Tak Penuhi Janji pada Warga Desa Enau
Oleh UBAY KPI
Sudah belasan tahun PT Bumi Pratama Khatulistiwa
yang bergerak di perkebunan sawit beroperasi menggarap lahan warga Desa Enau,
Kecamatan Kuala Mandor B yang dimasukkan ke wilayah GBU perusahaan. Namun
perusahaan sampai dengan saat ini belum memberikan janji yang telah disepakati.
Oleh UBAY KPI
Ratusan
hektar tanah warga Desa Sungai Enau, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu
Raya sejak dulu digarap oleh perusahaan tanpa sepengetahuan. Setelah diketahui
oleh warga. Kedua pihak melakukan kesepakatan. Diantaranya akan memperhatikan
jalan desa, sarana ibadah, dan ketenagakerjaan.
Namun,
buktinya hingga saat ini hal itu hanya janji belaka dari pihak perusahaan.
Dari
tanah tersebut, perusahaan hanya memberikan konpensasi kepada warga. Konpensasi
diterima warga baru dua kali. Pertama hanya sekitar Rp 400 ribu dan kedua,
beberapa waktu lalu diterima warga hanya Rp 1.200.000.
Tak
hanya konpensasi itu yang menjadi kesepakatan kedua pihak. Namun perhatian
lebih lanjut kepada warga juga menjadi kesepakatan. Sejak beberapa tahun yang
lalu, jalan menuju Desa Enau dari perkebunan kelapa sawit Wilmar Group tersebut
belum mendapat sentuhan. Alhasil, warga kembali berang dan berencana akan
menutup kembali lahan yang dikerjakan oleh pihak PT BPK.
“Kami
tunggu setelah H+7 lebaran, kalau dari perusahaan belum ada panggilan terkait
I’tikad baik ini, maka kami akan menutup lahan tersebut,” kata salah satu ketua
kelompok, H. Sadri saat ditemui di kediamannya di Parit Kongsi, Desa Enau,
Jumat (24/8) lalu.
Menurutnya,
atas nama masyarakat telah mengirim surat kepada perusahaan, namun sama sekali
belum ada tanggapan.
Lahan
bermasalah tersebut telah lama terjadi. Masyarakat juga telah memiliki
kesepakatan bersama dengan sejumlah pejabat pemerintah seperti Camat, Kepala
Desa, Bupati, dan kepolisian terkait kesepakatan tersebut, namun hingga saat
ini perjanjian itu tak pernah diindahkan.
Pantauan
lapangan Jumat lalu, lahan warga yang diganti konpensasi oleh perusahaan telah
digarap atau dibersihkan oleh perusahaan. Meski perusahaan belum memenuhi janji-janjinya.
Berbeda
dengan H. Sadri, kelompok yang diketuai H. Ali yang juga memiliki sebidang
tanah yang diganti dengan konpensasi oleh perusahaan memilih diam. Kelompok ini
memberikan lahan tersebut untuk digarap dengan kesepakatan. “Kami ada sekitar 300
hektar, dan sekarang sudah dibersihkan untuk ditanam ulang,” kata H. Ali.
Mugiyam,
salah satu warga yang kesehariannya di lahan tersebut mengutarakan, masyarakat
hanya meminta perhatian jalan untuk ditimbus dengan tanah merah agar akses
semakin mudah. Juga terhadap sarana ibadah dan pendidikan. Namun semua itu tak
pernah masyarakat peroleh. “Dulu ada pembersihan parit, tapi perusahaan hanya
menyediakan alat, bahan bakar dan makan untuk pekerja ditanggungkan ke
masyarakat,” ujarnya.
No comments:
Post a Comment