Dinas Perhubungan “Angin-anginan”
Oleh Ubay KPI
Dapat dikatakan, lalu lintas di Kota Pontianak cukup
sembraut. Disiplin berlalu lintas sangat minim. Sehingga banyak pelanggaran
yang terjadi. Baik pada pelanggaran lalu lintas, sampai pada kecelakaan.
Bahkan, kesembrautan ini juga kadang mengundang lalu lintas
kendaraan di Kota Pontianak berjalan lambat bagi pengguna jalan. Tak hanya itu,
kendaraan-kendaraan yang parkir di tepi jalan di pusat kota juga menjadi
pemandangan dan kadang pemicu lambatnya arus lalu lintas. Anehnya, pelanggaran
itu masih juga belum teratasi dengan baik oleh pihak Dinas Perhubungan yang
memiliki wewenang menindak dan mengatur semua itu.
Selain parkir di jalan-jala pusat kota. Kendaraan berat yang
tak sesuai dengan kekuatan kondisi jalan di Pontianak jugamenjadi sorotan.
Seperti tronton berbadan besar dari luar Kalbar yang masuk melalui Kota
Pontianak juga bebas berkeliaran. Dampaknya, tak lain membuat kerusakan di
sejumlah ruas jalan di ibukota Kalbar.
Menanggapai keadaan ini, Walikota Pontianak Sutarmidji
sedikit berang sehingga melontarkan statemen bahwa Dinas Perhubungan
angin-anginan dalam melaksanakan tugas dan mengatur lalu lintas.
Sebenarnya menurut Midji, bila ingin melihat Pontianak
tertib di jalan raya tak hanya memandang dari sudut tersedia infrastruktur.
Akan tetapi juga harus juga dipandang sisi pengguna jalan yang masih banyak
kurang sadar pada kepatuhan lalu lintas.
“Lihat saja, di Ayani depan rumah Kapolda, itu bukan untuk
belokan dari arah Untan, tapi banyak yang belok di sana. Yang disejumlah tempat
lainnya. Ayani bebas parkir, tapi kadang masih ada yang parkir,” ujarnya.
Dinas Perhubungan dalam hal ini yang menjadi wewenang
dikatakan Sutarmidji Angin-anginan dalam melakukan penegakan aturan. “Kalau
kepala dinas kenak angin, die turon. Jadi tergantung angin,” ujarnya tanpa
menyebutkan Dinas Perhubungan Kota Pontianak apa Provinsi Kalbar.
Soal kendaraan berat. Sutarmidji mengatakan pemerintah
Provinsi Kalbar khususnya Dinas Perhubungan membuat bingung Kota Pontianak.
Pasalnya, Dishub Provinsi mengeluarkan ijin keluar masuknya kendaraan berukuran
besar tanpa melihat dan memandang kondisi yang ada di Kota. Midji mencontohkan
seperti tronton dengan 40 tip. Pada dasarnya menurut Sutarmidji tidak boleh
masuk di Pontianak sebab jalan di Pontianak tak sesuai. “Tronton yang 40 tip
itu tak boleh di Pontianak. Siapa yang ngijinkan, ya pemerintah provinsi. Kote
yang bingung. Masyarakat boleh menuntut hal ini,” ungkapnya.
No comments:
Post a Comment