Saturday, 9 March 2013

Netralitas Camat dan Lurah Dipertanyakan


Camat dan Lurah Netral, Mungkinkah?

Oleh Ubay KPI

Untuk ke sekian kalinya, Walikota Pontianak Sutarmidji mengingatkan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk tidak berpolitik praktis. Khususnya menjelang Pilwako Pontianak yang akan dihelat 19 September mendatang.
Akan tetapi, mungkinkah seluruh camat dan lurah di Pontianak akan netral dalam melaksanakan tugas membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)?
Peringatan agar PNS tak ikut berpolitik praktis kembali diingatkan oleh Sutarmidji saat membuka Rakor Pembentukan PPK dan PPS di Aula KPU Kota Pontianak, Rabu (28/2) pagi kemarin.
Bahkan, Midji memberikan larangan kepada oknum yang pernah bermasalah pada pemilihan beberapa waktu. “Yang ada masalah di pemilihan kemarin, jangan dimasukkan lagi. Lurah atau Camat harus mengusulkan yang betul-betul netral dan jujur dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Sutarmidji.
Terkait pilihan, Sutarmidji mempersilahkan kepada siapa saja menjatuhkan simpati. Baik untuk pemilu maupun pilwako mendatang. Tapi tak boleh terlibat langsung. Tunjukkan bahwa saudara (lurah dan camat) tetap professional,” tuturnya.
Sedangkan Ketua KPU Kota Pontianak, Viryan Aziz mengatakan pihaknya telah siap melaksanakan seluruh tahapan sesuai yang diamanahkan KPU Pusat dalam menyambut pilwako maupun pemilu 2014. Sampai saat ini menurut Viryan, pembentukan panitia baik di kecamatan maupun di kelurahan masih tetap berjalan. Seyogyanya pendaftaran bagi calon panitia ditutup hari Rabu kemarin, diperpanjang hingga awal bulan Maret.
Viryan juga menambahkan, pengusulan yang melalui rekrutmen atau pendaftaran hanya berlaku untuk kepanitian ditingkat kelurahan. Karenanya, setiap usulan yang dibatasi dengan enam ke KPU harus diusulkan atau mendapat rekomendasi dari lurah setempat. “Ini sudah menjadi peraturan. Memang aturannya seperti itu,”  imbuhnya.
Sedangkan Pengajar ilmu pemerintahan dan politik di Fisipol Zulkarnaen menilai, rekrutmen yang kemudian harus diusulkan oleh lurah merupakan suatu peruses yang tidak tepat. “Dengan diberlakukan harus adanya usulan dari pihak lurah, ini sangat tidak tepat. Sebab bisa ada yang “disukai” atau “tidak”. Saya menilai ini menyulitkan netralitas,” ungkapnya kemarin saat dikonfirmasi.
Menurut Zulkarnaen, lurah dan camat harus lepas dari proses urusan kepanitian, sebaiknya langsung dilaksanakan oleh KPU. Pasalnya menurut Zulkarnaen, lurah dan camat sudah jelas-jelas PNS, ini jelas tidak akan menemukan seratus persen kenetralan. “Sebaiknya itu (camat dan lurah) tidak digunakan. Ini jelas mereka tidak akan bisa netral. Bahkan ini dikhawatirkan akan menjadi indicator ketidaktransparanan dan memicu munculnya opini public di kemudian hari” pungkasnya.

No comments:

Post a Comment