Camat dan Lurah Netral,
Mungkinkah?
Oleh Ubay KPI
Untuk ke sekian
kalinya, Walikota Pontianak Sutarmidji mengingatkan kepada Pegawai Negeri Sipil
untuk tidak berpolitik praktis. Khususnya menjelang Pilwako Pontianak yang akan
dihelat 19 September mendatang.
Akan tetapi, mungkinkah
seluruh camat dan lurah di Pontianak akan netral dalam melaksanakan tugas
membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)?
Peringatan agar PNS tak
ikut berpolitik praktis kembali diingatkan oleh Sutarmidji saat membuka Rakor
Pembentukan PPK dan PPS di Aula KPU Kota Pontianak, Rabu (28/2) pagi kemarin.
Bahkan, Midji
memberikan larangan kepada oknum yang pernah bermasalah pada pemilihan beberapa
waktu. “Yang ada masalah di pemilihan kemarin, jangan dimasukkan lagi. Lurah
atau Camat harus mengusulkan yang betul-betul netral dan jujur dalam
melaksanakan tugasnya,” ujar Sutarmidji.
Terkait pilihan, Sutarmidji mempersilahkan kepada
siapa saja menjatuhkan simpati. Baik untuk pemilu maupun pilwako mendatang.
Tapi tak boleh terlibat langsung. Tunjukkan bahwa saudara (lurah dan camat)
tetap professional,” tuturnya.
Sedangkan Ketua KPU Kota Pontianak, Viryan Aziz
mengatakan pihaknya telah siap melaksanakan seluruh tahapan sesuai yang
diamanahkan KPU Pusat dalam menyambut pilwako maupun pemilu 2014. Sampai saat
ini menurut Viryan, pembentukan panitia baik di kecamatan maupun di kelurahan
masih tetap berjalan. Seyogyanya pendaftaran bagi calon panitia ditutup hari
Rabu kemarin, diperpanjang hingga awal bulan Maret.
Viryan juga menambahkan, pengusulan yang melalui rekrutmen
atau pendaftaran hanya berlaku untuk kepanitian ditingkat kelurahan. Karenanya,
setiap usulan yang dibatasi dengan enam ke KPU harus diusulkan atau mendapat
rekomendasi dari lurah setempat. “Ini sudah menjadi peraturan. Memang aturannya
seperti itu,” imbuhnya.
Sedangkan Pengajar ilmu pemerintahan dan politik di
Fisipol Zulkarnaen menilai, rekrutmen yang kemudian harus diusulkan oleh lurah
merupakan suatu peruses yang tidak tepat. “Dengan diberlakukan harus adanya
usulan dari pihak lurah, ini sangat tidak tepat. Sebab bisa ada yang “disukai”
atau “tidak”. Saya menilai ini menyulitkan netralitas,” ungkapnya kemarin saat
dikonfirmasi.
Menurut Zulkarnaen,
lurah dan camat harus lepas dari proses urusan kepanitian, sebaiknya langsung
dilaksanakan oleh KPU. Pasalnya menurut Zulkarnaen, lurah dan camat sudah
jelas-jelas PNS, ini jelas tidak akan menemukan seratus persen kenetralan. “Sebaiknya
itu (camat dan lurah) tidak digunakan. Ini jelas mereka tidak akan bisa netral.
Bahkan ini dikhawatirkan akan menjadi indicator ketidaktransparanan dan memicu
munculnya opini public di kemudian hari” pungkasnya.
No comments:
Post a Comment