Machmud Akan Ajukan Surat ke Presiden
Ubay KPI
Ketua KONI Kalimantan Barat, Syarif Machmud Alkadrie menyatakan akan mengirimkan surat kepada Presiden dan Kementerian Pemuda dan Olahraga terkait polemik lahan olahraga di kawasan stadion Sultan Syarif Abdurrahman Pontianak yang direncanakan akan dialihfungsikan akan menjadi lahan bisnis oleh pihak ketiga.
“Saya akan mengirim surat ke Menpora, KONI Pusat, dan Presiden terkait pengambilan paksa lahan olahraga ini sesuai dengan arahan dari KONI Pusat,” ujar Machmud.
Machmud juga menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Nomor 3 tahun 2005, sarana olahraga yang merupakan milik public tidak boleh dialihfungsikan. Pasal 67 ayat 7 UU Nomor 3 tahun 2005 juga menyatakan setiap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi asset/milik pemerintah atau pemerintah daerah tanpa rekomendasi dari menteri dan tanpa izin atau persetujuan dari yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami tetap akan mempertahankan asset ini untuk sarana olahraga. Dan Pemprov belum pernah mengirim surat ke KONI, yang ada hanya ke IMI, sedangkan tanah tersebut bukan IMI yang punya tapi KONI,” ungkapnya.
Tanah yang berada di sebalah SPBU Osman Sapta Oedang yang saat ini digunakan sebagai lapangan golf, galaherang, sirkuit gass track, dan usaha tanaman tersebut Sabtu lalu sudah dilakukan pemagaran oleh Syarif Usman Almutahar dengan pegangan surata penugasan dari Asisten Administrasi dan Umum Setda kalbar nomor: 593/29/TU-AS. Namun pemagaran tersebut dilawan oleh KONI Kalbar. KONI Kalbar merasa keberatan dengan rencana pemagaran sehingga berbuntut ke pihak kepolisian atau menempuh jalur hukum.
No comments:
Post a Comment