Saturday 2 April 2011

Program Magister STT Pontianak Mendapat Izin Kemenag RI

Kampus Sekolah Tinggi Theologi Pontianak

Program Magister STT Pontianak Mendapat Izin Kemenag RI
Oleh Ubay KPI
Pontianak – Sekolah Tinggi Theologi (STT) Pontianak yang berdiri sejak tahun 1988 dan dikelola Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Wilayah Kalimantan Barat mendapat izin penyelenggaraan program S1 Theologi dan S1 Pendidikan Agama Kristen, serta S2 Program Theologi dan S2 Program Pendidikan Agama Kristen.
Izin penyelenggaraan dua program tersebut sesuai dengan surat keputusan dari Kementerian Agama Republik Indonesia dengan nomor DJ.III/Kep/HK.00.5/627/2010 untuk Program Magister Theologi dengan gelar M.Th. dan surat keputusan nomor DJ.III/Kep/HK.00.5/17/2011 untuk Program Magister Pendidikan Agama Kristen dengan gelar M.Pd.K.
“Anggota masyarakat yang sadar hukum dan peduli akan kualitas pendidikan perlu mewaspadai jika ada lembaga pendidikan yang dengan gampang memberikan gelar tanpa melalui proses perkuliahan dengan benar dan tanpa melalui proses waktu, karena hal tersebut bertentangan dengan program pemerintah dan Undang-undang Sistim Pendidikan Nasional (Sisdiknas),” kata Ketua STT Pontianak, Pdt. Natanael Samuel.
Lanjutnya lagi, GKII sebagai pengelola yang memiliki 466 gereja yang tersebar di seluruh daerah Kalimantan Barat dan 486 pengerja aktif ini bersama Sekolah Tinggi Theologi berkomitmen untuk tetap menjalankan pendidikan sesuai dengan aturan yang berlaku, mengutamakan kualitas rohani, profesionalisme, dan kompetensi mahasiswa. Beberapa hal yang dipercayakan oleh pemerintah kepada STT Pontianak tiga diantaranya yakni pemerintah pusat dan STT Pontianak sejak 4 tahun lalu telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), menunjuk STT Pontianak sebagai tempat peningkatan kualitas akademik guru agama Kristen se-Kalimantan Barat. Secara khusus yang pegawai negeri sipil yang berijazah PGA dan Diploma. Guru-guru yang dibeasiswa oleh pemerintah dari tiap kabupaten setiap tahunnya ditentukan oleh pemerintah.
Bahkan Ketua STT Pontianak diberi SK oleh pemerintah pusat untuk menjadi Anggota Tim Koordinasi Penjamin Mutu Perguruan Tinggi Theologi/Agama Kristen  (TKPMPTT/AK), dan ketiga, STT Pontianak pernah ditunjuk oleh tim Diklat dari Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) Induk di Jakarta sebagai tempat pelaksana Diklat Sertifikasi Guru Agama Kristen se-Kalimantan Barat. Baik guru agama Kristen yang bukan PNS yang berstatus guru tetap di sekolah swasta.
“STT Pontianak sangat mendukung program pemerintah untuk mencerdaskan kahidupan bangsa. Oleh sebab itu, STT Pontianak memberikan gelar kepada setiap mahasiswa yang sudah memenuhi semua tuntutan akademik dan melewati proses perkuliahan dengan benar. STT Pontianak dengan tegas menerapkan aturan akademik yakni untuk program S1 paling cepat 4 tahun atau 8 semester termasuk penelitian dan penulisan skripsi, dan 2 tahun atau 4 semester untuk S2 termasuk penelitian dan penulisan tesis,” kata Natanael, yang berharap bagi masyarakat Kalimantan Barat yang membutuhkan informasi yang berkaitan dengan program sarjana dan magister di STT Pontianak dapat menghubungi alamat kampus di Jalan Wonobaru Gang Remaja 2 Kota Baru Pontianak Selatan atau telepon ke nomor 0561 745781.

No comments:

Post a Comment