Sungai Kapuas |
Pencemaran Air Parit Sungai Jawi Mengkhawatirkan
Oleh Fitriana Ismail
PONTIANAK- Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum Kota Pontianak Haryadi melakukan pemeriksaan tingkat pencemaran air parit di Jalan Puskesmas Pal III Sungai Jawi Kamis (10/3) pada pukul 09.00, tingkat pencemaran air parit mengkhawatirkan dikarenakan limbah yang dibuang sembarangan tanpa melalui pipa pembuangan sangat membahayakan.
Badan Lingkungan Hidup telah melakukan uji air limbah setiap bulan sekali di Pontianak Kota maupun Pontianak Barat dengan hasil COD 10 mg perliter, NO2 0,06 mg perliter, dan FE 0,03 mg perliter sehingga tidak memasuki batas normal yang ditetapkan sebagai bahan baku yang masuk kategori kelas satu.
Dari hasil uji air limbah, COD merupakan kandungan oksigen di dalam air berkurang karena pencucian, NO2 disebabkan karena limbah domestik, sedangkan Fe adalah kandungan besi yang berbahaya.
Haryadi mengharapkan agar masyarakat bisa menjaga kebersihan parit dengan baik agar parit tidak semakin tercemar. Selain itu, Sungai Jawi juga merupakan salah satu industri rumah tangga yang jumlahnya besar, seperti rumah makan, produksi tempe, pasar, dan yang lainnya sehingga apabila limbah tidak dibuang melalui pipa pembuangan maka akan berdampak buruk bagi masyarakat.
“Terjadinya pencemaran air karena limbah, berbahaya terhadap masyarakat terutama terhadap kulit, yang bisa menyebabkan penyakit kulit, iritasi, ISPA (Infeksi saluran Pernapasan),” ungkap Haryadi.
Haryadi juga menghimbau kepada seluruh industri rumah tangga untuk membuat saluran pembuangan limbah, apabila tidak dilaksanakan maka ia akan menghentikan sementara usaha industri tersebut. Ia menuturkan, “Kalau masih membuang limbah akan kita hentikan kemudian baru layangkan surat karena melanggar peraturan daerah”, ujarnya.
No comments:
Post a Comment