Sunday, 6 November 2011

Alasan dan Target jadi Hakim Konstitusi

Alasan dan Target jadi Hakim Konstitusi
Kamis, 03 2009/ 15:00:05
Sumber” www.mahfudmd.com

Salah satu hal yang mendorong mantan anggota DPR ini menjadi hakim konstitusi adalah panggilan hatinya sebagai ahli hukum tata negara. Selain itu juga karena ia tertarik dengan perkembangan MK. Di luar faktor itu, Mahfud juga mengaku diajak oleh Jimly Asshiddiqie untuk berjuang di MK dalam rangka membangun Indonesia dengan konstitusi yang benar. Keduanya sering bertemu karena posisinya yang sama-sama sebagai ketua asosiasi hukum tata negara.  

Dalam pandangan Mahfud, sebagai lembaga Negara, MK tidak diragukan lagi kredibilitasnya. Bukan karena ia sedang memimpin lembaga penafsir konstitusi tersebut, tetapi lebih disebabkan lembaga ini sama sekali belum pernah tersentuh alias steril dari sandungan kasus hukum. Dia menyebut ada tiga lembaga Negara yang menurutnya bagus dan bersih yaitu, MK, KY, dan KPK. Tetapi sebagus-bagus KY dan KPK, MK-lah yang dinilainya paling bersih dari noda, sebab KY dan KPK pernah kecolongan dengan tingkah pelanggaran hukum oleh oknumnya yang sedikit banyak mencederai kredibilitas dua lembaga negara tersebut.
Mengenai tergetnya sebagai hakim konstitusi ia justru menuturkan tidak punya target apa-apa. Ia akan bekerja mengalir saja sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Sebab baginya jabatan hakim konstitusi berbeda dengan jabatan di birokrasi lain seperti menteri atau lainnya. Kalau posisi menteri memang harus kreatif dan mendinamisir banyak program, sementara hakim konstitusi sebaliknya, tidak boleh banyak program. Kalau hakim konstitusi banyak program justru akan berpotensi melanggar kewenangannya

No comments:

Post a Comment