Tuesday, 8 November 2011

Perusda dan Warga Lapor ke Mapolda

Membelah dapur

Sebagian dapur warga terbelah karena berada di atas tanah sengketa. Sebagian lainnya, membelah rumah dan WC. FOTO: Ubay KPI
Perusda dan Warga Lapor ke Mapolda
Oleh Ubay KPI
 
Pihak Perusda Aneka Usaha dan warga yang tanahnya berada di Jalan Tanjung Raya II Parit Mayor dicaplok oleh pihak lain dan kemudian dijual resmi melaporkan kembali persoalan tanah tersebut ke Mapolda Kalimantan Barat untuk ditindak lanjuti.
Perusda yang diwakili oleh Fachrudin bersama empat warga lainnya yang terdiri dari Kamil, Thamrin, Rasyid, dan M. Nuh kemarin siang melapor dengan membawa alat bukti sertifikat dan SKT tanah yang dimiliki.
Sampai dengan pukul 15.00 kemarin, pemeriksaan data masih dilakukan pihak Mapolda Kalbar dengan meminta keterangan kepada seluruh warga yang tanahnya masuk dalam kawasan sengketa tersebut. Salah satu pihak pelapor, Thamrin dihubungi di sela-sela pemeriksaan kemarin mengatakan, sebagian tanah milik 3240 meter persegi dicaplok oleh saudara Sahminan dan dijual kepada masyarakat. Seperti pada pemberitaan sebelumnya, menurut penuturan beberapa warga, Sahminan mengklain tanah tersebut warisan dari keluarganya. Akan tetapi, menurut sesepuh di kawasan tersebut yang mengetahui asal usul tanah tersebut, tanah warisan Sahminan ada beberapa yang telah dijual, dan beberapa lainnya dihibahkan.
Thamrin juga menuturkan, terkait tanah yang dijual Sahminan, pasalnya sudah memiliki sertifikat yang dikeluarkan dua bulan lalu oleh Badan Pertanahan Nasional, Cabang Pontianak. “Punya saya seluas 18x180 meter ini sudah memiliki SKT, dan baru saja mengurus sertifikat,” ujar Thamrin.
Sebelum melaporkan ke Mapolda Kalbar, pihak Perusda Aneka Usaha Kalbar bersama warga mendatangi BPN Kota Pontianak. namun BPN mengarahkan untuk melaporkan ke Mapolda. “Kami tetap ingin memperjelas status tanah milik Perusda dan warga. Sebab ini sudah jelas, dan telah menang sidang beberapa tahun lalu,” ujar Fachrudin.
Fachrudin menambahkan, pihaknya akan terus memperjuangkan hak penuh atas tanah tersebut.
Sejak tanah sengketa yang beberapa waktu lalu dilakukan pemaritan untuk batas oleh warga, penjual tanah yang diduga mencaplok tanah tersebut, Sarminan belum pernah muncul untuk dimintai penjelasan. “Kami juga kecewa dengan Sarminan yang tak pernah menjelaskan mengenai tanah itu. Apa dia emang bersalah atau takut kita juga belum tahu,” ujar M. Nuh.
Dalam pelaporan yang dilakukan Perusda kemarin, tak ikut didampingi pihak BPN Kota Pontianak. Sampai saat ini masih belum dapat keterangan resmi dari BPN Kota Pontianak terkait duduk permasalahan pencaplokan tanah ini.

No comments:

Post a Comment