DR. Sudharmawatiningsih, SH. M. Hum
Sayonara Pontianak
Oleh Ubay KPI
Berkarir di Pengadilan Negeri dimulai sejak dirinya menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Kebumen, pada tahun 1987 silam. Setelah itu, hakim perempuan itu meneruskan perjalanan karirnya ke Pengadilan Negeri Tulungagung, pada tahun 1991. Dilanjutkan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Salatiga, pada tahun1993 serta menjadi hakim di Pengadilan Negeri Demak, pada tahun 1998.
Sedangkan pada 2009, Sudharmawatiningsih, kembali pindah tugas ke Pengadilan Negeri Pontianak. Dan pada 22 September 2010, dirinya dipercaya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, hingga 29 September 2011.
“Saya senang berada di Pontianak. Dan sebenarnya masih ingin lama di sini. Tapi semua telah diatur dan saya harus meninggalkan Kota Pontianak,” ujar mantan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Sudharmawatiningsih, di Hotel Aston, belum lama ini.
Hakim perempuan berambut panjang ini terus berkeliling Nusantara untuk menegakkan rasa keadilan atas nama Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan tuntutan profesinya.
Usai mengabdi di Kota Pontianak, Sudharmawatiningsih, kini melanjutkan pengabdiannya, di Jakarta Pusat. ”Saya mempercayai, meski telah tidak bertugas di Pontianak, namun suatu saat nanti saya yakin akan kembali menjejakkan kaki ke Pontianak. Itulah rahasia yang ada di dalam air Sungai Kapuas. Dan itu sudah banyak terbukti. Meskipun sebelumnya tanpa direncanakan,” ujarnya seraya tersenyum.
Bu Hakim... semoga ketidak adilan anda tidak kembali ke diri anda...
ReplyDeletehttp://www.youtube.com/watch?v=qRkS_Tz-rJk&feature=youtu.be
kasus di jakarta ya ?
ReplyDeleteIbu Hakim..Ingat Laknat Tuhan kepada hakim yang tidak adil
ReplyDeletehttp://www.change.org/petitions/menolak-dakwaan-sesat-kasus-bioremediasi
Saya tidak rela uang dari pajak yang saya bayar dipakai untuk membayari gaji hakim dan jaksa yang tidak berpihak kepada kebenaran. Manusia bisa ditipu, tapi Allah Yang Maha Tahu tidak akan bisa ditipu dengan permainan kata-kata. Semoga Allah yang Maha Kuasa memberikan ketabahan dan kesabaran kepada Herlan dan Ricksy atas kezaliman dan fitnah yang terjadi pada kalian. Hidup Herlan dan Ricksy, Hidup ikatan alumni IPB ITB UI dan simpatisan yang mengawal dan mengamati persidangan ini, teruskan perjuangan menegakkan kebenaran, walau sesulit apapun keadaannya saat ini namun akhirnya kebenaran akan menang. Semoga masih ada hakim2 yang memegang teguh kepada kebenaran dan keadilan.
ReplyDeleteJaksa sesat diikuti oleh putusan hakim yg sesat.....
ReplyDeleteDR. Sudharmawatiningsih, SH. M. Hum, tanya nih dimana Undang Undang LH yang mengharuskan contractor punya izin dlm pengelolaan limbah b3? bukankah yang punya izin cukup penghasil limbah saja
Bu hakim ini siapa nama suami dan anak anaknya? Dimanakah suami dan anak2 nya tinggal?
ReplyDeletesoal alamat sy tidak tahu, sy ketemu dia saat lputan saja
DeleteBu Hakim..saya kira anda hakim yang cerdas dan Adil..utk mempelajari KEPMEN LH 128 tahun 2003 saja anda tidak mau baca (?) atau tidak bisa baca (?)..Asal saja mengambil keputusan..nasib org ditangan anda..tolong pelajari lamp. 1 Kepmen LH 128 thn dan Tata Cara Pengolahan..Pelajari fakta2 dan Bukti2 persidangan yang sudah diserahkan ke anda..Kok Bisa project yang sesuai dengan Kepmen LH 128 Thn 2003 dikatakan melanggar..dari fakta y mana(?) Melanggar..Peradilan Macam apa ini!!
ReplyDeleteSudah menyaksikan tayangan Forbis (forum bisnis)tentang KISRUH MINYAK INDONESIA ("Cost Recovery" sebagai "Keranjang Sampah") oleh Metro TV yang acaranya dipandu oleh Maria Kalaij bersama Leonard Samosir pada malam kemarin (live) yang diulang kembali subuh hari pagi tadi (recorded)? Acara yang antara lain dihadiri oleh pakar-pakar Production Sharing (kontrak Bagi hasil), termasuk Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, dan CEO Chevron, terlihat tidak ada yang mau dan/atau berani terus terang, dan hanya bicara secara filosofis saja. Termasuk temuan yang dipaparkan oleh Ali Masykur Musa dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Contohnya bersifat garis besar (global) saja, misalnya temuan tentang biaya-biaya yang sebenarnya tidak recoverable, tetapi tetap saja dimasukkan sebagai Cost recovery. Untuk tahun 2012 yang audit keuangannya dilakukan pada tahun 2011, ditemukan Rp. 279 miliar dan tahun 2011 yang auditnya dilakukan tahun 2012, ditemukan sebanyak Rp. 372 miliar, tanpa mau/berani menyatakan nana Perusahaan asing yang bersangkutan. CEO, Chevron, Ucok (A. Hamid Batubara) menyalahkan peraturan-peraturan baru yang justru mewujudkan adanya daerah abu-abu (grey area) yang menyebabkan Chevron terjebak didalamntya. Padahal dengan dikeluarkannya PP No. 97 Tahun 2010 yang berlaku surut (retro active) semuanya sebenarnya sudah sangat jelas. Masalahnya sudah dimulai jauh sebelum adanya SKK Migas, yaitu sejak PERTAMINA yang tugas dan tanggung jawabnya kemudian dialihkan kepada BP Migas HULU. COST RECOVERY dimaksud sudah dijadikan keranjang sampah, bukan hanya dilakukan oleh Chevron, tetapi TERUTAMA oleh oknum-oknum Pejabat PERTAMINA dan BP Migas Hulu. Contoh untuk itu adalah kasus ASURANSI Proteksi Kesehatan Pensiunan buatan Pertamina BPPKA (Badan Pengusahaan Pembinaan kontraktor Asing), s. Zuhdi Pane, yang penanganan kasusnya di KPK justru dihalang-halangi oleh Pimpinan (Wakil Ketua) KPK, Erry Riyana Hardjapamekas dan kelompoknya, a.l . Handojo Sudradjat dkk.
ReplyDeleteHanya satu yg pasti dinegeri bedebah ini....yaitu ketidak pastiannya...pembuatan aturan emang disengaja abu-abu ... demi knikmatan oknum2 yg berkepentingan...
DeleteMudah-mudahan Bu Hakim bisa lebih lebar membuka mata dalam persidangan bioremediasi, janagn terlalu memaksakan perkara yang memang tidak perlu diperkarakan. Ingat Ibu bersumpah atas nama Tuhan dalam persidangan. Ingat jadi hakim adalah pekerjaan yang tidak menyangkut salah dan benar di dunia tapi juga di akhirat (jika ibu masih beragama)
ReplyDeletehakim macam apa yang memberikan waktu kepada jaksa 4 bulan untuk menghadirkan saksi, tapi hanya 1 minggu untuk pengacara terdakwa. Sangat berat sebelah. Semoga Tuhan memberikan balasan yg setimpal untuk bu hakim.
ReplyDeletePersidangan kasus Bioremediasi Chevron sudah ditangani oleh ahlinya, DR.Sudhamawatiningsih,SH.MH. Pakar Hukum Pidana Lingkungan Hidup jebolan Universitas Diponegoro dengan Pembimbing Prof.DR. I.S. Susanto SH.MHum. jangan menghujat pribadi maupun profesi, beliau hanya melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya sebagai Hakim Tipikor. Berburuk sangka terhadap orang lain karena adanya konflik kepentingan adalah dzholim!!!. Bu Hakim yang Mulia tuntaskan kasus ini seadil-adilnya.
ReplyDeletePutusan yang tidak adil adalah lebih dzholim.. Semoga terbuka pintu hati bu hakim
DeleteSiapa yang berburuk sangka..ini Fakta, Hakim yang title-nya anda tulis lengkap ini mmg hakim Zolim..Silakan Liat fakta2 persidangan dan bukti2 dipersidangan, sangat zolim memberikan putusan yang tidak sesuai dengan fakta-fakta dan bukti-bukti dipersidangan.
Deletesudah lama saya tak bloging, ternyata banyak yg menghujat org yg pernah saya tulis profilnya.
ReplyDelete