Mahfud MD dalam Aktivitas Mengajar
Kamis, 03 2009/ 14:56:39
Sumber: www.mahfudmd.com
Disela-sela kesibukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD selalu menyempatkan waktunya untuk mengajar, biasanya di hari Sabtu dan Minggu. Mahfud terbiasa dengan kondisi demikian, sebab dari awal karier, Mahfud memang berkeinginan menjadi pengajar, jiwa yang dimiliki adalah jiwa untuk mengajar. Hal ini sudah tampak sejak Mahfud kecil bercita-cita ingin menjadi guru ngaji. Setelah kuliah, Mahfud ingin menjadi dosen, karena suka melihat dosen-dosen yang kreatif dan suka berdebat. Bahkan Mahfud sering bolos bila dosen yang mengajar adalah dosen yang tidak kreatif.
Hingga kini, Mahfud tetap konsisten mengajar hukum tata negara terutama Politik Hukum, meski sering dikatakan jurusan hukum tata negara itu kering. Mahfud beranggapan, menjadi pengajar tidak ada kering dan basah. Mahfud menikmati profesi dan aktivitas tersebut karena menemukan keasyikan tersendiri saat mempertemukan teori di kampus dan kenyataan praktis di lapangan.
Sampai sekarang, tidak kurang dari dua puluh perguruan tinggi menjadi tempat Mahfud mengajarkan ilmunya, antara lain Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada (Yogyakarta), Universitas Indonesia (Jakarta), Universitas Udayana (Bali), Universitas Mataram (Mataram), Universitas Brawijaya (Malang) sebagai Penguji eksternal Disertasi bidang Hukum Tata Negara, Universitas Jenderal Soedirman (Purwokerto), Universitas Madura (Pamekasan), Universitas Islam Malang (Malang), Universitas Islam Kadiri (Kediri), Universitas Darul Ulum (Lamongan), Universitas Muhammaddiyah Surakarta (Surakarta), Universitas Islam Riau (Pekanbaru), Universitas Lancang Kuning (Pekanbaru), Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (Yogyakarta), Institut Agama Islam Ar-Raniry (Banda Aceh), Universitas Tujuh Belas Agustus (Surabaya), Universitas Diponegoro (Semarang), Universitas Padjadjaran Bandung sebagai Opponen ahli dan penguji, Universitas Airlangga, Surabaya (Penguji peserta program doktor untuk Ilmu Hukum Tata Negara), University of Malaya, Kuala Lumpur (sebagai penguji eksternal disertasi Doktor untuk Hukum Tata Negara)
No comments:
Post a Comment