Monday, 2 May 2011

Rekomendasi Pansus KP Belum Keluar

Rekomendasi Pansus KP Belum Keluar
Oleh Ubay KPI
Janji Ketua DPRD Kota Pontianak untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Pontianak pada 25 April 2011, ternyata hingga saat ini janji tersebut belum juga dipenuhi.
“Ini sudah akhir bulan Maret, namun rekomedasi hasil Pansus KP belum juga diserahkan ke Pemkot,” ungkap Sekretaris Asosiasi Pedagang Khatulistiwa Plaza (APKP), Santi kepada wartawan.
Dalam hidup bermasyarakat, Santi mengatakan, bahwa janji adalah hutang atau harga diri. Dan salah satu kepercayaan masyarakat adalah, ‘bila kita berjanji akan selalu menepati. Sehingga apa jadinya jika seseorang tidak dapat menepati janjinya dengan alasan-alasan yang terkadang dibuat-buat.
“Masyarakat sudah bisa menilai, sikap kita seperti apa kalau tidak bisa menepati janji,” kata Santi.
Padahal, Pansus DPRD Kota Pontianak sudah berani mengambil sikap demi kebenaran dan keadilan. Dan pihaknya merasa salut serta mengacungi jempol, sehingga saat ini para pedangan menunggu sikap dari Ketua DPRD Kota Pontianak.
Dijelaskan Santi, kasus yang sama pernah terjadi di DKI Jakarta. Dengan perjuangan yang keras dari pemilik pecahan sertifikat HGB, akhirnya pemilik pecahan sertifikat memenangkan dan dimenangkan dalam perkara tersebut.
“Di Indonesia, beberapa kasus yang sama juga pernah terjadi karena ulah oknum/aparatur Kantor Pertanahan,” katanya.
Menurut Santi, pihaknya diseret ke meja hijau karena perjanjian tersebut. Apakah DPRD Kota Pontianak tidak merasa bertanggung jawab atas penerbitan HGB 4322. Apalagi, tidak ada orang yang lebih mengerti perjanjian ini, selain Hartono Azas.
Lahirnya perjanjian ini di era DPRD pimpinan Ali Hanafia. Mereka duduk jadi anggota dewan yang terhormat. Mulai ribut di DPRD pimpinan Gusti Hersan, dimana Hartono Azas jadi wakil ketua. Sekarang pihaknya berharap, setelah Hartono duduk jadi Ketua DPRD untuk memberikan suara membela rakyatnya yang saat ini sedang dirundung kesusahan.
“Kembalikan hak pedagang yang telah dirampas PT Seroja. Apakah benar hukum yang berlaku di NKRI tajam ke bawah, tumpul ke atas. Tumpul terhadap buat yang kaya dan tajam terhadap pedagang KP yang miskin uang,” tegasnya.
Pedagang bersengketa karena tidak mau diperas dan dirampas haknya oleh pengusaha. Apakah Ketua DPRD Kota justru mau tunggu di pengadilan memutuskan bahwa pedagang KP mesti diperas dan dirampas haknya. Bukankan tugas Pak Hartono adalah memperjuangkan hak rakyat, sebab DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat.
“Sebagai wakil rakyat, mestinya keberatan rakyat itu diperlakukan tidak adil. Perjanjian itu Rp 3 Miliar untuk 50 tahun diputuskan Rp 5 juta per meter persegi, untuk 20 tahun. Berapa kerugian negara dan keuntungan PT Seroja dari secarik kertas perjanjian itu. Ini korupsi namanya,” tegas Santi.Coffee People, Donut Shop K-Cups for Keurig Brewers (Pack of 50)

No comments:

Post a Comment