Friday 12 August 2011

Harta Bisa Haram Bila Tak secara Islam

Harta Bisa Haram Bila Tak secara Islam 
Oleh Rosalinda (Jurnalis Borneo Tribune)
Menurut Islam, ada tata cara tersendiri dalam pembagian warisan, hal ini dilakukan jika salah satu keluarga meninggal yang meninggalkan harta, maka wajib hukumnya harta tersebut dibagikan secara Alquran dan hadits.
“Apabila harta tidak dibagi secara islam maka dipastikan salah satu atau beberapa keluarga memakan yang haram,” kata Ustadz Halidi di Masjid Mujahidin.
Agar tidak haram, ia membagikan cara pembagian warisan atau faro’it, yakni ilmu yang mempelajari bagaimana tata cara membagi warisan berdasarkan Alquran dan hadits nabi yang sahiq. “Kalau betul-betul orang islam sebaiknya menggunakan hukum islam,” kata Halidi.
Ia mengibaratkan, orang yang meninggal dan meninggalkan harta sebesar Rp 150 juta, anak laki-laki dan perempuan. “Kalau orang kita membagi secara rata yakni masing-masing Rp 75 juta, tapi kalau secara islam dibagi 3, dimana anak laki-laki mendapatkan dua kali dan perempuan sekali. Kalau mengikuti pembagian rata maka uang Rp 25 juta yang diterima perempuan menjadi haram,” jelasnya.
Dikatakannya, hal-hal yang didapat dengan haram akan membentuk hal-hal pribadi orang islam. Dalam pembagian harta warisannya yang harus diperhatikan adalah ahli waris yang mengerti Alquran dan hadits.
Ada 25 golongan yang berhak mendapatkan warisan, 15 golongan laki-laki dan 10 golongan perempuan.  15 golongan laki-laki seperti anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, keponakan laki-laki sebapak, keponakan laki-laki sekandung, paman sekandung, paman sebapak, suami dan muftik laki-laki yang memerdekan hambanya. Bila dari 15 golongan tersebut semuanya ada maka yang berhak hanya ada 3 yakni anak laki-laki, bapak, dan suami.
Sedangkan ahli waris perempuan ada  10 golongan yakni anak perempuan, cucu perempuan nenek sebelah ibu, saudara sekandung, saudara sebapak dan lain-lainya, kalau semuanya ada yang berhak adalah anak perempuan, cucu perempuan, ibu saudara perempuan kandung dan istri.
“Kalau 25 golongan semuanya ada berarti hanya lima yang mendapatkan ahli waris yakni anak laki-laki, anak perempuan, bapak, ibu dan suami atau istri, yang disesuaikan dengan perhitungan ½, 1/3, ¼, 1/6, 1/8, dan 2/3,” jelasnya.

No comments:

Post a Comment