PT KAL Konservasi Lahan Gambut
Oleh Widi Aryadi (Jurnalis Borneo Tribune)
Tidak banyak perusahaan sawit yang melakukan konservasi lahan, namun PT Kayung Agro Lestari (PT KAL) melakukan kawasan konservasi di lahan yang akan mereka tanami sawit. Anak perusahaan PT Austindo Nusantara Jaya Agri (AJN Agri) berkomitmen tinggi untuk mengelola perkebunan kelapa sawit yang berkesinambungan. Perusahaan yang telah memiliki izin lokasi sejak tahun 2004 tersebut memiliki kawasan hutan produksi yang dapat dikonversikan.
Lokasi lahan sawit PT KAL berada di Dusun Manjau Desa Laman Satong Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang. Sedangkan lokasi lahan milik PT KAL berada di antara dua kawasan yang memiliki nilai konservasi tinggi, yaitu Taman Nasional Gunung Palung dan Hutan Lindung Sentap Kacang. Dengan diapit oleh dua kawasan tersebut maka PT KAL harus tetap menjaga kelestarian lokasi tersebut yang jaraknya cukup dekat.
“Tahun 2009 PT KAL menerima Surat Keputusan Pelesapan Kawasan Hutan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 643 Tahun 2009 (SK No 643/2009). Salah satu syarat pelepasan yang ditetapkan surat tersebut bahwa pembangunan kawasan perkebunan kami harus memperhatikan High Conservation Value (HCV), koridor satwa dan menjaga kawasan hutan lindung lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Corporate Servis Director ANJ Agri, Hari Witono, Senin (18/7).
Dengan menjaga kawasan konservasi, PT KAL akan berusaha menjaga satwa liar yang dilindungi yang melintas di dua kawasan lindung tersebut. Ada sekitar 6.387 hektar lahan PT KAL yang tergolong HCV yang akan dijadikan kawasan hutan lindung, berupa 969 hektar kawasan lindung koridor satwa, 4.605 hektar kawasan lindung gambut dalam dan 813 hektar kawasan penyangga.
“Kawasan itu akan tetap kita jaga oleh perusahaan kami yaitu PT KAL dari ancaman perambahan hutan dan kerusakan lainnya, karena ini demi keberlangsungan satwa liar dilindungi tersebut. Berdasarkan penelitian Forest Carbon diketahui kandungan karbon yang ada di kawasan lindung gambut PT KAL mencapai 11 juta ton carbon. Juga ada Fauna dan Flora Internasional bekerja sama dengan konsultan PT Deameter dikawasan tersebut diidentifikasi sebagai habitat lintasan orang utan. Kami tidak akan membuka dan tidak akan diubah fungsinya menjadi perkebunan,” jelas Hari Winoto.
Namun kini PT KAL harus bekerja keras, pasalnya lahan yang akan dijadikan konservasi oleh mereka sudah dirusak oleh perusahaan tambang yang mengambil lahan PT KAL. Sekitar 4 kilometer lokasi hutan sudah dibuat jalan dengan merusak pepohonan yang ada di kawasan hutan tersebut. Hutan yang dulunya lebat setelah dimasuki eskavator menjadi rusak dan penuh dengan kubangan ketika hujan. “Banyak pohon yang dirusak sehingga lahan yang akan dijadikan kawasan konversi menjadi rusak. Perusahaan tambang itu juga melakukan aktivitas di lahan kami tanpa izin. Kami sudah melarang tapi mereka tetap menjalankan aktivitas mereka. Jika tidak segera ditahan aktivitas mereka maka lahan konservasi akan benar-benar habis,” tambah Hari.
Lokasi lahan sawit PT KAL berada di Dusun Manjau Desa Laman Satong Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang. Sedangkan lokasi lahan milik PT KAL berada di antara dua kawasan yang memiliki nilai konservasi tinggi, yaitu Taman Nasional Gunung Palung dan Hutan Lindung Sentap Kacang. Dengan diapit oleh dua kawasan tersebut maka PT KAL harus tetap menjaga kelestarian lokasi tersebut yang jaraknya cukup dekat.
“Tahun 2009 PT KAL menerima Surat Keputusan Pelesapan Kawasan Hutan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 643 Tahun 2009 (SK No 643/2009). Salah satu syarat pelepasan yang ditetapkan surat tersebut bahwa pembangunan kawasan perkebunan kami harus memperhatikan High Conservation Value (HCV), koridor satwa dan menjaga kawasan hutan lindung lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Corporate Servis Director ANJ Agri, Hari Witono, Senin (18/7).
Dengan menjaga kawasan konservasi, PT KAL akan berusaha menjaga satwa liar yang dilindungi yang melintas di dua kawasan lindung tersebut. Ada sekitar 6.387 hektar lahan PT KAL yang tergolong HCV yang akan dijadikan kawasan hutan lindung, berupa 969 hektar kawasan lindung koridor satwa, 4.605 hektar kawasan lindung gambut dalam dan 813 hektar kawasan penyangga.
“Kawasan itu akan tetap kita jaga oleh perusahaan kami yaitu PT KAL dari ancaman perambahan hutan dan kerusakan lainnya, karena ini demi keberlangsungan satwa liar dilindungi tersebut. Berdasarkan penelitian Forest Carbon diketahui kandungan karbon yang ada di kawasan lindung gambut PT KAL mencapai 11 juta ton carbon. Juga ada Fauna dan Flora Internasional bekerja sama dengan konsultan PT Deameter dikawasan tersebut diidentifikasi sebagai habitat lintasan orang utan. Kami tidak akan membuka dan tidak akan diubah fungsinya menjadi perkebunan,” jelas Hari Winoto.
Namun kini PT KAL harus bekerja keras, pasalnya lahan yang akan dijadikan konservasi oleh mereka sudah dirusak oleh perusahaan tambang yang mengambil lahan PT KAL. Sekitar 4 kilometer lokasi hutan sudah dibuat jalan dengan merusak pepohonan yang ada di kawasan hutan tersebut. Hutan yang dulunya lebat setelah dimasuki eskavator menjadi rusak dan penuh dengan kubangan ketika hujan. “Banyak pohon yang dirusak sehingga lahan yang akan dijadikan kawasan konversi menjadi rusak. Perusahaan tambang itu juga melakukan aktivitas di lahan kami tanpa izin. Kami sudah melarang tapi mereka tetap menjalankan aktivitas mereka. Jika tidak segera ditahan aktivitas mereka maka lahan konservasi akan benar-benar habis,” tambah Hari.
No comments:
Post a Comment