Zakat Ditinjau dari Aspek Ekonomi
Zakat berfungsi sebagai pembersih dan pensuci jiwa, juga berfungsi untuk mengembangkan harta muzakki (yang mengeluarkan zakat), sebagaimana sabda Rasulullah SAW : " Jika engkau telah menunaikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya maka sesungguhnya engkau telah membuang dari dirimu kejahatan darinya" (Hadits dari Jabir yang diriwayatkan oleh Tabrani dalam kitab Al Mu’jam al Ausat jilid 4 bab man ismuhu Asmad h. 99 no. hadith 1639).
Zakat berfungsi sebagai pembersih dan pensuci jiwa, juga berfungsi untuk mengembangkan harta muzakki (yang mengeluarkan zakat), sebagaimana sabda Rasulullah SAW : " Jika engkau telah menunaikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya maka sesungguhnya engkau telah membuang dari dirimu kejahatan darinya" (Hadits dari Jabir yang diriwayatkan oleh Tabrani dalam kitab Al Mu’jam al Ausat jilid 4 bab man ismuhu Asmad h. 99 no. hadith 1639).
Harta zakat yang diperoleh seorang fakir akan membantu memberikan kemampuan berbelanja bagi dirinya, demikian juga sebaliknya bagi orang kaya, maka pertambahan demand terhadap barang pokok akan berakibat kepada pertambahan produk bahan pokok tersebut. Selain dari itu harta tidak boleh hanya beredar di sekitar orang kaya saja (lihat QS. Al-Hashr: 7), dan perpindahan harta dari orang kaya ke orang miskin berakibat kepada pertambahan manfaat penggunaan harta tersebut yaitu jika di tangan orang kaya harta tersebut memiliki manfaat yang banyak tetapi akan lebih banyak lagi jika harta tersebut berpindah ke tangan orang miskin karena akan meningkatkan kesejahteraan tarap hidup masyarakat secara umum.
Zakat pada tingkat mikro ekonomi memiliki implikasi ekonomi terhadap perilaku konsumsi dan tabungan individu serta perilaku produksi dan investasi perusahaan tanpa berpengaruh negatif pada insentif bekerja. Dalam perekonomian Islam dimana zakat diterapkan, maka muzakki akan menyalurkan pendapatannya kepada mustahiq. Hal ini akan membuat pendapatan mustahiq akan meningkat, peningkatan pendapatan ini akan meningkatkan pula konsumsi dan sekaligus akan memberikan kesempatan mustahiq untuk menabung.
Zakat pada tingkat makro ekonomi memiliki implikasi ekonomi terhadap efisiensi alokatif, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, stabilitas makro ekonomi, distribusi pendapatan, pengentasan kemiskinan dan jaring pengaman sosial. Zakat yang menyalurkan sebagian pendapatan muzakki kepada mustahiq akan berakibat meningkatkan permintaan barang dan jasa dari mustahiq, yang umumnya adalah kebutuhan dasar seperti pangan, sandang dan papan. Permintaan yang lebih tinggi untuk kebutuhan dasar masyarakat yang terkait zakat ini, akan mempengaruhi komposisi produksi barang dan jasa yang diproduksi dalam perekonomian, sehingga akan membawa pada alokasi sumber daya menuju ke sektor-sektor yang lebih diinginkan secara sosial. Hal ini akan meningkatkan efisiensi alokatif dalam perekonomian.
Zakat dalam perspektif sistem perekonomian Islam adalah sistem yang ramah terhadap dunia usaha (market friendly), karena zakat memiliki tarif yang rendah dan tetap serta tidak berubah karena sudah diatur dalam syariat. Contoh, zakat yang diterapkan pada basis luas seperti zakat perdagangan, tarifnya hanya 2,5 persen. Ketentuan tarif zakat ini tidak diubah oleh siapapun. Karena itu tidak akan mengganggu insentif investasi dan produksi serta memberikan kepastian usaha.
Kerangka sosial ekonomi perekonomian Islam mendorong penciptaan lapangan kerja melalui dua jalur, yaitu penciptaan pekerjaan dengan upah tetap dan penciptaan peluang wirausahawan. Dan salah satu kerangka institusional penting dalam perekonomian Islam untuk penciptaan lapangan kerja ini adalah zakat. Islam memberi jalan bagi entrepreneurial resources untuk terlibat dalam kegiatan di sektor riil dengan menyediakan kerangka kerja sama atau kemitraan seperti mudarabah, musharakah, dan muzara’ah.
Program pengentasan kemiskinan adalah wajib dalam perekonomian Islam. Dampak zakat terhadap upaya pengentasan kemiskinan adalah sesuatu yang signifikan dan berjalan secara otomatis di dalam sistem Islam. Dalam surah At-Taubah ayat 60, disebut delapan golongan yang berhak menerima zakat. Fakir dan miskin adalah kelompok pertama dan kedua yang menerima zakat. Mereka yang mendapatkan prioritas dan pengutamaan mendapatkan zakat. Ini menunjukkan bahwa mengatasi masalah kemiskinan merupakan tujuan utama dari zakat. Karakteristik ini membuat zakat sangat efektif sebagai instrumen pengentasan kemiskinan karena sangat inheren bersifat pro-poor.
No comments:
Post a Comment