Jasa Raharja Kucurkan Dana Rp14 Miliar
Oleh Ubay KPI
Dalam kurun waktu selama tujuh bulan, sejak Januari hingga Juli, Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat mengeluarkan dana sebesar Rp 14 miliar untuk santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kalimantan Barat.
Kepala Humas dan Hukum Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat, Lus Prihadi pada kesempatan beberapa waktu yang lalu mengatakan, dana sebesar Rp14 miliar tersebut diperuntukkan kepada korban sesuai dengan rekomendasi dari pihak kepolisian sebagai mitra Jasa Raharja dalam memberikan santunan. Lus Prihadi menjelaskan, Jasa Raharja tidak mengeluarkan asuransi atau santunan jaminan kepada korban Lakalantas bila tanpa rekomendasi dari kepolisian.
“Sebab yang tahu masalahnya adalah pihak polisi,” ujarnya.
Jasa Raharja memberikan jaminan kepada kecelakaan lalu lintas khusus laut, darat, dan udara.
Sedikit diterangkan oleh Lus Prihadi, korban lalu lintas yang berhak menerima santunan jaminan dari Jasa Raharja ialah korban yang ditimbulkan oleh faktor manusia, seperti pengendara menabrak kendaraan lain atau kendaraan menabrak pejalan kaki. “Kalau menabrak trotoar atau jatuh ke sungai tidak masuk dalah ketentuan mendapatkan jaminan Jasa Raharja,” jelasnya.
Untuk bulan Agustus yang berbarengan dengan mudik lebaran, Jasa Raharja masih belum bisa melaporkan sebab masih belum rampung.
Kepala Humas dan Hukum Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat, Lus Prihadi pada kesempatan beberapa waktu yang lalu mengatakan, dana sebesar Rp14 miliar tersebut diperuntukkan kepada korban sesuai dengan rekomendasi dari pihak kepolisian sebagai mitra Jasa Raharja dalam memberikan santunan. Lus Prihadi menjelaskan, Jasa Raharja tidak mengeluarkan asuransi atau santunan jaminan kepada korban Lakalantas bila tanpa rekomendasi dari kepolisian.
“Sebab yang tahu masalahnya adalah pihak polisi,” ujarnya.
Jasa Raharja memberikan jaminan kepada kecelakaan lalu lintas khusus laut, darat, dan udara.
Sedikit diterangkan oleh Lus Prihadi, korban lalu lintas yang berhak menerima santunan jaminan dari Jasa Raharja ialah korban yang ditimbulkan oleh faktor manusia, seperti pengendara menabrak kendaraan lain atau kendaraan menabrak pejalan kaki. “Kalau menabrak trotoar atau jatuh ke sungai tidak masuk dalah ketentuan mendapatkan jaminan Jasa Raharja,” jelasnya.
Untuk bulan Agustus yang berbarengan dengan mudik lebaran, Jasa Raharja masih belum bisa melaporkan sebab masih belum rampung.
No comments:
Post a Comment