Pelindo Beri Kontribusi Pusat Yes, Daerah No
Oleh Ubay KPI
Oleh Ubay KPI
Pelindo II Cabang Pontianak tidak memberi kontribusi untuk daerah (Pemerintah Kota Pontianak) dalam pembangunan fasilitas publik ditampik oleh pihak Pelindo II Cabang Pontianak. Pasalnya, Pemkot Pontianak sudah mendapatkan pajak dan retribusi dari perusahaan yang melakukan perdagangan melalui Pelabuhan Dwikora.
Melalui Adv. Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan, Arfendi Arbi saat ditemui di ruang kerjanya kemarin menyatakan, pengoperasian pelabuhan yang dilakukan Pelindo mengacu pada aturan yang telah dibuat Pelindo Pusat. “Yang kita lakukan sesuai dengan SK Direksi Utama Pusat,” ujarnya.
“Kita tidak memberi pajak atau retribusi ke Pemerintah Kota Pontianak. Yang mengatur semuanya adalah Pelindo Pusat,” ujarnya.
Soal pajak, Arfendi Arbi tidak memberi keterangan dengan jelas. Pelindo tetap berjalan sendiri tanpa mengerti dengan kondisi dan keadaan fasilitas umum yang ada di Kota Pontianak.
Akhir-akhir ini juga menjadi keluhan warga terkait harga tiket masuk ke kawasan terminal penumpang pelabuhan. Tarif sepeda motor masuk kawasan terminal Rp2000. Harga yang sangat berbeda dengan peraturan yang berlaku di Kota Pontianak, yang beberapa bulan lalu menetapkan biaya parkir Rp1000 untuk sepeda motor. “Tarif tersebut ketentuannya sesuai dengan SK Pelindo Pusat, memang tidak memberi kontribusi ke Pemerintah Kota Pontianak” jelas Arfendi Arbi.
Yang terjadi, Pelindo se-Indonesia memang seperti itu, bukan memberi kontribusi kepada pemerintah daerah langsung, namun memberi kontribusi kepada Negara.
Pelindo merupakan perusahaan jasa yang diatur oleh perusahaan pusat. Kinerja Pelindo II Cabang Pontianak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pelindo Pusat dan memberi kontribusi kepada Pelindo Pusat.
Yang tampak sumbangsih Pelindo terhadap Kota Pontianak, ialah perawatan taman di bundaran Pak Kasih, pemberian tanah mulai dari gedung 07-09 untuk pelebaran Jalan Komyos Sudarso.
No comments:
Post a Comment