Sunday 5 June 2011

Hari Ini, Komisi A Panggil Sekda Soal Polemik Asset

Hari Ini, Komisi A Panggil Sekda Soal Polemik Asset
Ali : Batalkan Kerjasama dengan Pihak Ketiga
Oleh Yulan Mirza
Ketua Komisi A DPRD Kalbar, A Retno Pramoedya menegaskan, hari ini memanggil Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar selaku penanggungjawab pengelola asset dan  Asisten III Kartius.
Kartius dipanggil lantaran mengetahui dan memahami asset-aset yang ada di Kalbar ini. Selain itu juga dihadirkan  Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar dan Dinas Pemuda dan Olahraga ke Gedung DPRD Kalbar.
Ini dilakukan agar DPRD Kalbar dapat menjaring input maupun data-data yang dimiliki Pemprov dengan KONI Kalbar yang pernah beraudiensi sebelumnya terkait permasalahan lahan asset KONI.
“Besok (Kamis, 25/5) kita memanggil Sekda, Kartius, Biro Hukum dan Dinas Pemuda dan Olah Raga untuk memberikan penjelasan mengenai permasalahan asset KONI. Diharapkan mereka dapat membawa bukti-bukti cukup kuat jika lahan tersebut memang merupakan milik Pemprov. Seperti dokumen maupun surat lainnya. Kita tidak mau rumor mengenai pelimpahan asset KONI Kalbar yang pernah diberitakan di sejumlah media massa ini terus mencuat. Dan disini, kita akan mengkonfrontir data-data yang telah dimiliki KONI Kalbar dengan Pemprov Kalbar,”jelas Retno.
Legislator PPP juga menambahkan di dalam agenda tersebut juga pihaknya akan menggali data-data. Seperti surat kepemilikan asset lahan KONI Kalbar tersebut. “Disini akan mempertanyakan siapa sebenarnya hak pengelola lahan tersebut. Apakah pengelolaan lahan itu milik KONI atau pemprov,”ujar Retno.
Retno berharap Pemprov dapat membawa sejumlah bukti-bukti dan fakta-fakta kepemilikan lahan yang disengketakan itu. Mengingat Komisi A DPRD Kalbar mendapat isu bahwa lahan tersebut sudah dialihkan kepada pihak ketiga.
“Kita belum memiliki data secara konkrit mengenai pelimpahan asset lahan KONI Kalbar itu kepada pihak ketiga. Jadi kami hanya mengetahui dari sejumlah media yang memberitakan tersebut. Dan kami sudah mendapat data awal dari KONI Kalbar. Dan menurut kami itu belum mencukupi,”paparnya.
Sementara untuk pembentukan pansus asset ini, Retno menjelaskan sebanyak 21 anggota DPRD Kalbar sudah menyetujui dan menandatangani mengenai pembentukan Pansus asset. Mengingat sejumlah asset yang ada di Kalbar ini tidak memiliki sertifikat.
“Kita dari pihak legislative telah menyadari bahwa asset yang di Kalbar ini terindikasi bermasalah. Salah satunya masalah ini. Dan saya yakin, masih banyak permasalahan asset yang di Kalbar masih terindikasi bermasalah,” ujarnya.

Retno berharap dengan terbentuknya Pansus asset ini maka segala asset milik pemprov dapat diselesaikan dengan baik.
“Maka dengan dibentuknya Pansus asset ini, kita akan menggali dan menginventarisir segala bentuk asset yang ada di Kalbar. Baik itu secara pencatatan maupun pendataan mengenai asset. Tidak hanya itu, kita ingin asset itu memiliki keabsahan secara dokumen. Khususnya asset-aset yang tidak bergerak,”kata Retno.
Tidak hanya itu, Retno juga berharap kepada pihak Pemprov agar tidak mengeluarkan statement atau pernyataan yang bersifat provokatif. Sebab, pihak legislative tidak mengingatkan suasana di Kalbar ini menjadi tidak kondusif.
Di tempat terpisah, anggota DPRD Provinsi Kalbar, HM Ali Akbar AS, SH mendesak Pemerintah Provinsi Kalbar agar membatalkan kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan asset kawasan GOR. Mengingat KONI Kalbar masih memerlukan lahan tersebut dalam pembinaan olahraga.
“Tanah kawasan GOR itu memang asset Pemerintah Provinsi Kalbar, tapi sepanjang tanah itu masih diperlukan oleh KONI untuk kegiatan pembinaan olahraga di daerah ini, maka seharusnya KONI tetap mengelola kawasan tersebut,” jelas legislator PPP yang juga Ketua Pengda Persatuan Sepak Takraw Indonesia Provinsi Kalbar ini.
Menurutnya, perjanjian kerjasama antara Pemprov Kalbar dengan pihak ketiga bisa saja dibatalkan.  Mengingat kuasa dan kewenangan Pemprov bisa melakukan hal tersebut
Akbar mencontohkan kasus Pasar Flamboyan. Dimana di saat kepimpinan Buchary, pasar tersebut akan dilakukan kerja sama dengan pihak ketiga. Tetapi kerja sama itu dapat dibatalkan oleh Walikota Sutarmidji.
Belajar dari kasus tersebut, maka kerjasama Pemprov Kalbar dengan pihak ketiga, bisa saja dibatalkan oleh kepemimpinan Gubernur yang sekarang, meski perjanjian kerjasama itu dilakukan Gubernur yang lalu. Artinya di sini yang diperlukan adalah ketegasan dari kepemimpinan Gubernur yang sekarang,”terangnya.
Tidak hanya itu, Akbar juga berharap agar kasus ini dilakukan penyidikan oleh aparat penegak hukum.  “Jika ada yang ngotot agar asset kawasan GOR dilepas kepihak ketiga, ini patut perlu dipertanyakan. Diusut ada apa mereka ngotot?  Kita sangat mendukung pengurus KONI Kalbar yang melakukan langkah-langkah penyelamatan kawasan itu untuk tetap dikelola KONI dalam pembinaan atlet daerah ini,” pungkas Akbar.
Sedangkan anggota DPRD Kalbar, Martinus Sudarno menjelaskan agar polemic lahan asset KONI Kalbar itu tidak berlarut-larut, maka di harapkan agar pihak Pemprov maupun KONI Kalbar dapat duduk satu meja. Sehingga permasalahan ini dapat jelas dan terang benderang.
“Kita mengimbau agar mereka yang bertikai ini dapat duduk satu meja dan sama-sama melakukan evaluasi kembali. Mengingat Kalbar ini belum memiliki fasilitas sarana dan prasarana olah raga yang memadai dan representatif. Meskipun pihak pemprov telah menyediakan lahan seluas 300 hektare di Sungai Ambawang,”ucap Sudarno.
Menurut legislator PDIP ini juga mengatakan pergantian sarana dan prasarana olah raga yang ada di Kota Pontianak akan dipindahkan ke Sungai Ambawang itu masih terkesan dipaksakan. Mengingat pembangunan sarana dan prasarana disana pun belum dilaksanakan.
“Selama sarana dan prasarana olah raga belum dibangun, maka kita mengharapkan agar pemprov tidak melakukan pengalihan fungsi yang telah ada,”jelas Sudarno.
Mengenai pemprov melakuan kerja sama dengan pihak ketiga, Sudarno mengatakan harus dilihat terlebih dahulu kapan waktunya dalam perjanjian kerja sama tersebut. Apakah saat pengalihan fungsi lahan asset KONI Kalbar itu sesudah UU System Keolahragaan Nasional sudah ada atau belum.
“Mengingat di dalam UU SKN itu bahwa sarana dan prasarana olah raga itu tidak diperbolehkan pengalihan fungsi tanpa ada seizin Menpora. Maka dari itu, kita imbau sekali lagi agar pihak Pemprov dan KONI Kalbar dapat duduk satu meja. Sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik. Dan jika dalam pengelolaan asset itu pemprov tidak diuntungkan, maka lebih baik asset itu tetap dikelola oleh KONI Kalbar,”pungkas Sudarno.

No comments:

Post a Comment