Saturday, 4 June 2011

Sy. Machmud Disomasi - Usman: Tiga Hari Tak Jawab, Saya Lapor Polda

Sy. Machmud Disomasi
Usman: Tiga Hari Tak Jawab, Saya Lapor Polda
Budi Rahman
Aksi perobohan pagar yang dilakukan sekelompok orang suruhan KONI Provinsi Kalimantan Barat di lahan milik Pemprov Kalbar, Selasa (25/5) berbuntut panjang. Langkah Ketua Umum KONI Kalbar yang menonaktifkan Sy Usman Ja’far Almuthahar sebagai Ketua III (membidangi keuangan dan aset), mendapat perlawanan. Sy. Usman Ja’far Almuthahar dengan melayangkan somasi terhadap Ketua KONI Kalbar, Sy Machmud Alkadrie.
Melalui Tim Hukum dan Advokasi, Jumat (27/5) Pangeran Laksamana Muda--gelar Sy Usman Ja’far Almuthahar--tersebut mensomasi Sy Machmud, karena telah melakukan pembohongan publik, pencemaran nama baik dan tindakan tidak menyenangkan.
”Bukti pembohongan publik, tindakan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan sudah kita kantongi,” kata Rustam H, SH, tim hukum dan advokasi Sy Usman Ja’far Almuthahar. Turut mendampingi tim, Muhammad Reza, SH, Indra Ja’far dan Eko Siswanto.
Menurut Rustam, alasan somasi dilakukan sudah jelas bahwa tindakan Machmud Alkadrie dalam pernyataan melalui media massa telah menyesatkan opini publik dan membentuk opini publik sehingga merugikan kliennya. Sampai saat ini Sy Usman Ja’far Almuthahar belum menerima surat penonaktifan.
“Jangankan menerima surat penonaktifan, suratnya saja berdasarkan komunikasi langsung klien kami dengan pengurus teras KONI belum ada sama sekali. Ini bertentangan dengan pernyataan Sy Machmud bahwa Sy Usman Ja’far Almuthahar sudah menerima surat,” katanya.
Hingga saat ini Usman masih berstatus sebagai Ketua III yang membidangani aset dan keuangan sesuai SK KONI Pusat.
”Justeru di saat rapat pleno yang dihadiri oleh pengurus KONI, klien kami tidak diundang. Padahal dalam AD/ART KONI seharusnya klien kami diundang untuk didengarkan penjelasannya, namun kenyataannya tidak diundang,” tambah Indra Jafar.
Selain itu untuk memberhentikan atau menonaktifkan pengurus harus melalui berbagai tahapan, dengan melalui surat peringatan pertama hingga ketiga. “Hal ini tidak dilakukan oleh pengurus KONI,” paparnya.
Ditanya apabila somasi tidak ditanggapi, tim hukum dan advokasi akan menempuh langkah-langkah hukum. ”Kami memberikan advokasi karena sudah terjadi praktik pembohongan publik, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan kepada klien kami. Hal ini sangat merugikan klien kami baik secara pribadi, selaku pengusaha dan tokoh masyarakat Kota Pontianak,” katanya.
“Pak Machmud pecat saya dalam waktu kilat, ibarat pesawat supersonik. Apabila dalam waktu tiga hari tak ada jawaban saya akan lapor ke Polda,” kata Usman.
Sementara Sy. Machmud Alkadrie menanggapi dingin rencana somasi yang dilayangkan kubu Sy Usman tersebut.
Dikonfirmasi di sekretariat IMI Kalbar, Jumat (27/5), Machmud mengaku sudah melakukan tindakan penonaktifan sesuai aturan dan mekanisme organisasi. Dirinya telah melakukan rapat pleno pengurus sebelum melakukan penonaktifan.
“Sesuai mekanisme organisasi. Soal pemberian surat peringatan itu berlaku untuk pengurus KONI kabupaten/kota. Kalau untuk pengurus provinsi itu kewenangan ketua sebagai pihak yang mengangkat,” jelas Machmud merujuk AD/ART KONI pasal 28.
Langkah penonaktifan Sy. Usman Ja’far Almutahar oleh Ketua KONI Kalbar sendiri direspon cepat oleh KONI/KOI. Melalui surat Nomor 38 Tahun 2011, KONI mengesahkan penggantian personil antar waktu pengurus KONI Kalbar. Nama Sy. Usman sebagai Ketua III digantikan H. Roliansyah SH, MH.

No comments:

Post a Comment