Polemik Lahan KONI
Sekda Kalbar Diminta Mundur
Oleh Yulan Mirza
Menyikapi keberanian Sekda Provinsi Kalbar, M Zeet Hamdy Assovie menandatangani perjanjian kerjasama antara Pemprov dengan pihak ketiga mendapat kecaman dari legislator di DPRD Kalbar.
Bahkan dampak penandatanganan tersebut, Zeet diminta mundur dari dari jabatannya. Anggota DPRD Kalbar, Ali Akbar mengecam keras tindakan dilakukan M Zeet.
“M Zeet harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Tidak cukup meminta maaf. Kita minta agar M Zeet mundur dari jabatannya,” tegas Akbar yang juga merupakan Ketua Fraksi PPP DPRD Kalbar
Akbar juga menyarankan kepada Pemprov agar mengundang KONI dan cabang olahraga terkait permasalahan lahan KONI Kalbar ini. Karena permasalahan ini nantinya juga akan berdampak kepada pembinaan olahraga di daerah ini
Menurut legislator pemilihan Kota Pontianak ini menyambut baik jika rencana Pemprov untuk membatalkan perjanjian kerjasama itu jika memang ditemukan kekeliruan terhadap peraturan perundang-undangan. “Penggunaan kawasan GOR ini masih diperlukan oleh KONI dalam melakukan pembinaan olahraga,” jelasnya.
Ditambahkannya, perjanjian kerjasama antara Pemprov Kalbar dengan pihak ketiga dalam hal ini PT Citra Putra Mandiri dapat dibatalkan. Mengingat kuasa dan kewenangan yang dimiliki Pemprov cukup besar.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Kalbar, Sy Izhar Asyyuri menjelaskan di dalam aturan PP Nomor 6 Tahun 2010, dimana DPRD adalah mitra eksekutif. Di dalam PP itu disebutkan ada empat bentuk kerjasama yang bisa dijalin Pemprov dengan pihak ketiga, yaitu sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna.
“Untuk itu, meminta kepada Pemprov untuk meninjau kembali kerjasama itu agar diperoleh bentuk yang lebih mengguntungkan. Karena, berdasarkan informasi yang diperoleh, bentuk kerjasama itu kurang menguntungkan bagi Pemprov. Mengingat dihitung per meter persegi, kita hanya mendapat kecil dari sisi pendapatannya. Tidak usah saya sebutkan angkanya,” papar Izhar.
Permintaan M Zeet mundur dari jabatan Sekda Kalbar itu cukup beralasan. Lantaran M Zeet membubuhkan tanda tangan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga. Dan hal itu terungkap dalam pertemuan lintas komisi DPRD Kalbar dengan Pemprov Kalbar di ruang Serba Guna DPRD Kalbar, Kamis (26/5) kemarin.
Dalam pertemuan itu, M Zeet disebut-sebut paling bertanggung jawab mengenai masalah ini. Karena perjanjian kerjasama yang berlaku selama 30 tahun, tertanggal 16 Desember 2010 mengenai pengelolaan 6,4 hektar tanah di kompleks GOR Pangsuma itu ditandatanganinya tanpa ada rekomendasi dari Menpora dan tanpa persetujuan DPRD Kalbar.
No comments:
Post a Comment