Sunday, 5 June 2011

Tanpa Izin Menpora, Pemprov Terancam Melanggar UU SKN

Polemik Aset KONI Kalbar
Tanpa Izin Menpora, Pemprov Terancam Melanggar UU SKN
Oleh Yulan Mirza
Polemik aset KONI yang dialihfungsikan kepada pihak ketiga akhirnya mendapat titik terang. Hal itu terbuka secara lebar saat rapat bersama antara Pemprov dan DPRD Kalbar lintas komisi di ruang Serba Guna, DPRD Kalbar, Kamis (26/5) kemarin.
Rapat yang seyogyanya dijadwalkan pukul 10.00 WIB, molor hingga menjadi pukul 12.50 WIB. Rombongan Pemprov  Kalbar dipimpin Sekda, M Zeet Hamdy Assovie, Asisten III, Kartius, Biro Hukum Setda Pemprov Kalbar, Marcelius, Dispora Kalbar, Utin K dan sejumlah staf lainnya.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa A, membuat pihak Pemprov gerah. Sejumlah pertanyaan pun dicecerkan dari sejumlah anggota DPRD Kalbar.
Pertanyaan panas meluncur dari Andi Aswad, Andry H Wijaya, H Mulyadi, Soemitro, A Retno Pramoedya dan yang lainnya. Pertanyaan ini membuat Kartius, mantan Kepala Badan Pengelola Aset Kalbar hampir kelabakan. Bahkan, anggota DPRD Kalbar tidak segan-segan mengkritik secara keras kepadanya. Akibatnya, Kartius pun tidak bisa berbicara lebih banyak.
Anggota DPRD menyoroti status lahan, legalitas surat maupun dokumen yang dimiliki, siapa orang yang menjadi pihak ketiga yang dimaksud serta mengapa pihak Pemprov ngotot menyerahkan asset tersebut kepada pihak ketiga lantaran di dalam UU SKN menyebutkan bahwa dalam pengalihan aset itu harus seizin dari Menpora.
“Di dalam audiensi ini diharapkan kita mendapat informasi sejelas-jelasnya mengenai status sebenarnya asset KONI ini. Maka dari itu, kita mengundang pihak Pemprov agar dapat memberikan keterangan dengan benar sesuai dengan surat maupun bukti serta fakta yang ada dimiliki Pemprov,” papar Ketua Komisi A DPRD Kalbar, Retno.
Pada kesempatan itu, Sekda Kalbar, M Zeet tidak berani berbicara lebih banyak terkait permasalahan aset ini. Ia menyerahkan kepada Asisten III Setda Pemprov, Kartius untuk menjelaskan. Mengingat Kartius merupakan mantan Kepala Badan Pengelola Aset Kalbar.

Kartius memaparkan secara kronologis soal status kepemilikan eks lahan  KONI tersebut. Ia menceritakan bahwa pada awalnya lahan itu memang milik KONI. Hal itu tertera di dalam sertifikat Nomor 250 tahun 1979. Tanah itu seluas 28 hektare.
“Kemudian ada dokumen dari Pemprov dan Kota Pontianak pada acara rapat 6 November 1992 dikeluarkanlah rekomendasi yang berbunyi antara lain, pertama, seharusnya tanah tersebut bukan atas nama KONI. Kedua, seharusnya KONI melepaskan tanah tersebut dan kemudian dimohonkan kepada Pemprov Kalbar,”terang Kartius.
Selanjutnya, pada tahun 1995 terbit SK Gubernur Kalbar yang juga pada saat itu exofficio yang mengatur tentang pemberian wewenang komplek dan gelanggang olah raga Khatulistiwa, Pontianak kepada Pemprov Kalbar.
“Setelah itu, ada rapat pleno pada tahun 2007 tentang pelepasan hak tanah dari KONI Kalbar ke pemprov. Yang pada itu, UJ selaku exofficio Ketua Umum KONI Kalbar. Kemudian pada  2 Mei 2008, keluarlah surat pernyataan peminjaman untuk IMI Kalbar yang ditandatangani Sy Machmud Alqadrie. Dengan catatan, tidak akan mengganti rugi apapun kepada PT Citra Putra Mandiri (CPM) atas pembongkaran sirkuit yang dibangun oleh IMI, apabila PT CPM akan membangun atau memanfaatkan lahan tersebut,”jelasnya.
Sementara anggota DPRD Andry menegaskan kepada Pemprov apa yang mendorong agar menyerahkan lahan itu digunakan kepada pihak ketiga, Padahal di dalam UU No 3 tahun 2005 tentang SKN, maka sarana dan prasarana olah raga itu harus mendapat izin dari Menpora.
Kartius mengatakan pada dasarnya pihaknya tidak ada ngotot di dalam menyerahkan aset itu kepada pihak ketiga. Dimana saat terjadi MoU antara Pemprov dengan direktur PT CPM yang saat itu dijabat Hildy Hamid telah melakukan kerja sama. Dan kini Direktur PT CPM itu telah dipegang Zarmidji Abidin.
“Pada 16 Desember 2010, kita pun mulai memperbarui masa kerja sama antara pihak CPM tersebut. Saat MoU dilangsungkan, Pemprov memberikan izin hal pengelolaan (HPL) itu selama 50 tahun. Dan kini kita telah menurunkan selama 30 tahun,” jelas Kartius.
Hal ini jelas mengangkat hal intelektual Andry menjadi naik. Ia mengatakan kenapa tidak ada surat rekomendasi dari Menpora. Padahal di dalam UU SKN itu sudah tertera jelas bahwa di dalam pengalihan fungsi sarana dan prasarana olah raga itu harus mendapat persetujuan dari Menpora.
Di dalam kesempatan itu, Dispora, Utin mendukung agar Pemprov agar meminta surat izin dari Menpora dalam pengelolaan asset eks lahan KONI tersebut.
Ditemui sesuai rapat, Sekda Kalbar, M Zeet mengatakan bahwa jika permasalahan di dalam pengalihan asset lahan KONI tersebut keliru, maka pihak Pemprov akan memperbaiki bentu kerja sama dalam perjanjian dengan pihak ke tiga.

“Kita tunduk terhadap peraturan UU tersebut, jika kita keliru, maka kita bisa memperbaiki. Mengingat barang ini baru berbentuk rancangan draft dan belum dilaksanakan,” ujar Zeet.
Zeet juga menegaskan jika di dalam draft kerja sama itu keliru, maka kita memiliki kewenangan untuk mencabut. Namun, jika permasalahan ini ada jalan keluar dan semua pihak mendukung, maka prose situ tetap berjalan.
Mengenai surat tugas yang dikeluarkan Kartius kepada pihak ketiga, Zeet juga menegaskan bahwa surat tugas tersebut juga di cabut.

No comments:

Post a Comment