Monday 6 June 2011

Ibrahim : Utamakan Kepentingan Daerah

Ibrahim : Utamakan Kepentingan Daera
Oleh Yulan Mirza
Polemik sengketa lahan KONI Kalbar membuat masyarakat olahraga resah. Karena lahan itu sebenarnya diperuntukan sarana dan prasarana olah raga bukan diperuntukan yang lain. Maka dari itu, diharapkan lahan itu tetap pada KONI Kalbar untuk dikelola.
Demikian dikatakan pengamat social Kalbar, Syarif Ibrahim Alqadrie saat ditemui kediamannya, Sabtu (28/5) kemarin.
Ia menegaskan bahwa lahan itu tetap diserahkan kepada KONI. Mengingat KONI merupakan sebuah badan yang bergerak di dalam dunia olah raga bukan swasta.
“Apakah KONI tidak memiliki hak untuk mengelola lahan tersebut. Padahal KONI menghimpun semua sarana dan prasarana olah raga yang ada disana. Namun jika ada pihak ketiga menginginkan sarana tersebut itu harus menyewa maupun mengontrak. Dan perlu diingat, mereka harus taat kepada peraturan yang ada,” jelas Ibrahim.
Ibrahim menilai sebelumnya pemerintah daerah mengatakan bahwa lahan itu merupakan milik KONI. Namun jika pemerintah daerah mau memanfaatkan atau memberikan lahan itu kepada pihak ketiga, setidak-tidaknya harus melalui prosedur dalam hal ini meminta izin kepada KONI Kalbar.
“Kita tidak bisa membayangkan jika KONI Kalbar tidak memiliki lahan untuk sarana dan prasarana olah raga meskipun sudah dicadangkan lahan di daerah Sungai Ambawang. Seharusnya, pemerintah daerah membangun sarana dan prasarana yang tidak ada di lahan KONI tersebut. Sehingga sarana dan prasarana olah raga yang ada di Kalbar itu menjadi lengkap. Bukan malah sebaliknya,”paparnya.
Ibrahim juga mengimbau kepada pemerintah daerah maupun KONI agar dapat duduk satu meja dalam menyelesaikan permasalahan ini dengan jelas. Sehingga masyarakat tidak menjadi resah akibat sengketa lahan KONI Kalbar ini yang berkepanjangan.
“Mari kita junjung agar permasalahan ini KONI ini untuk dijadikan kepentingan daerah bukan menjadi kepentingan bisnis maupun kelompok. Mari duduk bersama dengan kepala dingin untuk menyelesaikan permasalahan demi kepentingan daerah bersama,”jelasnya.
Ibrahim juga menilai sengketa permasalahan lahan KONI ini juga membuat para akademisi maupun mahasiswa di perguruan tinggi menjadi resah. Ibrahim juga meminta kepada pihak ketiga agar memahami bahwa lahan tersebut diperuntukan sebagai tempat sarana dan prasarana olah raga dalam mencapai prestasi di Kalbar.
“Marilah dukung olah raga Kalbar dengan memberikan ruang kepada KONI untuk mengelolanya. Baik itu pemprov, pemkot maupun pihak ketiga. Saya yakin, mereka memiliki rasa dalam membangkitkan olah raga di Kalbar,”paparnya.
Namun, lanjut Ibrahim, permasalahan akan berbeda jika perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga itu dilakukan oleh pihak KONI Kalbar sendiri. Ibrahim menilai itu hal yang wajar dalam memajukan olah raga. Seperti pihak ketiga itu mampu memberangkatkan para atlet maupun membina atlet agar lebih baik.
“Kan patut jika pihak ketiga memberikan santunan maupun sumbangsih dananya untuk peningkatan olah raga di Kalbar. Sungguh sangat arif, jika gubernur lama maupun yang baru dapat menambah sarana dan prasarana olah raga itu di tempat yang lain bukan menghilangkan yang sudah ada,”katanya.
Ibrahim juga mengakui sangat mengagumi jiwa kepemimpinan Sekda Kalbar, M Zeet Ashovie yang mengakui kesalahannya dengan meminta maaf.  “Karena kepentingan KONI Kalbar ini juga merupakan kepentingan kita semua. Jangan kita mau dipecah gara-gara permasalahan ini,”ujarnya.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi A, A Retno Pramoedya menjelaskan dari hasil rapat pertemuan rapat antara pihak eksekutif beberapa hari yang lalu, pihaknya menemukan beberapa titik persoalan terkait permasalahan lahan KONI Kalbar tersebut.
“Beberapa titik permasalahan ini diakui harus memerlukan kajian cukup mendalam. Karena kita disini hanya mencari data dan fakta yang legal menurut hokum yang dapat membuktikan kebenaran mengenai bukti kepemilikan hak pengelolaan,”jelas Retno.
Menurut legislator PPP ini menilai ada tiga persoalan. Yaitu pertama siapa sebenarnya memiliki hak awalnya dalam pengelolaan hak lahan sengketa itu. Dan disana, pihak eksekutif mengakui bahwa sebelumnya lahan tersebut dimiliki oleh pihak KONI Kalbar.
“Pemindahan hak lahan itu berdasarkan adanya rapat pleno pengurus KONI pada tanggal 5 Maret 2007 yang pernah disampaikan kepada legislative. Selanjutnya ada juga surat pernyataan yang dikeluarkan dari Gubernur Kalbar yang exofficio ketua KONI Kalbar yang ditandatangani 12 Maret 2007. Sejak itulah, fakta berkembanng dan lahan tersebut berpindah ke pemprov. Namun, hingga saat ini, kita belum mendapatkan bukti dokumen tersebut,”papar Retno.
Selanjutnya, Retno mengatakan pihaknya akan mengkaji dan mendalami fakta yang ada itu. Apakah dokumen dan fakta itu dapat dijadikan dasar hokum untuk pemindahan atau tidak dalam pengelolaan hak asset itu.
“Jadi kita akan mendalami permasalahan ini. Namun menurut pakar hokum, bahwa rapat pleno itu tidak hanya pengurus KONI saja. Melainkan rapat itu harus melibatkan seluruh pengurus KONI, ketua dan pengurus cabang olah raga, dan ketua dan pengurus olah raga di kabupaten/kota. Dan mereka itu harus diundang. Itulah dinamakan rapat pleno lengkap dan legal,”terangnya.
Retno juga menanyakan apakah di dalam rapat pleno itu yang pernah disampaikan pihak eksekutif itu dapat dijadikan dasar hokum dalam pemindahan hak lahan itu atau tidak. Mengingat rapat pleno lengkap itu seharusnya seperti yang diutarakan tadi.
Selain itu, Retni juga mempertanyakan permasalahan kerja sama dengan pihak ketiga. Dimana pihaknya akan mengkaji lebih mendalam permasalahan perjanjian ini. Apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan yang ada. Mengingat perjanjian itu ada setelah adanya UU Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
Tidak hanya itu, perjanjian itu telah bertentangan UU tentang SKN. Bahkan juga melanggar PP 50 tahun 2007, PP 6 tahun 2006, Kemendagri Nomor 17 tahun 2007. Yang dimana, pihak eksekutif harus meminta persetujuan kepada DPRD dan surat izin dari Menpora. “Maka kita tegaskan bahwa surat perjanjian itu cacat demi hokum,”pungkasnya.

No comments:

Post a Comment